Seputar Kaltim

    Inspektorat Kaltim Tegaskan Kepala OPD Bertanggung Jawab atas Mobil Dinas yang Masih Dipegang Pensiunan

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    03 November 2025 pukul 13:03 WITA

    Salah satu mobil dinas telah diambil dari pensiunan. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Irfan Prananta, menegaskan penarikan kendaraan dinas yang masih dikuasai pensiunan tanggung jawab penuh kepala dinas atau kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang bersangkutan.

    “Soal kendaraan yang masih dibawa pensiunan, itu kami periksa dinasnya. Barang-barang itu melekat tanggung jawabnya dengan pengguna barang, yaitu kepala dinas. Dia yang bertanggung jawab penuh terhadap aset yang dimilikinya,” ujar Irfan, Senin (3/11/2025).

    Irfan menyebut, masih ada sejumlah mantan pejabat yang membawa pulang mobil dinas saat pensiun. Namun mekanisme penarikan sudah jelas dan wajib dijalankan OPD.

    Di lingkungan Inspektorat sendiri, ada dua unit mobil Kijang Kapsul lama yang sempat dibawa pensiunan. Keduanya kini sudah berhasil ditarik kembali.

    “Alhamdulillah sudah kembali. Kondisinya memang mobil tua, tapi tetap milik negara,” ucapnya.

    Irfan menjelaskan, penagihan kepada pensiunan bukan dilakukan langsung oleh Inspektorat, melainkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). 

    Inspektorat akan memeriksa BPKAD dan dinas terkait untuk memastikan prosesnya berjalan sesuai aturan.

    Jika dalam satu OPD masih ada kendaraan yang belum dikembalikan, Irfan menegaskan akan menegur kepala OPD tersebut. 

    “Kalau Dinas A masih ada tiga unit dibawa pensiunan, saya akan tegur kepala OPD-nya. Itu tanggung jawabmu, kamu harus kejar,” tegasnya.

    Adapun mekanisme yang berlaku, kepala OPD wajib mengirim surat ke pensiunan. Jika dua kali surat tak digubris, bisa meminta bantuan Satpol PP. 

    Bila pendekatan persuasif tetap gagal, kasus bisa dibawa ke ranah pidana, seperti dugaan penggelapan aset daerah.

    Meski beberapa dinas merasa sungkan karena kendaraan dipegang mantan pejabat senior, Irfan menegaskan tidak ada alasan membiarkan aset negara dikuasai pribadi. 

    “Inspektorat mendorong setiap dinas untuk menarik asetnya,” ujarnya.

    Setelah kendaraan dikembalikan, BPKAD akan menentukan kelanjutannya—apakah dimanfaatkan lagi, dilelang karena tak ekonomis, atau dihibahkan ke sekolah atau yayasan sosial. 

    “Kalau memang sudah tidak diperlukan, akan dilelang, dan hasilnya masuk ke kas daerah,” tutup Irfan.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Inspektorat Kaltim Tegaskan Kepala OPD Bertanggung Jawab atas Mobil Dinas yang Masih Dipegang Pensiunan

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    03 November 2025 pukul 13:03 WITA

    Salah satu mobil dinas telah diambil dari pensiunan. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Irfan Prananta, menegaskan penarikan kendaraan dinas yang masih dikuasai pensiunan tanggung jawab penuh kepala dinas atau kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang bersangkutan.

    “Soal kendaraan yang masih dibawa pensiunan, itu kami periksa dinasnya. Barang-barang itu melekat tanggung jawabnya dengan pengguna barang, yaitu kepala dinas. Dia yang bertanggung jawab penuh terhadap aset yang dimilikinya,” ujar Irfan, Senin (3/11/2025).

    Irfan menyebut, masih ada sejumlah mantan pejabat yang membawa pulang mobil dinas saat pensiun. Namun mekanisme penarikan sudah jelas dan wajib dijalankan OPD.

    Di lingkungan Inspektorat sendiri, ada dua unit mobil Kijang Kapsul lama yang sempat dibawa pensiunan. Keduanya kini sudah berhasil ditarik kembali.

    “Alhamdulillah sudah kembali. Kondisinya memang mobil tua, tapi tetap milik negara,” ucapnya.

    Irfan menjelaskan, penagihan kepada pensiunan bukan dilakukan langsung oleh Inspektorat, melainkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). 

    Inspektorat akan memeriksa BPKAD dan dinas terkait untuk memastikan prosesnya berjalan sesuai aturan.

    Jika dalam satu OPD masih ada kendaraan yang belum dikembalikan, Irfan menegaskan akan menegur kepala OPD tersebut. 

    “Kalau Dinas A masih ada tiga unit dibawa pensiunan, saya akan tegur kepala OPD-nya. Itu tanggung jawabmu, kamu harus kejar,” tegasnya.

    Adapun mekanisme yang berlaku, kepala OPD wajib mengirim surat ke pensiunan. Jika dua kali surat tak digubris, bisa meminta bantuan Satpol PP. 

    Bila pendekatan persuasif tetap gagal, kasus bisa dibawa ke ranah pidana, seperti dugaan penggelapan aset daerah.

    Meski beberapa dinas merasa sungkan karena kendaraan dipegang mantan pejabat senior, Irfan menegaskan tidak ada alasan membiarkan aset negara dikuasai pribadi. 

    “Inspektorat mendorong setiap dinas untuk menarik asetnya,” ujarnya.

    Setelah kendaraan dikembalikan, BPKAD akan menentukan kelanjutannya—apakah dimanfaatkan lagi, dilelang karena tak ekonomis, atau dihibahkan ke sekolah atau yayasan sosial. 

    “Kalau memang sudah tidak diperlukan, akan dilelang, dan hasilnya masuk ke kas daerah,” tutup Irfan.

    (Sf/Rs)