Seputar Kaltim

    Iwan Harap Perda 8/2023 Permudah Masyarakat Bayar Pajak

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Buniyamin
    23 Januari 2024 pukul 18:47 WITA

    Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan Iwan Wahyudi saat menjadi narasumber sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2023 di Hotel Maxone Balikpapan, Selasa (16/1/2024) lalu. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com).

    Balikpapan - Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan Iwan Wahyudi menghadiri kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) 8/2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dalam memberi kemudahan para Wajib Pajak (WP).

    "Kami berharap pelaksanaan perda ini bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya di Balikpapan," ucap Iwan, Selasa (23/1/2024).

    Dikatakan, perda ini merupakan hasil kolaborasi dan sinergi antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Badan Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan untuk menyelaraskan implementasi Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), serta Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.

    Menurutnya, turunan UU 1/2022 itu memberikan keleluasaan bagi daerah untuk mengelola potensi pajak dan retribusi.

    "Ini akan menambah potensi pajak Kota Balikpapan. Kalau tidak salah potensinya 66 persen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Jadi satu kekuatan untuk fiskal bagi Pemerintah Kota Balikpapan," akunya.

    Penggabungan antara UU 28/2009 tentang pajak dan retsibusi daerah serta UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, kemudian diperbaharui melalui UU 1/2022 telah memperkuat kepastian potensi Dana Bagi Hasil (DBH), sehingga lebih presisi.

    "Alhamdulillah APBD Balikpapan 2024 juga meningkat, kemudian DBH juga meningkat. Kami bersyukur PAD dari komposisi APBD 2024 boleh dibilang (menopang) 25 persen, Balikpapan termasuk daerah yang kuat dari sisi PAD," terangnya.

    Diketahui, APBD Kota Balikpapan Tahun 2024 mencapai Rp4,1 triliun, dengan target PAD mencapai Rp1,1 triliun. 

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Iwan Harap Perda 8/2023 Permudah Masyarakat Bayar Pajak

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Buniyamin
    23 Januari 2024 pukul 18:47 WITA

    Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan Iwan Wahyudi saat menjadi narasumber sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2023 di Hotel Maxone Balikpapan, Selasa (16/1/2024) lalu. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com).

    Balikpapan - Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan Iwan Wahyudi menghadiri kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) 8/2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dalam memberi kemudahan para Wajib Pajak (WP).

    "Kami berharap pelaksanaan perda ini bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya di Balikpapan," ucap Iwan, Selasa (23/1/2024).

    Dikatakan, perda ini merupakan hasil kolaborasi dan sinergi antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Badan Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan untuk menyelaraskan implementasi Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), serta Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.

    Menurutnya, turunan UU 1/2022 itu memberikan keleluasaan bagi daerah untuk mengelola potensi pajak dan retribusi.

    "Ini akan menambah potensi pajak Kota Balikpapan. Kalau tidak salah potensinya 66 persen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Jadi satu kekuatan untuk fiskal bagi Pemerintah Kota Balikpapan," akunya.

    Penggabungan antara UU 28/2009 tentang pajak dan retsibusi daerah serta UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, kemudian diperbaharui melalui UU 1/2022 telah memperkuat kepastian potensi Dana Bagi Hasil (DBH), sehingga lebih presisi.

    "Alhamdulillah APBD Balikpapan 2024 juga meningkat, kemudian DBH juga meningkat. Kami bersyukur PAD dari komposisi APBD 2024 boleh dibilang (menopang) 25 persen, Balikpapan termasuk daerah yang kuat dari sisi PAD," terangnya.

    Diketahui, APBD Kota Balikpapan Tahun 2024 mencapai Rp4,1 triliun, dengan target PAD mencapai Rp1,1 triliun. 

    (Sf/By)