Cari disini...
Seputar Kaltim
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kota Samarinda, Firdaus Akbar. (Foto: Arsensia Serlyani/Seputarfakta.com)
Samarinda — Inspektorat Kota Samarinda mulai mendalami dugaan pelanggaran etika dan disiplin terkait komentar seorang pegawai RSUD Inche Abdoel Moeis (IA Moeis) di media sosial.
Di tengah proses tersebut, seluruh aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda diingatkan untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak menimbulkan persoalan etik maupun kedisiplinan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kota Samarinda, Firdaus Akbar, mengatakan tim Inspektorat telah mendatangi RSUD IA Moeis dan bertemu langsung dengan pihak manajemen untuk meminta laporan resmi sebagai dasar tindak lanjut pemeriksaan.
"Tim Inspektorat sudah ke sana dan sudah bertemu dengan direktur. Kami sudah memberikan atensi dan meminta rumah sakit segera melaporkan ke Inspektorat untuk kita tindak lanjuti. Itu posisi terakhir," ujar Firdaus, Kamis (6/8/2026).
Firdaus mengungkapkan, berdasarkan pemantauan terakhir yang dilakukan pihaknya, laporan resmi dari rumah sakit saat itu masih belum diterima sehingga proses pemeriksaan belum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
"Sampai tadi saya cek sekitar pukul 10.00, laporannya belum masuk," ungkapnya.
Ia menegaskan Inspektorat belum dapat menyimpulkan bentuk pelanggaran maupun sanksi yang akan diberikan karena seluruh fakta masih harus didalami.
Pemeriksaan akan difokuskan untuk mengetahui apakah terdapat unsur kesengajaan, kelalaian, atau bentuk pelanggaran disiplin lainnya.
"Saya belum bisa berandai-andai. Nanti kita lihat dulu apakah ada unsur kesengajaan, kelalaian, atau apa. Harus kita dalami. Berkomentar itu kan siapa pun bisa, tetapi tetap harus dilihat dari sisi etisnya dan dari sisi disiplinnya," jelas Firdaus.
Menurutnya, status pegawai sebagai tenaga BLUD tidak menghalangi kewenangan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan.
Sebab, pegawai BLUD tetap berada dalam lingkup pemerintah daerah dan pembiayaannya berasal dari APBD.
"Bisa. Kalaupun pegawai BLUD, anggarannya juga dari Pemerintah Kota, jadi tetap bisa menjadi ranah Inspektorat," tegasnya.
Firdaus menyebut kasus tersebut merupakan yang pertama kali ditangani Inspektorat Kota Samarinda terkait aktivitas pegawai pemerintah di media sosial. Karena itu, ia mengingatkan seluruh ASN maupun pegawai BLUD agar lebih berhati-hati saat menyampaikan pendapat di ruang digital.
"Setahu saya ini baru pertama. Makanya saya berpesan kepada teman-teman ASN, hati-hatilah kalau bermain di media sosial. Bijak-bijaklah. Kepala boleh panas, tetapi tangan jangan diwujudkan," pesannya.
Ia memastikan setiap laporan dugaan pelanggaran etik maupun disiplin aparatur yang masuk ke Inspektorat akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas objektivitas dan pemeriksaan secara menyeluruh sebelum keputusan diambil.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kota Samarinda, Firdaus Akbar. (Foto: Arsensia Serlyani/Seputarfakta.com)
Samarinda — Inspektorat Kota Samarinda mulai mendalami dugaan pelanggaran etika dan disiplin terkait komentar seorang pegawai RSUD Inche Abdoel Moeis (IA Moeis) di media sosial.
Di tengah proses tersebut, seluruh aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda diingatkan untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak menimbulkan persoalan etik maupun kedisiplinan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kota Samarinda, Firdaus Akbar, mengatakan tim Inspektorat telah mendatangi RSUD IA Moeis dan bertemu langsung dengan pihak manajemen untuk meminta laporan resmi sebagai dasar tindak lanjut pemeriksaan.
"Tim Inspektorat sudah ke sana dan sudah bertemu dengan direktur. Kami sudah memberikan atensi dan meminta rumah sakit segera melaporkan ke Inspektorat untuk kita tindak lanjuti. Itu posisi terakhir," ujar Firdaus, Kamis (6/8/2026).
Firdaus mengungkapkan, berdasarkan pemantauan terakhir yang dilakukan pihaknya, laporan resmi dari rumah sakit saat itu masih belum diterima sehingga proses pemeriksaan belum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
"Sampai tadi saya cek sekitar pukul 10.00, laporannya belum masuk," ungkapnya.
Ia menegaskan Inspektorat belum dapat menyimpulkan bentuk pelanggaran maupun sanksi yang akan diberikan karena seluruh fakta masih harus didalami.
Pemeriksaan akan difokuskan untuk mengetahui apakah terdapat unsur kesengajaan, kelalaian, atau bentuk pelanggaran disiplin lainnya.
"Saya belum bisa berandai-andai. Nanti kita lihat dulu apakah ada unsur kesengajaan, kelalaian, atau apa. Harus kita dalami. Berkomentar itu kan siapa pun bisa, tetapi tetap harus dilihat dari sisi etisnya dan dari sisi disiplinnya," jelas Firdaus.
Menurutnya, status pegawai sebagai tenaga BLUD tidak menghalangi kewenangan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan.
Sebab, pegawai BLUD tetap berada dalam lingkup pemerintah daerah dan pembiayaannya berasal dari APBD.
"Bisa. Kalaupun pegawai BLUD, anggarannya juga dari Pemerintah Kota, jadi tetap bisa menjadi ranah Inspektorat," tegasnya.
Firdaus menyebut kasus tersebut merupakan yang pertama kali ditangani Inspektorat Kota Samarinda terkait aktivitas pegawai pemerintah di media sosial. Karena itu, ia mengingatkan seluruh ASN maupun pegawai BLUD agar lebih berhati-hati saat menyampaikan pendapat di ruang digital.
"Setahu saya ini baru pertama. Makanya saya berpesan kepada teman-teman ASN, hati-hatilah kalau bermain di media sosial. Bijak-bijaklah. Kepala boleh panas, tetapi tangan jangan diwujudkan," pesannya.
Ia memastikan setiap laporan dugaan pelanggaran etik maupun disiplin aparatur yang masuk ke Inspektorat akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas objektivitas dan pemeriksaan secara menyeluruh sebelum keputusan diambil.
(Sf/Rs)