Seputar Kaltim

    Ironi di Lumbung Energi, Saat Klaim 'Tulang Punggung' Nasional Bertabrakan dengan Ribuan Lubang Tambang

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    10 Desember 2025 pukul 18:55 WITA

    JATAM Kaltim melakukan aksi di dekat lubang bekas tambang. (Foto: JATAM Kaltim).

    Samarinda - Dua wajah yang kontras mengenai pengelolaan sumber daya alam di "Benua Etam". 

    Di satu sisi, pemerintah daerah membanggakan posisi strategis provinsi ini sebagai penyangga energi nasional. 

    Namun, di sisi lain, aktivis lingkungan menyoroti praktik korupsi sistematis yang meninggalkan ribuan lubang tambang menganga dan krisis ekologis.

    Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas'ud, dalam keterangannya menegaskan bahwa Kaltim kini menyumbang angka fantastis bagi negara 52 persen dari total produksi batu bara nasional dan 30 persen produksi minyak dan gas (migas).

    Dengan total produksi batu bara nasional mencapai 836 juta ton, Kaltim diperkirakan memproduksi sekitar 437 juta ton pada tahun 2024.

    "Kaltim adalah daerah kaya, kaya akan tambang, hutan, kebun, dan migas. Mudah-mudahan kita bisa mengoptimalkannya," ujar Rudy di Samarinda, Selasa (9/12/2025).

    Ia juga menepis anggapan negatif soal industri ekstraktif, menyebut bahwa tambang saat ini adalah investasi lama yang berjalan sejak puluhan tahun lalu, seperti KPC yang beroperasi sejak 1983, sembari menjamin kepatuhan pada tata kelola regulasi.

    Klaim kepatuhan tata kelola tersebut mendapat bantahan keras dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim. 

    Bagi JATAM, sektor pertambangan di Kaltim justru menjadi sarang praktik state capture, di mana korporasi memiliki kendali kuat memengaruhi kebijakan negara.

    JATAM mencatat fakta mengerikan setidaknya terdapat 1.735 lubang tambang batu bara yang dibiarkan menganga tanpa reklamasi. 

    Lubang-lubang ini disebut sebagai monumen kegagalan pengawasan dan bukti nyata pembiaran yang melibatkan relasi kuasa antara pengusaha dan pejabat.

    "Korupsi di sektor tambang bukan hanya soal kerugian uang negara, tetapi penghancuran ruang hidup. Praktik ini berjalan sistematis mulai dari penerbitan izin yang cacat prosedur, hilangnya dana jaminan reklamasi, hingga perpanjangan konsesi tanpa evaluasi," tegas perwakilan JATAM Kaltim.

    Kerentanan korupsi di sektor ini dipicu oleh kebutuhan modal besar dan kewenangan perizinan yang sentralistik. JATAM menyoroti fenomena political capture, di mana aktor politik merangkap kepentingan bisnis untuk membiayai kekuasaan mereka.

    Sebagai bukti penegakan hukum yang tebang pilih dan korupsi yang nyata, JATAM merujuk pada dua kasus besar. Pertama, kasus mantan Bupati Kutai Barat (2006-2016), Ismail Thomas, yang terbukti memalsukan dokumen perizinan PT Sendawar Jaya hingga merugikan negara Rp 21,2 miliar. 

    Kedua, kasus Nurhadi Jamaluddin dari CV Algozan yang melakukan wanprestasi terhadap BUMD Pemprov Kaltim, Bara Kaltim Sejahtera (BKS), dengan kerugian negara mencapai Rp 6,77 miliar.

    Di balik angka produksi yang dibanggakan Gubernur dan angka kerugian negara yang dihitung penegak hukum, terdapat masyarakat yang menjadi korban langsung. 

    Intimidasi, kriminalisasi, hilangnya lahan pangan produktif, hingga nyawa yang melayang di lubang tambang menjadi harga mahal yang harus dibayar warga lokal.

    JATAM menegaskan bahwa Hari Anti Korupsi tidak boleh sekadar menjadi seremonial tahunan. Selama negara masih tunduk pada oligarki tambang dan membiarkan ribuan lubang menganga, masa depan Kaltim sebagai tempat hidup yang layak akan terus tergerus.

