Cari disini...
Seputar Kaltim
Keempat pelaku telah diamankan pihak kepolisian. (Foto:Istimewa)
Tenggarong - Satnarkoba Polres Kukar amankan empat sekawan asal Kecamatan Loa Kulu dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Empat orang tersebut yakni berinisial H (26), RAR (32), E (42) dan AH (40) yang ditangkap di lokasi berbeda. Keempat sekawan ini diduga kompak membeli sabu untuk dijual kembali di Loa Kulu.
Kasat Reskkba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam mengaku penangkapan ini bermula dari laporan warga yang menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah.
“Dari hasil penyelidikan, tim mendapat informasi dari warga mengenai rumah yang dijadikan tempat transaksi serta ciri-ciri tersangka,” kata Aksar, Jumat (22/12/2023).
Berbekal informasi tersebut, polisi langsung melakukan pengintaian ke lokasi. Setelah memastikan tersangka ada di lokasi, tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan dua orang berinisial H dan RAR.
Dari keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga poket sabu-sabu yang disimpan di atas lemari baju.
“Dari keterangan kedua tersangka barang tersebut dibeli patungan bersama dua orang temannya yang masih dalam pengintaian, yakni AH dan E,” ungkapnya.
Setelah mendapat informasi dari kedua tersangka yang telah terlebih dahulu diamankan, tim kemudian langsung menuju lokasi ke kediaman kedua tersangka yang diketahui berada di Jalan Gunung Sentul, Kecamatan Tenggarong.
Dari tangan tersangka AH ditemukan satu buah tas kecil warna hitam yang di dalamnya terdapat bong atau alat hisap sabu dan barang bukti lainnya.
Sementara dari tersangka E, didapati barang bukti sebanyak 6 poket sabu-sabu seberat 1,33 gram yang disimpan di dalam dompet.
“Keempatnya pelaku itu telah dibawa ke Polres Kukar untuk menjalani proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Keemoat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 112 Ayat 1 UU RI 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal emoat tahun.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Keempat pelaku telah diamankan pihak kepolisian. (Foto:Istimewa)
Tenggarong - Satnarkoba Polres Kukar amankan empat sekawan asal Kecamatan Loa Kulu dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Empat orang tersebut yakni berinisial H (26), RAR (32), E (42) dan AH (40) yang ditangkap di lokasi berbeda. Keempat sekawan ini diduga kompak membeli sabu untuk dijual kembali di Loa Kulu.
Kasat Reskkba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam mengaku penangkapan ini bermula dari laporan warga yang menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah.
“Dari hasil penyelidikan, tim mendapat informasi dari warga mengenai rumah yang dijadikan tempat transaksi serta ciri-ciri tersangka,” kata Aksar, Jumat (22/12/2023).
Berbekal informasi tersebut, polisi langsung melakukan pengintaian ke lokasi. Setelah memastikan tersangka ada di lokasi, tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan dua orang berinisial H dan RAR.
Dari keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga poket sabu-sabu yang disimpan di atas lemari baju.
“Dari keterangan kedua tersangka barang tersebut dibeli patungan bersama dua orang temannya yang masih dalam pengintaian, yakni AH dan E,” ungkapnya.
Setelah mendapat informasi dari kedua tersangka yang telah terlebih dahulu diamankan, tim kemudian langsung menuju lokasi ke kediaman kedua tersangka yang diketahui berada di Jalan Gunung Sentul, Kecamatan Tenggarong.
Dari tangan tersangka AH ditemukan satu buah tas kecil warna hitam yang di dalamnya terdapat bong atau alat hisap sabu dan barang bukti lainnya.
Sementara dari tersangka E, didapati barang bukti sebanyak 6 poket sabu-sabu seberat 1,33 gram yang disimpan di dalam dompet.
“Keempatnya pelaku itu telah dibawa ke Polres Kukar untuk menjalani proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Keemoat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 112 Ayat 1 UU RI 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal emoat tahun.
(Sf/By)