Seputar Kaltim

    Ini 10 Titik Lokasi Insenerator, Total Anggaran Rp16 Miliar 

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    11 April 2025 pukul 15:47 WITA

    Sampah yang ada di TPS Samarinda. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menggelontorkan anggaran sebesar Rp16 miliar untuk membangun 10 unit insinerator. 

    Hal itu digadang sebagai langkah preventif dalam mengatasi lonjakan volume sampah yang kini mencapai 604 ton setiap hari di Samarinda. 

    Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda, Ibrohim, memastikan kesiapan anggaran dan lahan untuk proyek tersebut. 

    “Anggarannya sudah siap, kita sudah plot-kan kurang lebih Rp16 miliar untuk pengadaan 10 unit insinerator di 10 kecamatan. Sekarang tinggal menunggu action-nya saja," ujar Ibrohim.

    Ia menjelaskan bahwa masing-masing kecamatan telah memiliki lahan yang cukup untuk pembangunan insinerator, meskipun tidak terlalu luas. 

    Sementara untuk unit di TPA Sambutan, lahannya akan lebih besar karena selain fungsi pembakaran juga akan digunakan untuk produksi paving block dari abu pembakaran.

    Proyek ini bukan keputusan mendadak. Wali Kota Samarinda, Andi Harun, sebelumnya memimpin serangkaian rapat koordinasi dan studi banding ke beberapa daerah untuk menilai efektivitas insinerator sebagai solusi jangka panjang. 

    Hasilnya, Pemkot menargetkan pengurangan signifikan sampah yang masuk ke TPA serta optimalisasi limbah menjadi produk bernilai guna.

    Ia menyebut, penyesuaian anggaran juga dilakukan secara cermat. Awalnya, satu unit insinerator hanya dianggarkan sekitar Rp1 miliar. 

    Namun setelah evaluasi teknis, angka tersebut meningkat hingga total Rp16 miliar untuk seluruh unit. 

    “Awalnya memang anggaran dialokasikan hampir Rp1 miliar, tapi begitu ada evaluasi dan dihitung secara detail lebih dari itu,” ujar Ibrohim.

    Untuk pelaksanaan proyek, pembangunan fisik akan ditangani Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melalui bidang Cipta Karya. 

    Sementara operasional dan pengelolaan insinerator akan menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

    Berikut 10 lokasi yang akan dibangun insenerator.

    1. Jalan P. Suryanata, Bukit Pinang, Samarinda Ulu.
    2. Jalan Pusaka, Lok Bahu, Sungai Kunjang. 
    3. Jalan Wanyi, Sempaja Utara, Samarinda Utara.
    4. Jalan HAMM Rifaddin, Tani Aman, Loa Janan Ilir.
    5. Jalan Ampera, Rawa Makmur, Palaran.
    6. Jalan Sultan Hasanuddin, Baqa, Samarinda Seberang.
    7. Jalan Lempake Jaya, Lempake, Samarinda Utara. 
    8. Jalan Folder Air Hitam, Air Hitam, Samarinda Ulu. 
    9. Jalan Stadion Palaran, Simpang Pasir, Palaran. 
    10. Jalan Nusyirwan Ismail, Lok Bahu, Sungai Kunjang.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Ini 10 Titik Lokasi Insenerator, Total Anggaran Rp16 Miliar 

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    11 April 2025 pukul 15:47 WITA

    Sampah yang ada di TPS Samarinda. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menggelontorkan anggaran sebesar Rp16 miliar untuk membangun 10 unit insinerator. 

    Hal itu digadang sebagai langkah preventif dalam mengatasi lonjakan volume sampah yang kini mencapai 604 ton setiap hari di Samarinda. 

    Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda, Ibrohim, memastikan kesiapan anggaran dan lahan untuk proyek tersebut. 

    “Anggarannya sudah siap, kita sudah plot-kan kurang lebih Rp16 miliar untuk pengadaan 10 unit insinerator di 10 kecamatan. Sekarang tinggal menunggu action-nya saja," ujar Ibrohim.

    Ia menjelaskan bahwa masing-masing kecamatan telah memiliki lahan yang cukup untuk pembangunan insinerator, meskipun tidak terlalu luas. 

    Sementara untuk unit di TPA Sambutan, lahannya akan lebih besar karena selain fungsi pembakaran juga akan digunakan untuk produksi paving block dari abu pembakaran.

    Proyek ini bukan keputusan mendadak. Wali Kota Samarinda, Andi Harun, sebelumnya memimpin serangkaian rapat koordinasi dan studi banding ke beberapa daerah untuk menilai efektivitas insinerator sebagai solusi jangka panjang. 

    Hasilnya, Pemkot menargetkan pengurangan signifikan sampah yang masuk ke TPA serta optimalisasi limbah menjadi produk bernilai guna.

    Ia menyebut, penyesuaian anggaran juga dilakukan secara cermat. Awalnya, satu unit insinerator hanya dianggarkan sekitar Rp1 miliar. 

    Namun setelah evaluasi teknis, angka tersebut meningkat hingga total Rp16 miliar untuk seluruh unit. 

    “Awalnya memang anggaran dialokasikan hampir Rp1 miliar, tapi begitu ada evaluasi dan dihitung secara detail lebih dari itu,” ujar Ibrohim.

    Untuk pelaksanaan proyek, pembangunan fisik akan ditangani Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melalui bidang Cipta Karya. 

    Sementara operasional dan pengelolaan insinerator akan menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

    Berikut 10 lokasi yang akan dibangun insenerator.

    1. Jalan P. Suryanata, Bukit Pinang, Samarinda Ulu.
    2. Jalan Pusaka, Lok Bahu, Sungai Kunjang. 
    3. Jalan Wanyi, Sempaja Utara, Samarinda Utara.
    4. Jalan HAMM Rifaddin, Tani Aman, Loa Janan Ilir.
    5. Jalan Ampera, Rawa Makmur, Palaran.
    6. Jalan Sultan Hasanuddin, Baqa, Samarinda Seberang.
    7. Jalan Lempake Jaya, Lempake, Samarinda Utara. 
    8. Jalan Folder Air Hitam, Air Hitam, Samarinda Ulu. 
    9. Jalan Stadion Palaran, Simpang Pasir, Palaran. 
    10. Jalan Nusyirwan Ismail, Lok Bahu, Sungai Kunjang.

    (Sf/Rs)