Cari disini...
Seputar Kaltim
Plt. Kepala DLH Samarinda, Suwarso (Foto : Umar Daud/Seputarfakta.com)
Samarinda - Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Suwarso, memastikan pengoperasian insenerator tidak menimbulkan pencemaran udara.
Pengoperasian insenerator atau alat pembakar sampah di Kota Samarinda ini, direncanakan menggunakan sistem filtrasi melalui penampungan air. Sehingga pembakaran tidak melalui udara.
Hal ini juga merujuk larangan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) penggunaan insenarator yang tidak memenuhi uji emisi atau sistem pembuangan cerobongnya ke udara.
"Nanti hasil pembakaran akan diarahkan ke dalam bak air. Jadi tidak akan melalui cerobong asap yang menyalurkan ke udara," ujar Suwarso, Kamis (6/11/2025).
Meski demikian, Suwarso menegaskan, pemerintah tetap melakukan pemeliharaan berkala agar alat insenerator bekerja maksimal dan tidak terjadi pencemaran lingkungan kedepannya.
Selain itu, ia menambahkan, untuk uji coba alat insenerator akan dilakukan setelat pembagunan tahap akhir rampung dikerjakan pada akhir tahun 2025 ini.
Tetapi, sebelum pengoperasian penuh dimulai, pemerintah akan melakukan pelatihan tenaga teknis dengan melibatkan pihak ketiga atau outsourching.
Adapun jumlah dan wilayah pembangunan insenerator di Samarinda, diantaranya, Samarinda Ulu 2 unit, Samarinda Utara 2 unit, Samarinda Seberang 1 unit, Sungai Kunjang 2 unit, Loa Janan Ilir 1 unit dan Palaran 2 unit.
"Akhir tahun ini target kita selesai, kemudian dilakukan uji coba. Untuk tenaga teknisnya sendiri akan diambil warga lokal," tandasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Plt. Kepala DLH Samarinda, Suwarso (Foto : Umar Daud/Seputarfakta.com)
Samarinda - Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Suwarso, memastikan pengoperasian insenerator tidak menimbulkan pencemaran udara.
Pengoperasian insenerator atau alat pembakar sampah di Kota Samarinda ini, direncanakan menggunakan sistem filtrasi melalui penampungan air. Sehingga pembakaran tidak melalui udara.
Hal ini juga merujuk larangan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) penggunaan insenarator yang tidak memenuhi uji emisi atau sistem pembuangan cerobongnya ke udara.
"Nanti hasil pembakaran akan diarahkan ke dalam bak air. Jadi tidak akan melalui cerobong asap yang menyalurkan ke udara," ujar Suwarso, Kamis (6/11/2025).
Meski demikian, Suwarso menegaskan, pemerintah tetap melakukan pemeliharaan berkala agar alat insenerator bekerja maksimal dan tidak terjadi pencemaran lingkungan kedepannya.
Selain itu, ia menambahkan, untuk uji coba alat insenerator akan dilakukan setelat pembagunan tahap akhir rampung dikerjakan pada akhir tahun 2025 ini.
Tetapi, sebelum pengoperasian penuh dimulai, pemerintah akan melakukan pelatihan tenaga teknis dengan melibatkan pihak ketiga atau outsourching.
Adapun jumlah dan wilayah pembangunan insenerator di Samarinda, diantaranya, Samarinda Ulu 2 unit, Samarinda Utara 2 unit, Samarinda Seberang 1 unit, Sungai Kunjang 2 unit, Loa Janan Ilir 1 unit dan Palaran 2 unit.
"Akhir tahun ini target kita selesai, kemudian dilakukan uji coba. Untuk tenaga teknisnya sendiri akan diambil warga lokal," tandasnya.
(Sf/Rs)