    "Masyarakat mewarisi masalah ekologis, sementara keuntungan justru dinikmati segelintir pelaku korupsi dan korporasi," pungkas pernyataan JATAM.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Ironi di Lumbung Energi, Saat Klaim 'Tulang Punggung' Nasional Bertabrakan dengan Ribuan Lubang Tambang

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    10 Desember 2025 pukul 18:55 WITA

    JATAM Kaltim melakukan aksi di dekat lubang bekas tambang. (Foto: JATAM Kaltim).

    Samarinda - Dua wajah yang kontras mengenai pengelolaan sumber daya alam di "Benua Etam". 

    Di satu sisi, pemerintah daerah membanggakan posisi strategis provinsi ini sebagai penyangga energi nasional. 

    Namun, di sisi lain, aktivis lingkungan menyoroti praktik korupsi sistematis yang meninggalkan ribuan lubang tambang menganga dan krisis ekologis.

    Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas'ud, dalam keterangannya menegaskan bahwa Kaltim kini menyumbang angka fantastis bagi negara 52 persen dari total produksi batu bara nasional dan 30 persen produksi minyak dan gas (migas).

    Dengan total produksi batu bara nasional mencapai 836 juta ton, Kaltim diperkirakan memproduksi sekitar 437 juta ton pada tahun 2024.

    "Kaltim adalah daerah kaya, kaya akan tambang, hutan, kebun, dan migas. Mudah-mudahan kita bisa mengoptimalkannya," ujar Rudy di Samarinda, Selasa (9/12/2025).

    Ia juga menepis anggapan negatif soal industri ekstraktif, menyebut bahwa tambang saat ini adalah investasi lama yang berjalan sejak puluhan tahun lalu, seperti KPC yang beroperasi sejak 1983, sembari menjamin kepatuhan pada tata kelola regulasi.

    Klaim kepatuhan tata kelola tersebut mendapat bantahan keras dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim. 

    Bagi JATAM, sektor pertambangan di Kaltim justru menjadi sarang praktik state capture, di mana korporasi memiliki kendali kuat memengaruhi kebijakan negara.

    JATAM mencatat fakta mengerikan setidaknya terdapat 1.735 lubang tambang batu bara yang dibiarkan menganga tanpa reklamasi. 

    Lubang-lubang ini disebut sebagai monumen kegagalan pengawasan dan bukti nyata pembiaran yang melibatkan relasi kuasa antara pengusaha dan pejabat.

    "Korupsi di sektor tambang bukan hanya soal kerugian uang negara, tetapi penghancuran ruang hidup. Praktik ini berjalan sistematis mulai dari penerbitan izin yang cacat prosedur, hilangnya dana jaminan reklamasi, hingga perpanjangan konsesi tanpa evaluasi," tegas perwakilan JATAM Kaltim.

    Kerentanan korupsi di sektor ini dipicu oleh kebutuhan modal besar dan kewenangan perizinan yang sentralistik. JATAM menyoroti fenomena political capture, di mana aktor politik merangkap kepentingan bisnis untuk membiayai kekuasaan mereka.

    Sebagai bukti penegakan hukum yang tebang pilih dan korupsi yang nyata, JATAM merujuk pada dua kasus besar. Pertama, kasus mantan Bupati Kutai Barat (2006-2016), Ismail Thomas, yang terbukti memalsukan dokumen perizinan PT Sendawar Jaya hingga merugikan negara Rp 21,2 miliar. 

    Kedua, kasus Nurhadi Jamaluddin dari CV Algozan yang melakukan wanprestasi terhadap BUMD Pemprov Kaltim, Bara Kaltim Sejahtera (BKS), dengan kerugian negara mencapai Rp 6,77 miliar.

    Di balik angka produksi yang dibanggakan Gubernur dan angka kerugian negara yang dihitung penegak hukum, terdapat masyarakat yang menjadi korban langsung. 

    Intimidasi, kriminalisasi, hilangnya lahan pangan produktif, hingga nyawa yang melayang di lubang tambang menjadi harga mahal yang harus dibayar warga lokal.

    JATAM menegaskan bahwa Hari Anti Korupsi tidak boleh sekadar menjadi seremonial tahunan. Selama negara masih tunduk pada oligarki tambang dan membiarkan ribuan lubang menganga, masa depan Kaltim sebagai tempat hidup yang layak akan terus tergerus.

    "Masyarakat mewarisi masalah ekologis, sementara keuntungan justru dinikmati segelintir pelaku korupsi dan korporasi," pungkas pernyataan JATAM.

    (Sf/Rs)