Seputar Kaltim

    IRT di Bontang Terciduk Polisi saat Edarkan Sabu di Pinggir Jalan

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    03 Oktober 2025 pukul 19:57 WITA

    IRT di Bontang jadi ditangkap polisi akibat menjadi pengedar narkotika jenis sabu. (Foto: Polres Bontang)

    Bontang - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Bontang berinisial CS (51) diamankan Satresnarkoba Polres Bontang saat melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan HM Ardhas Gang Ardan IV, Kecamatan Bontang Selatan, Kamis (2/10/2025) malam.
    Kapolsek Bontang Selatan, AKP Rakib menyampaikan penangkapan dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
    Ketika didatangi, pelaku sempat membuang plastik bening dari kantong celananya. Setelah diperiksa, plastik itu berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
    “Tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya,” ungkap AKP Rakib.
    Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 1,36 gram, tiga pipet kaca, empat plastik klip kecil, dua tutup botol dengan sedotan.
    Atas perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    IRT di Bontang Terciduk Polisi saat Edarkan Sabu di Pinggir Jalan

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    03 Oktober 2025 pukul 19:57 WITA

    IRT di Bontang jadi ditangkap polisi akibat menjadi pengedar narkotika jenis sabu. (Foto: Polres Bontang)

    Bontang - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Bontang berinisial CS (51) diamankan Satresnarkoba Polres Bontang saat melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan HM Ardhas Gang Ardan IV, Kecamatan Bontang Selatan, Kamis (2/10/2025) malam.
    Kapolsek Bontang Selatan, AKP Rakib menyampaikan penangkapan dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
    Ketika didatangi, pelaku sempat membuang plastik bening dari kantong celananya. Setelah diperiksa, plastik itu berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
    “Tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya,” ungkap AKP Rakib.
    Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 1,36 gram, tiga pipet kaca, empat plastik klip kecil, dua tutup botol dengan sedotan.
    Atas perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    (Sf/Lo)