Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Para pelaku curanmor yang meresahkan di Samarinda telah diciduk oleh Polisi. (Foto: Polresta Samarinda/Seputarfakta.com)
Samarinda - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di Kecamatan Sungai Pinang dan Samarinda Utara akhirnya terungkap.
Jajaran Satreskrim Polresta Samarinda berhasil membekuk empat orang tersangka yang kerap beraksi di wilayah tersebut.
Keempat pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Deddy Yusuf berusia 32 tahun, Aziz Nurfaid 31 tahun, Dumyadi 49 tahun, dan Angga Febriansyah 22 tahun.
Mereka dipastikan bukan merupakan satu komplotan, melainkan beraksi secara terpisah atau berpasangan di lokasi yang berbeda.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam keterangannya pada Senin (6/10/2025), mengungkapkan bahwa motif utama para pelaku nekat melakukan aksi kriminal ini adalah karena desakan ekonomi.
"Mereka melakukan kejahatan semuanya bermotif ekonomi untuk memenuhi kebutuhan kehidupan sehari-hari," ucap Kombes Pol Hendri Umar.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa para pelaku memiliki modus operandi yang serupa, yakni mengincar sepeda motor yang diparkir dalam keadaan stang tidak terkunci.
"Modus dari empat tersangka tersebut adalah mengincar kendaraan dalam keadaan tidak terkunci. Kemudian pelaku mendorong motor yang diambilnya hingga jauh dari TKP. Setelah dilihat jauh dan aman, baru dirusak kuncinya," jelas Kapolresta.
Hendri merinci, dari total delapan Laporan Polisi (LP) yang masuk, para pelaku memiliki jejak kejahatan yang berbeda.
Tersangka Deddy dan Aziz beraksi di empat titik di wilayah Kecamatan Sungai Pinang. Bahkan, Aziz juga tercatat pernah beraksi seorang diri di satu lokasi lainnya di kecamatan yang sama.
Sementara itu, dua pelaku lainnya, Dumyadi dan Angga, melancarkan aksinya di dua lokasi berbeda di wilayah Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara.
"Dari delapan laporan polisi tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa enam unit motor hasil curian dan dua unit motor yang digunakan pelaku sebagai sarana, beserta anak kuncinya," ujar Hendri.
Lebih lanjut, salah satu aksi yang dilakukan bahkan disertai dengan kekerasan. Satu di antara delapan kasus tersebut melibatkan penggunaan senjata tajam untuk mengancam korban.
"Salah satunya itu ada yang mengancam pakai pisau, sehingga ketika itu korban tidak berani melawan dan kendaraannya dirampas di jalan," kuncinya.
Atas perbuatan mereka, keempat tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang membawa ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Para pelaku curanmor yang meresahkan di Samarinda telah diciduk oleh Polisi. (Foto: Polresta Samarinda/Seputarfakta.com)
Samarinda - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di Kecamatan Sungai Pinang dan Samarinda Utara akhirnya terungkap.
Jajaran Satreskrim Polresta Samarinda berhasil membekuk empat orang tersangka yang kerap beraksi di wilayah tersebut.
Keempat pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Deddy Yusuf berusia 32 tahun, Aziz Nurfaid 31 tahun, Dumyadi 49 tahun, dan Angga Febriansyah 22 tahun.
Mereka dipastikan bukan merupakan satu komplotan, melainkan beraksi secara terpisah atau berpasangan di lokasi yang berbeda.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam keterangannya pada Senin (6/10/2025), mengungkapkan bahwa motif utama para pelaku nekat melakukan aksi kriminal ini adalah karena desakan ekonomi.
"Mereka melakukan kejahatan semuanya bermotif ekonomi untuk memenuhi kebutuhan kehidupan sehari-hari," ucap Kombes Pol Hendri Umar.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa para pelaku memiliki modus operandi yang serupa, yakni mengincar sepeda motor yang diparkir dalam keadaan stang tidak terkunci.
"Modus dari empat tersangka tersebut adalah mengincar kendaraan dalam keadaan tidak terkunci. Kemudian pelaku mendorong motor yang diambilnya hingga jauh dari TKP. Setelah dilihat jauh dan aman, baru dirusak kuncinya," jelas Kapolresta.
Hendri merinci, dari total delapan Laporan Polisi (LP) yang masuk, para pelaku memiliki jejak kejahatan yang berbeda.
Tersangka Deddy dan Aziz beraksi di empat titik di wilayah Kecamatan Sungai Pinang. Bahkan, Aziz juga tercatat pernah beraksi seorang diri di satu lokasi lainnya di kecamatan yang sama.
Sementara itu, dua pelaku lainnya, Dumyadi dan Angga, melancarkan aksinya di dua lokasi berbeda di wilayah Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara.
"Dari delapan laporan polisi tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa enam unit motor hasil curian dan dua unit motor yang digunakan pelaku sebagai sarana, beserta anak kuncinya," ujar Hendri.
Lebih lanjut, salah satu aksi yang dilakukan bahkan disertai dengan kekerasan. Satu di antara delapan kasus tersebut melibatkan penggunaan senjata tajam untuk mengancam korban.
"Salah satunya itu ada yang mengancam pakai pisau, sehingga ketika itu korban tidak berani melawan dan kendaraannya dirampas di jalan," kuncinya.
Atas perbuatan mereka, keempat tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang membawa ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(Sf/Rs)