Cari disini...
Seputar Kaltim
Kabut asap menyelimuti kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Kutim. (Foto: Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta – Kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) meningkat 19,02 persen dalam sepekan terakhir. Kasus yang tercatat dalam periode tersebut berjumlah 1.015 kasus.
Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah menetapkan kebijakan penanganan dampak pencemaran udara akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tersebut melalui Surat Edaran yang ditetapkan pada 17 September 2026.
“Terjadi peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) sebesar 19,02 persen dalam satu minggu terakhir dengan jumlah 1.015 kasus,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Kenaikan kasus ISPA itu muncul bersamaan dengan memburuknya kondisi udara di Kutim. Hasil pemantauan pada 16 September menunjukkan konsentrasi PM2,5 berada pada kisaran 85–120 mikrogram per meter kubik.
Angka itu telah melewati baku mutu udara ambien sebesar 55 mikrogram per meter kubik. Kondisi lebih tinggi terukur di Puskesmas Sangatta Utara pada 17 September. Pengukuran di dalam gedung pada pukul 07.34 WITA mencatat PM2,5 mencapai 313 mikrogram per meter kubik, sedangkan PM10 mencapai 748 mikrogram per meter kubik.
Sekitar 11 menit kemudian, pengukuran di luar gedung menunjukkan angka yang lebih tinggi. Kadar PM2,5 mencapai 573 mikrogram per meter kubik, sementara PM10 menembus 1.450 mikrogram per meter kubik.
Dalam surat edaran itu, hasil pengukuran tersebut disebut masuk kategori berbahaya. Pemkab Kutim kemudian meminta fasilitas pelayanan kesehatan meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi dampak pencemaran udara. Rumah sakit, puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya diminta memastikan layanan kegawatdaruratan tetap tersedia selama 24 jam.
Puskesmas juga diminta memantau kasus penyakit yang berkaitan dengan paparan asap, termasuk ISPA, pneumonia, asma, iritasi mata dan kulit, serta penyakit jantung dan paru.
Surat edaran tersebut menyebut kondisi pencemaran udara berpotensi mengancam kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan.
“Diperlukan langkah penanganan yang cepat, terpadu dan terkoordinasi, tanpa menunggu penetapan status keadaan darurat bencana,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Pemkab juga meminta masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan selama kondisi udara belum membaik, terutama bagi kelompok rentan.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kabut asap menyelimuti kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Kutim. (Foto: Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta – Kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) meningkat 19,02 persen dalam sepekan terakhir. Kasus yang tercatat dalam periode tersebut berjumlah 1.015 kasus.
Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah menetapkan kebijakan penanganan dampak pencemaran udara akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tersebut melalui Surat Edaran yang ditetapkan pada 17 September 2026.
“Terjadi peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) sebesar 19,02 persen dalam satu minggu terakhir dengan jumlah 1.015 kasus,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Kenaikan kasus ISPA itu muncul bersamaan dengan memburuknya kondisi udara di Kutim. Hasil pemantauan pada 16 September menunjukkan konsentrasi PM2,5 berada pada kisaran 85–120 mikrogram per meter kubik.
Angka itu telah melewati baku mutu udara ambien sebesar 55 mikrogram per meter kubik. Kondisi lebih tinggi terukur di Puskesmas Sangatta Utara pada 17 September. Pengukuran di dalam gedung pada pukul 07.34 WITA mencatat PM2,5 mencapai 313 mikrogram per meter kubik, sedangkan PM10 mencapai 748 mikrogram per meter kubik.
Sekitar 11 menit kemudian, pengukuran di luar gedung menunjukkan angka yang lebih tinggi. Kadar PM2,5 mencapai 573 mikrogram per meter kubik, sementara PM10 menembus 1.450 mikrogram per meter kubik.
Dalam surat edaran itu, hasil pengukuran tersebut disebut masuk kategori berbahaya. Pemkab Kutim kemudian meminta fasilitas pelayanan kesehatan meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi dampak pencemaran udara. Rumah sakit, puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya diminta memastikan layanan kegawatdaruratan tetap tersedia selama 24 jam.
Puskesmas juga diminta memantau kasus penyakit yang berkaitan dengan paparan asap, termasuk ISPA, pneumonia, asma, iritasi mata dan kulit, serta penyakit jantung dan paru.
Surat edaran tersebut menyebut kondisi pencemaran udara berpotensi mengancam kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan.
“Diperlukan langkah penanganan yang cepat, terpadu dan terkoordinasi, tanpa menunggu penetapan status keadaan darurat bencana,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Pemkab juga meminta masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan selama kondisi udara belum membaik, terutama bagi kelompok rentan.
(Sf/Lo)