Izin Andalalin Mie Gacoan Belum Tuntas, Dishub Bontang Minta Lahan Parkir Diperluas 

    Seputarfakta.com - Nuraini -

    Seputar Kaltim

    17 Desember 2024 11:16 WIB

    Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Bontang, Jainuddin saat diwawancarai terkait izin Andalalin Mie Gacoan Bontang. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)

    Bontang - Hingga kini, gerai Mie Gacoan Bontang masih belum mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Bontang Jaunuddin mengatakan, kelengkapan izin Andalalin Mie Gacoan masih 80 persen.

    Kendati demikian, pihaknya memberi kelonggaran kepada pihak Mie Gacoan untuk tetap beroperasi dan segera memperluas area parkir agar tidak terjadi kemacetan di depan gerai tersebut.

    “Kelengkapan izinnya masih 80 persen, tapi kami beri kelonggaran. Yang penting mereka mengatur area parkirnya supaya tidak menimbulkan kemacetan,” ujar Jaunuddin,  Selasa (17/12/2024). 

    Ia pun mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Mie Gacoan agar menyewa lahan kosong di samping gerai. Agar, pengunjung yang singgah tidak parkir sembarangan. Selain menimbulkan kemacetan, kendaraan yang memarkir diatas trotoar juga ditakutkan akan merusak trotoar jalan.

    Terkait kelengakapan izin, Jainuddin mengatakan hal yang masih perlu dilengkapi oleh Mie Gacoan Bontang adalah mengenai rambu-rambu lalu lintas di area parkir. Sementara ini, sudah beberapa rambu yang telah dipasang. Namun, masih perlu diperbaiki dan dilengkapi.

    “Mereka sudah mengirimkan bukti foto rambu-rambu yang terpasang, sebenarnya sudah lumayan tertata. Tapi kalau terkait izin ada prosedur yang masih perlu mereka lakukan,” kata dia.

    Pasalnya, rambu-rambu lalu lintas memiliki klasifikasi dan ketentuan sendiri. Contohnya saat malam harus memantulkan cahaya agar bisa terlihat oleh pengendara.

    “Sejauh ini hal-hal teknis saja, jadi bisa sembari mereka lengkapi. Karena pembuatan rambu lalu lintas itukan juga butuh waktu,” ucap Jainuddin.

    Sementara itu, saat dikonfirmasi kepdaa pengelola lahan yang berada di samping Mie Gacoan (tidak ingin disebutkan namanya), mengungkapkan saat ini lahan tersebut belum di sewa oleh gerai Mie Pedas Nomor Satu di Indonesia tersebut. 

    “Saat ini belum ada sih di sewa. Masih saya yang kelola, jadi kendaraan dari mana aja bisa parkir disini,” jelasnya.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Izin Andalalin Mie Gacoan Belum Tuntas, Dishub Bontang Minta Lahan Parkir Diperluas 

    Seputarfakta.com - Nuraini -

    Seputar Kaltim

    17 Desember 2024 11:16 WIB

    Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Bontang, Jainuddin saat diwawancarai terkait izin Andalalin Mie Gacoan Bontang. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)

    Bontang - Hingga kini, gerai Mie Gacoan Bontang masih belum mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Bontang Jaunuddin mengatakan, kelengkapan izin Andalalin Mie Gacoan masih 80 persen.

    Kendati demikian, pihaknya memberi kelonggaran kepada pihak Mie Gacoan untuk tetap beroperasi dan segera memperluas area parkir agar tidak terjadi kemacetan di depan gerai tersebut.

    “Kelengkapan izinnya masih 80 persen, tapi kami beri kelonggaran. Yang penting mereka mengatur area parkirnya supaya tidak menimbulkan kemacetan,” ujar Jaunuddin,  Selasa (17/12/2024). 

    Ia pun mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Mie Gacoan agar menyewa lahan kosong di samping gerai. Agar, pengunjung yang singgah tidak parkir sembarangan. Selain menimbulkan kemacetan, kendaraan yang memarkir diatas trotoar juga ditakutkan akan merusak trotoar jalan.

    Terkait kelengakapan izin, Jainuddin mengatakan hal yang masih perlu dilengkapi oleh Mie Gacoan Bontang adalah mengenai rambu-rambu lalu lintas di area parkir. Sementara ini, sudah beberapa rambu yang telah dipasang. Namun, masih perlu diperbaiki dan dilengkapi.

    “Mereka sudah mengirimkan bukti foto rambu-rambu yang terpasang, sebenarnya sudah lumayan tertata. Tapi kalau terkait izin ada prosedur yang masih perlu mereka lakukan,” kata dia.

    Pasalnya, rambu-rambu lalu lintas memiliki klasifikasi dan ketentuan sendiri. Contohnya saat malam harus memantulkan cahaya agar bisa terlihat oleh pengendara.

    “Sejauh ini hal-hal teknis saja, jadi bisa sembari mereka lengkapi. Karena pembuatan rambu lalu lintas itukan juga butuh waktu,” ucap Jainuddin.

    Sementara itu, saat dikonfirmasi kepdaa pengelola lahan yang berada di samping Mie Gacoan (tidak ingin disebutkan namanya), mengungkapkan saat ini lahan tersebut belum di sewa oleh gerai Mie Pedas Nomor Satu di Indonesia tersebut. 

    “Saat ini belum ada sih di sewa. Masih saya yang kelola, jadi kendaraan dari mana aja bisa parkir disini,” jelasnya.

    (Sf/Rs)