Cari disini...
Seputar Kaltim
Ketua Baznas Kaltim, Ahmad Nabhan. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menilai mekanisme pengumpulan zakat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) memerlukan evaluasi menyeluruh.
Surat edaran Gubernur yang selama ini hanya bersifat imbauan dianggap belum cukup kuat untuk mendongkrak kepatuhan, sehingga Baznas mendesak diterbitkannya kebijakan baru yang bersifat instruksi atau wajib di tahun 2026.
Ketua Baznas Kaltim, Ahmad Nabhan, mengungkapkan bahwa meskipun tren pengumpulan zakat pada tahun 2025 menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, realisasinya belum optimal.
Kendala utamanya terletak pada persepsi sebagian ASN yang masih menyamakan kewajiban zakat profesi dengan infak sukarela.
"Namanya sekadar imbauan, tentu sebagian ASN ada yang sudah patuh dan taat, tetapi sebagian lainnya masih belum. Masih banyak yang menunaikan hanya sebatas infak saja, belum menyentuh kewajiban zakatnya," ujar Nabhan di Samarinda, Senin (12/1/2026).
Nabhan membeberkan hitung-hitungan matematis mengenai potensi zakat yang hilang akibat ketiadaan aturan yang mengikat.
Saat ini, karena sifatnya sukarela, banyak ASN yang hanya menyisihkan dana di kisaran Rp10.000 hingga Rp15.000 per bulan.
Padahal, jika mengacu pada ketentuan syariat zakat profesi sebesar 2,5 persen dari penghasilan, potensi penerimaan dari setiap ASN seharusnya jauh lebih besar.
"Jika sudah taat zakat, jumlahnya bisa sekitar Rp100.000 hingga Rp125.000 per bulan per orang, sesuai ketentuan 2,5 persen dari gaji. Perbandingannya sangat jauh dengan infak sukarela yang berjalan sekarang," jelasnya.
Oleh karena itu, Baznas menginginkan agar tahun ini Pemerintah Provinsi Kaltim mengeluarkan kebijakan lanjutan. Bukan lagi sekadar surat ajakan, melainkan perintah wajib bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Jika sudah bersifat wajib, tentu seluruh ASN akan melaksanakannya dan tidak lagi hanya berinfak saja. Dengan demikian, pendapatan zakat yang kami himpun juga akan meningkat signifikan," tutur Nabhan.
Desakan aturan wajib ini juga dipicu oleh data disparitas (kesenjangan) perolehan zakat yang sangat bervariasi di setiap instansi.
Nabhan mencontohkan Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim sebagai teladan OPD yang memiliki sistem pengumpulan zakat (Unit Pengumpul Zakat/UPZ) yang sangat baik.
"Di Dinas Kehutanan misalnya, penghimpunan zakat sudah mencapai angka fantastis, sekitar Rp120 juta hingga Rp150 juta per bulan," ungkapnya.
Sebaliknya, sektor yang menjadi sorotan karena kepatuhannya masih lemah adalah lingkungan rumah sakit umum. Menurut evaluasi Baznas, mayoritas pegawai di sektor ini masih belum beralih dari infak ke zakat profesi.
Sebagai informasi, berdasarkan laporan penerimaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) Baznas Kaltim periode Januari hingga Desember 2025, dana yang terkumpul mencapai kurang lebih Rp20 Miliar.
Meski angka tersebut cukup besar, jumlah itu masih sedikit di bawah target yang ditetapkan yakni Rp22 Miliar. Nabhan optimis, jika regulasi wajib zakat disahkan oleh Gubernur, target tahun 2026 akan mudah terlampaui.
"Bisa dikatakan penghimpunan zakat ini sudah mendekati target kita. Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur yang telah membantu serta memberikan arahan. Kami berharap ke depan ada kebijakan lanjutan agar ASN yang selama ini masih berinfak bisa beralih menunaikan zakat," pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ketua Baznas Kaltim, Ahmad Nabhan. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menilai mekanisme pengumpulan zakat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) memerlukan evaluasi menyeluruh.
