Cari disini...
Seputar Kaltim
Sekda Kabupaten Paser, Katsul Wijaya. (Foto: Padliannor)
Tana Paser - Isu mengenai pengalihan penganggaran gaji pegawai melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dipastikan belum memiliki status resmi hingga saat ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Paser, Katsul Wijaya untuk merespons spekulasi yang berkembang di media sosial terkait status pembayaran hak keuangan pegawai.
Katsul menyebut, informasi yang beredar mengenai pengalihan anggaran tersebut masih belum dapat dipertanggungjawabkan karena belum memiliki arahan resmi dari Pemerintah Pusat.
"Arahan resminya belum ada," jawab Katsul Wijaya, Kamis (15/10/2026).
Hingga saat ini, mekanisme penggajian pegawai masih berjalan normal dan dialokasikan secara sah melalui RKUD masing-masing daerah.
Katsul menjelaskan, perubahan skema penggajian tersebut membutuhkan mekanisme yang sangat kompleks dan proses birokrasi yang panjang, sehingga tidak dapat dilakukan secara mendadak.
"Panjang itu prosesnya. Karena penggajian pegawai di RKUD kita, " tutupnya.
Pihaknya mengimbau agar pegawai di lingkungan kerja Kabupaten Paser tetap fokus menjalankan tugas serta pelayanan publik seperti biasa. Isu yang beredar di media sosial diharapkan tidak mengganggu produktivitas maupun kondusivitas kerja di masing-masing instansi.
Pihaknya menegaskan untuk selalu terbuka dan transparan terkait kebijakan fiskal maupun hak keuangan pegawai. Apabila terdapat perubahan regulasi atau kebijakan baru dari Pemerintah Pusat, informasi resmi akan segera disosialisasikan secara berjenjang melalui jalur komunikasi formal Pemkab Paser.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Sekda Kabupaten Paser, Katsul Wijaya. (Foto: Padliannor)
Tana Paser - Isu mengenai pengalihan penganggaran gaji pegawai melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dipastikan belum memiliki status resmi hingga saat ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Paser, Katsul Wijaya untuk merespons spekulasi yang berkembang di media sosial terkait status pembayaran hak keuangan pegawai.
Katsul menyebut, informasi yang beredar mengenai pengalihan anggaran tersebut masih belum dapat dipertanggungjawabkan karena belum memiliki arahan resmi dari Pemerintah Pusat.
"Arahan resminya belum ada," jawab Katsul Wijaya, Kamis (15/10/2026).
Hingga saat ini, mekanisme penggajian pegawai masih berjalan normal dan dialokasikan secara sah melalui RKUD masing-masing daerah.
Katsul menjelaskan, perubahan skema penggajian tersebut membutuhkan mekanisme yang sangat kompleks dan proses birokrasi yang panjang, sehingga tidak dapat dilakukan secara mendadak.
"Panjang itu prosesnya. Karena penggajian pegawai di RKUD kita, " tutupnya.
Pihaknya mengimbau agar pegawai di lingkungan kerja Kabupaten Paser tetap fokus menjalankan tugas serta pelayanan publik seperti biasa. Isu yang beredar di media sosial diharapkan tidak mengganggu produktivitas maupun kondusivitas kerja di masing-masing instansi.
Pihaknya menegaskan untuk selalu terbuka dan transparan terkait kebijakan fiskal maupun hak keuangan pegawai. Apabila terdapat perubahan regulasi atau kebijakan baru dari Pemerintah Pusat, informasi resmi akan segera disosialisasikan secara berjenjang melalui jalur komunikasi formal Pemkab Paser.
(Sf/Lo)