Cari disini...
Seputarfakat.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Mantan Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor setelah diperiksa di Kejati Kaltim. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor diperiksa intensif oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim pada Senin (22/9/2025).
Isran dimintai keterangan sebagai saksi terkait dua kasus dugaan korupsi yang berbeda.
Pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 11.00 WITA ini fokus pada kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun 2023 dan kasus dugaan korupsi aset Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang melibatkan Perusda PT Kutai Timur Energi (KTE).
Isran, yang pernah menjabat sebagai Bupati Kutim dari 2011-2015, mengakui bahwa dirinya dimintai keterangan terkait dua perkara tersebut.
"Saya dimintai keterangan terkait dengan pengelolaan DBON dan pengelolaan dana KTA Kutai Timur," ujar Isran.
Menurut Isran, pemeriksaan terkait kasus Kutai Timur ini bukanlah yang pertama. Ia sudah pernah diperiksa sebelumnya saat belum ada tersangka yang ditetapkan.
"Kalau KTA sudah kedua kali. Pemeriksaan sebelumnya itu belum ada tersangka, nah ini sudah ada tersangka," jelasnya.
Isran mengaku telah menjawab seluruh pertanyaan penyidik terkait posisinya sebagai bupati saat itu.
Sementara itu, untuk kasus DBON, ini adalah kali pertama Isran diperiksa.
"Kalau yang DBON ini baru sekali sudah ada tersangkanya," katanya.
Isran menjelaskan bahwa penyidik menanyakan perihal tugasnya sebagai gubernur, termasuk penandatanganan SK DBON. Ia menegaskan tidak masalah memberikan penjelasan.
"Ditanyakan soal tugas sebagai gubernur yang menandatangani SK DBON saya tanda tangani, kemudian banyak yang lain-lainnya, enggak apa-apa bagus," tegasnya.
Sebagai informasi, Kejati Kaltim telah menetapkan dua tersangka dalam kasus DBON, yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma, serta Ketua Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim, Zairin Zain. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (18/9/2025).
Di sisi lain, terkait kasus dugaan korupsi aset Pemkab Kutim/PT KTI, Kejati Kaltim juga telah menetapkan dua tersangka, yakni HD dan MSN, yang masing-masing menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua Tim Likuidator periode 2011-2012. Kasus ini merugikan negara sebesar Rp42 miliar.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakat.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Mantan Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor setelah diperiksa di Kejati Kaltim. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor diperiksa intensif oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim pada Senin (22/9/2025).
Isran dimintai keterangan sebagai saksi terkait dua kasus dugaan korupsi yang berbeda.
Pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 11.00 WITA ini fokus pada kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun 2023 dan kasus dugaan korupsi aset Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang melibatkan Perusda PT Kutai Timur Energi (KTE).
Isran, yang pernah menjabat sebagai Bupati Kutim dari 2011-2015, mengakui bahwa dirinya dimintai keterangan terkait dua perkara tersebut.
"Saya dimintai keterangan terkait dengan pengelolaan DBON dan pengelolaan dana KTA Kutai Timur," ujar Isran.
Menurut Isran, pemeriksaan terkait kasus Kutai Timur ini bukanlah yang pertama. Ia sudah pernah diperiksa sebelumnya saat belum ada tersangka yang ditetapkan.
"Kalau KTA sudah kedua kali. Pemeriksaan sebelumnya itu belum ada tersangka, nah ini sudah ada tersangka," jelasnya.
Isran mengaku telah menjawab seluruh pertanyaan penyidik terkait posisinya sebagai bupati saat itu.
Sementara itu, untuk kasus DBON, ini adalah kali pertama Isran diperiksa.
"Kalau yang DBON ini baru sekali sudah ada tersangkanya," katanya.
Isran menjelaskan bahwa penyidik menanyakan perihal tugasnya sebagai gubernur, termasuk penandatanganan SK DBON. Ia menegaskan tidak masalah memberikan penjelasan.
"Ditanyakan soal tugas sebagai gubernur yang menandatangani SK DBON saya tanda tangani, kemudian banyak yang lain-lainnya, enggak apa-apa bagus," tegasnya.
Sebagai informasi, Kejati Kaltim telah menetapkan dua tersangka dalam kasus DBON, yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma, serta Ketua Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim, Zairin Zain. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (18/9/2025).
Di sisi lain, terkait kasus dugaan korupsi aset Pemkab Kutim/PT KTI, Kejati Kaltim juga telah menetapkan dua tersangka, yakni HD dan MSN, yang masing-masing menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua Tim Likuidator periode 2011-2012. Kasus ini merugikan negara sebesar Rp42 miliar.
(Sf/Rs)