Cari disini...
Seputar Kaltim
Kuasa Hukum warga pemilik lahan di Ring Road I dan II. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Kuasa Hukum warga pemilik lahan Ring Road, Abdul Rahim memuji mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor dalam menuntaskan pembayaran lahan warga yang sudah bersengketa hingga 12 tahun lamanya.
"Dapat kami sampaikan, apresiasi kepada Pemprov karena sudah menuntaskan persoalan ringroad, kita ketahui butuh waktu panjang. Penantian panjang ini terbayarkan oleh kepemimpinan Pak isran," ungkap Abdul Rahim, di Samarinda, Jum'at (7/10/2023) malam.
Walaupun sampai saat ini pihaknya masih memperjuangkan penuntasan ganti untung. Tahap yang masih berlangsung ini adalah pemenuhan administrasi ganti rugi.
"Dalam proses pembayaran regulasinya ada sekarang tahap 1, tapi masih ada tahap satu nya lagi ganti untung," lanjutnya.
Adapun harga yang dipatok oleh warga yakni Rp 1,7 juta per meter, namun melalui panjangnya proses perhitungan tim appraisal dapat menghasilkan keuntungan bagi warga.
"Harga yang disepakati Rp 1,5 juta per meter. Warga senang karena tidak jauh dari tuntuan sebelumnya," ujarnya.
Rahim berharap Pemprov dibantu organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk segera menginventaris, agar warga mendapatkan hak yang sesuai.
Rahim mengaku perjuangan selama ini terbayarkan atas dasar kerjasama semua pihak.
"Jadi, ini berkat kerja sama warga, media, dan pemerintah yang sudah mendukung persidangan," kata Rahim
Ia meminta kepada Kepala Daerah berikutnya untuk mencontoh gerakan yang dilakukan oleh Isran Noor dan Hadi Mulyadi.
"Tentunya sebagai kepala daerah agar mencontoh gerakan Isran - Hadi, karena polemik di masyarakat untuk diselesaikan bukan lari dari masalah," pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kuasa Hukum warga pemilik lahan di Ring Road I dan II. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Kuasa Hukum warga pemilik lahan Ring Road, Abdul Rahim memuji mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor dalam menuntaskan pembayaran lahan warga yang sudah bersengketa hingga 12 tahun lamanya.
"Dapat kami sampaikan, apresiasi kepada Pemprov karena sudah menuntaskan persoalan ringroad, kita ketahui butuh waktu panjang. Penantian panjang ini terbayarkan oleh kepemimpinan Pak isran," ungkap Abdul Rahim, di Samarinda, Jum'at (7/10/2023) malam.
Walaupun sampai saat ini pihaknya masih memperjuangkan penuntasan ganti untung. Tahap yang masih berlangsung ini adalah pemenuhan administrasi ganti rugi.
"Dalam proses pembayaran regulasinya ada sekarang tahap 1, tapi masih ada tahap satu nya lagi ganti untung," lanjutnya.
Adapun harga yang dipatok oleh warga yakni Rp 1,7 juta per meter, namun melalui panjangnya proses perhitungan tim appraisal dapat menghasilkan keuntungan bagi warga.
"Harga yang disepakati Rp 1,5 juta per meter. Warga senang karena tidak jauh dari tuntuan sebelumnya," ujarnya.
Rahim berharap Pemprov dibantu organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk segera menginventaris, agar warga mendapatkan hak yang sesuai.
Rahim mengaku perjuangan selama ini terbayarkan atas dasar kerjasama semua pihak.
"Jadi, ini berkat kerja sama warga, media, dan pemerintah yang sudah mendukung persidangan," kata Rahim
Ia meminta kepada Kepala Daerah berikutnya untuk mencontoh gerakan yang dilakukan oleh Isran Noor dan Hadi Mulyadi.
"Tentunya sebagai kepala daerah agar mencontoh gerakan Isran - Hadi, karena polemik di masyarakat untuk diselesaikan bukan lari dari masalah," pungkasnya.
(Sf/Rs)