Seputar Kaltim

    IRT di Balikpapan Nyambi Jadi Pengedar, 14,72 Gram Sabu Diamankan Polisi

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Buniyamin
    12 Januari 2024 pukul 19:36 WITA

    Seorang ibu rumah tangga berinisial J berhasil diamankan Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan beserta barang bukti sabu-sabu seberat 14,72 gram. (Foto : Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - J, Ibu Rumah Tangga (IRT) diringkus Sat Reskoba Polresta Balikpapan karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

    J yang berusia 30 tahun diamankan di kawasan Jalan 21 Januari, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat.

    Dari tangan IRT itu, polisi mengamankan 13 poket sabu-sabu seberat 14,72 gram, dua sendokan, satu unit hp dan kotak kacamata.

    "Jadi barang bukti itu ditemukan di lemari yang ada di kamar dan tidak terpakai," ucap Kasat Reskoba Polresta Balikpapan, Kompol Sujarwo, Jum'at (12/1/2024).

    Berdasarkan keterangan tersangka, sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan kepada pembeli yang datang ke rumahnya.

    Sedangkan barang tersebut didapat pelaku dari seorang berinisial T yang sampai saat ini masih dilakukan pencarian.

    "Pemesanan kepada T sudah dilajukan dua kali," jelasnya.

    Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    IRT di Balikpapan Nyambi Jadi Pengedar, 14,72 Gram Sabu Diamankan Polisi

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Buniyamin
    12 Januari 2024 pukul 19:36 WITA

    Seorang ibu rumah tangga berinisial J berhasil diamankan Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan beserta barang bukti sabu-sabu seberat 14,72 gram. (Foto : Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - J, Ibu Rumah Tangga (IRT) diringkus Sat Reskoba Polresta Balikpapan karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

    J yang berusia 30 tahun diamankan di kawasan Jalan 21 Januari, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat.

    Dari tangan IRT itu, polisi mengamankan 13 poket sabu-sabu seberat 14,72 gram, dua sendokan, satu unit hp dan kotak kacamata.

    "Jadi barang bukti itu ditemukan di lemari yang ada di kamar dan tidak terpakai," ucap Kasat Reskoba Polresta Balikpapan, Kompol Sujarwo, Jum'at (12/1/2024).

    Berdasarkan keterangan tersangka, sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan kepada pembeli yang datang ke rumahnya.

    Sedangkan barang tersebut didapat pelaku dari seorang berinisial T yang sampai saat ini masih dilakukan pencarian.

    "Pemesanan kepada T sudah dilajukan dua kali," jelasnya.

    Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun.

    (Sf/By)