Surat edaran Gubernur yang selama ini hanya bersifat imbauan dianggap belum cukup kuat untuk mendongkrak kepatuhan, sehingga Baznas mendesak diterbitkannya kebijakan baru yang bersifat instruksi atau wajib di tahun 2026.
Ketua Baznas Kaltim, Ahmad Nabhan, mengungkapkan bahwa meskipun tren pengumpulan zakat pada tahun 2025 menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, realisasinya belum optimal.
Kendala utamanya terletak pada persepsi sebagian ASN yang masih menyamakan kewajiban zakat profesi dengan infak sukarela.
"Namanya sekadar imbauan, tentu sebagian ASN ada yang sudah patuh dan taat, tetapi sebagian lainnya masih belum. Masih banyak yang menunaikan hanya sebatas infak saja, belum menyentuh kewajiban zakatnya," ujar Nabhan di Samarinda, Senin (12/1/2026).
Nabhan membeberkan hitung-hitungan matematis mengenai potensi zakat yang hilang akibat ketiadaan aturan yang mengikat.
Saat ini, karena sifatnya sukarela, banyak ASN yang hanya menyisihkan dana di kisaran Rp10.000 hingga Rp15.000 per bulan.
Padahal, jika mengacu pada ketentuan syariat zakat profesi sebesar 2,5 persen dari penghasilan, potensi penerimaan dari setiap ASN seharusnya jauh lebih besar.
"Jika sudah taat zakat, jumlahnya bisa sekitar Rp100.000 hingga Rp125.000 per bulan per orang, sesuai ketentuan 2,5 persen dari gaji. Perbandingannya sangat jauh dengan infak sukarela yang berjalan sekarang," jelasnya.
Oleh karena itu, Baznas menginginkan agar tahun ini Pemerintah Provinsi Kaltim mengeluarkan kebijakan lanjutan. Bukan lagi sekadar surat ajakan, melainkan perintah wajib bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Jika sudah bersifat wajib, tentu seluruh ASN akan melaksanakannya dan tidak lagi hanya berinfak saja. Dengan demikian, pendapatan zakat yang kami himpun juga akan meningkat signifikan," tutur Nabhan.
Desakan aturan wajib ini juga dipicu oleh data disparitas (kesenjangan) perolehan zakat yang sangat bervariasi di setiap instansi.
Nabhan mencontohkan Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim sebagai teladan OPD yang memiliki sistem pengumpulan zakat (Unit Pengumpul Zakat/UPZ) yang sangat baik.
"Di Dinas Kehutanan misalnya, penghimpunan zakat sudah mencapai angka fantastis, sekitar Rp120 juta hingga Rp150 juta per bulan," ungkapnya.
Sebaliknya, sektor yang menjadi sorotan karena kepatuhannya masih lemah adalah lingkungan rumah sakit umum. Menurut evaluasi Baznas, mayoritas pegawai di sektor ini masih belum beralih dari infak ke zakat profesi.
Sebagai informasi, berdasarkan laporan penerimaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) Baznas Kaltim periode Januari hingga Desember 2025, dana yang terkumpul mencapai kurang lebih Rp20 Miliar.
Meski angka tersebut cukup besar, jumlah itu masih sedikit di bawah target yang ditetapkan yakni Rp22 Miliar. Nabhan optimis, jika regulasi wajib zakat disahkan oleh Gubernur, target tahun 2026 akan mudah terlampaui.
"Bisa dikatakan penghimpunan zakat ini sudah mendekati target kita. Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur yang telah membantu serta memberikan arahan. Kami berharap ke depan ada kebijakan lanjutan agar ASN yang selama ini masih berinfak bisa beralih menunaikan zakat," pungkasnya.
(Sf/Rs)