Seputar Kaltim

    Isu Rumah Dinas Rp14 Miliar Menguat, Wawali Balikpapan Ungkap Fakta Teknisnya

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Lodya A
    22 April 2026 pukul 12:16 WITA

    Kondisi di dalam rumah jabatan wakil wali (Wawali) Kota Balikpapan sangat memprihatinkan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Isu rencana pembangunan rumah jabatan wakil wali (wawali) Kota Balikpapan senilai Rp14 miliar yang beredar di media sosial mendapat tanggapan dari Wawali Kota, Bagus Susetyo. 

    Ia menegaskan proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme pemerintah daerah, bukan keputusan pribadi.

    Ia menjelaskan pembahasan terkait aset dan anggaran berada dalam kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah melakukan rapat koordinasi.

    Selain itu, seluruh perencanaan anggaran juga melalui prosedur resmi, salah satunya musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang).

    “Saya tidak ingin informasi yang beredar di media sosial berkembang tanpa penjelasan, sehingga menimbulkan pro dan kontra di masyarakat,” ucap Bagus usai menghadiri pelantikan pemuda peduli lingkungan, Rabu (22/4/2026).

    Menurutnya, kajian teknis terhadap rumah jabatan telah dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Kajian tersebut menilai kondisi bangunan berdasarkan kategori kerusakan, mulai dari ringan hingga berat, sesuai regulasi pemerintah pusat.

    Ia menegaskan, dirinya hanya sebagai pengguna atau end user, sehingga tidak terlibat dalam penilaian teknis tersebut. “Penilaian sepenuhnya dilakukan oleh dinas teknis, yakni PU dan Bappeda,” katanya.

    Hasil kajian menunjukkan adanya sejumlah permasalahan pada bangunan rumah jabatan, seperti kerusakan struktur, patahan pada bagian tertentu, serta persoalan kesehatan dan pencahayaan.

    “Awalnya opsi renovasi sempat dipertimbangkan, namun berdasarkan hasil analisis teknis, bangunan dinilai perlu dibongkar dan dibangun kembali,” jelasnya.

    Terkait anggaran, penyusunannya dilakukan melalui dua mekanisme, yakni usulan dari bawah (bottom-up) melalui RT, kelurahan, hingga musrenbang kecamatan, serta program yang bersumber dari visi dan misi kepala daerah yang diterjemahkan ke dalam program Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

    Seluruh usulan tersebut kemudian dibahas oleh TAPD yang dikoordinasikan oleh sekretaris daerah dan diajukan kepada wali kota dan wakil wali kota. Setelah itu, rancangan anggaran disampaikan kepada DPRD untuk dibahas sesuai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.

    “Anggaran rumah jabatan wawali kota bukan usulan pribadi, melainkan bagian dari kebijakan Pemkot Balikpapan yang dibahas bersama seluruh pihak terkait,” tegasnya.

    Pihaknya juga menekankan proses penganggaran bersifat terbuka dan dapat diakses publik. Masyarakat yang ingin mengetahui detail teknis maupun anggaran dipersilakan untuk mengonfirmasi langsung kepada TAPD atau Dinas PU.

    Bagus berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar serta mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat. 

    “Pemkot Balikpapan tetap berkomitmen agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) digunakan untuk kepentingan masyarakat, termasuk pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan warga,” pungkasnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Isu Rumah Dinas Rp14 Miliar Menguat, Wawali Balikpapan Ungkap Fakta Teknisnya

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Lodya A
    22 April 2026 pukul 12:16 WITA

    Kondisi di dalam rumah jabatan wakil wali (Wawali) Kota Balikpapan sangat memprihatinkan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Isu rencana pembangunan rumah jabatan wakil wali (wawali) Kota Balikpapan senilai Rp14 miliar yang beredar di media sosial mendapat tanggapan dari Wawali Kota, Bagus Susetyo. 

    Ia menegaskan proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme pemerintah daerah, bukan keputusan pribadi.

    Ia menjelaskan pembahasan terkait aset dan anggaran berada dalam kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah melakukan rapat koordinasi.

    Selain itu, seluruh perencanaan anggaran juga melalui prosedur resmi, salah satunya musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang).

    “Saya tidak ingin informasi yang beredar di media sosial berkembang tanpa penjelasan, sehingga menimbulkan pro dan kontra di masyarakat,” ucap Bagus usai menghadiri pelantikan pemuda peduli lingkungan, Rabu (22/4/2026).

    Menurutnya, kajian teknis terhadap rumah jabatan telah dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Kajian tersebut menilai kondisi bangunan berdasarkan kategori kerusakan, mulai dari ringan hingga berat, sesuai regulasi pemerintah pusat.

    Ia menegaskan, dirinya hanya sebagai pengguna atau end user, sehingga tidak terlibat dalam penilaian teknis tersebut. “Penilaian sepenuhnya dilakukan oleh dinas teknis, yakni PU dan Bappeda,” katanya.

    Hasil kajian menunjukkan adanya sejumlah permasalahan pada bangunan rumah jabatan, seperti kerusakan struktur, patahan pada bagian tertentu, serta persoalan kesehatan dan pencahayaan.

    “Awalnya opsi renovasi sempat dipertimbangkan, namun berdasarkan hasil analisis teknis, bangunan dinilai perlu dibongkar dan dibangun kembali,” jelasnya.

    Terkait anggaran, penyusunannya dilakukan melalui dua mekanisme, yakni usulan dari bawah (bottom-up) melalui RT, kelurahan, hingga musrenbang kecamatan, serta program yang bersumber dari visi dan misi kepala daerah yang diterjemahkan ke dalam program Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

    Seluruh usulan tersebut kemudian dibahas oleh TAPD yang dikoordinasikan oleh sekretaris daerah dan diajukan kepada wali kota dan wakil wali kota. Setelah itu, rancangan anggaran disampaikan kepada DPRD untuk dibahas sesuai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.

    “Anggaran rumah jabatan wawali kota bukan usulan pribadi, melainkan bagian dari kebijakan Pemkot Balikpapan yang dibahas bersama seluruh pihak terkait,” tegasnya.

    Pihaknya juga menekankan proses penganggaran bersifat terbuka dan dapat diakses publik. Masyarakat yang ingin mengetahui detail teknis maupun anggaran dipersilakan untuk mengonfirmasi langsung kepada TAPD atau Dinas PU.

    Bagus berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar serta mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat. 

    “Pemkot Balikpapan tetap berkomitmen agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) digunakan untuk kepentingan masyarakat, termasuk pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan warga,” pungkasnya.

    (Sf/Lo)