Seputar Kaltim

    Ingin Mendaftar Haji Khusus, Kemenag Paser Ingatkan untuk Gunakan Biro Perjalanan yang Terdaftar

    Penulis:*/Padliannor|Redaktur:Maruly Z
    01 Maret 2025 pukul 19:10 WITA

    Umat muslim melaksanakan ibadah umrah di Mekah. (Dok.seputarfakta.com)

    Tana Paser - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser menegaskan hanya dapat memfasilitasi pendaftar ibadah haji dalam kategori regular yang kuotanya sudah ditentukan oleh pemerintah. Sementara berkaitan pelaksanaan ibadah haji khusus, maka masyarakat bisa mendaftarkan diri ke biro perjalanan haji dan umrah yang resmi terdaftar pada Kementerian Agama.

    Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kabupaten Paser, H Abdurrahman juga menjelaskan terkait haji furada yang administrasinya ada di pemerintah pusat dikarenakan haji furoda merupakan undangan dari pemerintah Arab Saudi. Namun demikian, masyarakat tetap diminta untuk melakukan pilihan berdasarkan track record atau pengalaman dari jasa biro perjalanan haji dan umtah PT yang akan digunakan.

    "Untuk haji furada kami di Kemenag tidak bisa menyediakan karna wewenangnya ada di pusat. Bagi haji khusus masyarakat dapat menggunakan PT yang terdaftar secara resmi di Kementerian Agama," katanya saat ditemui, Sabtu (1/3/2025).

    Ia juga menambahkan terkait keberangkatan haji ada beberapa macam visa yang digunakan dan memiliki fungsi yang berbeda. Pertama, visa ibadah haji, yang dimana visa ini dapat digunakan untuk ketentuan pelaksanaan ibadah haji dari awal hingga akhir pelaksanaan. Kedua, ada visa ziarah, berbeda dengan visa ibadah haji, visa ziarah ini hanya diperbolehkan untuk mengikuti ziarah dan tidak dapat masuk untuk ikut melaksanakan ibadah wukuf di Arafah. "Apabila Jemaah menggunakan visa ziarah, mereka tidak akan bisa mengikuti wukuf," tambahnya.

    Sementara terkait mereka yang menggunakan kendaraan untuk berangkat ke Mekah seperti yang viral di media sosial, kemungkinan menggunakan visa perjalanan dan apabila ketika sampai di Mekah mereka ingin masuk mengikuti rangkaian ibadah haji kemungkinan tidak akan dipersilahkan. "Karna kami hanya mengurus administrasi terkait keberangkatan haji regular, maka itulah yang kami rekomendasikan kepada masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah haji," ujarnya. 

    (Sf/Mr)

    Seputar Kaltim

    Ingin Mendaftar Haji Khusus, Kemenag Paser Ingatkan untuk Gunakan Biro Perjalanan yang Terdaftar

    Penulis:*/Padliannor|Redaktur:Maruly Z
    01 Maret 2025 pukul 19:10 WITA

    Umat muslim melaksanakan ibadah umrah di Mekah. (Dok.seputarfakta.com)

    Tana Paser - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser menegaskan hanya dapat memfasilitasi pendaftar ibadah haji dalam kategori regular yang kuotanya sudah ditentukan oleh pemerintah. Sementara berkaitan pelaksanaan ibadah haji khusus, maka masyarakat bisa mendaftarkan diri ke biro perjalanan haji dan umrah yang resmi terdaftar pada Kementerian Agama.

    Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kabupaten Paser, H Abdurrahman juga menjelaskan terkait haji furada yang administrasinya ada di pemerintah pusat dikarenakan haji furoda merupakan undangan dari pemerintah Arab Saudi. Namun demikian, masyarakat tetap diminta untuk melakukan pilihan berdasarkan track record atau pengalaman dari jasa biro perjalanan haji dan umtah PT yang akan digunakan.

    "Untuk haji furada kami di Kemenag tidak bisa menyediakan karna wewenangnya ada di pusat. Bagi haji khusus masyarakat dapat menggunakan PT yang terdaftar secara resmi di Kementerian Agama," katanya saat ditemui, Sabtu (1/3/2025).

    Ia juga menambahkan terkait keberangkatan haji ada beberapa macam visa yang digunakan dan memiliki fungsi yang berbeda. Pertama, visa ibadah haji, yang dimana visa ini dapat digunakan untuk ketentuan pelaksanaan ibadah haji dari awal hingga akhir pelaksanaan. Kedua, ada visa ziarah, berbeda dengan visa ibadah haji, visa ziarah ini hanya diperbolehkan untuk mengikuti ziarah dan tidak dapat masuk untuk ikut melaksanakan ibadah wukuf di Arafah. "Apabila Jemaah menggunakan visa ziarah, mereka tidak akan bisa mengikuti wukuf," tambahnya.

    Sementara terkait mereka yang menggunakan kendaraan untuk berangkat ke Mekah seperti yang viral di media sosial, kemungkinan menggunakan visa perjalanan dan apabila ketika sampai di Mekah mereka ingin masuk mengikuti rangkaian ibadah haji kemungkinan tidak akan dipersilahkan. "Karna kami hanya mengurus administrasi terkait keberangkatan haji regular, maka itulah yang kami rekomendasikan kepada masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah haji," ujarnya. 

    (Sf/Mr)