Imbas Tragedi PPU, Distribusi Makan Bergizi Gratis dari 74 SPPG se-Kaltim Resmi Dihentikan

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    07 April 2026 01:11 WIB

    Salah satu SPPG di Samarinda yang akan memperbaharui IPAL. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Tragedi keracunan puluhan siswa di Penajam Paser Utara (PPU) berbuntut panjang.

    Pemerintah mengambil langkah tegas dengan menyetop operasional 74 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) penyalur Makan Bergizi Gratis (MBG) se-Kaltim karena kedapatan belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi standar kesehatan.

    Insiden keracunan beberapa waktu lalu tersebut menimpa sekitar 25 siswa. Para pelajar tersebut harus dilarikan ke puskesmas terdekat usai mengeluhkan sakit setelah menyantap menu MBG.

    Peristiwa ini sontak memicu kekhawatiran dan menjadi atensi besar publik terkait jaminan keamanan pangan bagi anak-anak sekolah yang menjadi sasaran program.

    Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, membenarkan adanya penghentian sementara operasional puluhan SPPG tersebut.

    Ia menegaskan bahwa ketersediaan IPAL yang berstandar adalah harga mati dan syarat utama untuk menerbitkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

    "Kami mendukung langkah Badan Gizi Nasional (BGN) di Kaltim untuk menertibkan SPPG yang belum memenuhi standar, khususnya terkait persyaratan SLHS ini. Hal ini penting untuk memastikan keamanan pangan untuk distribusi MBG," tegas Jaya Mualimin, Selasa (7/4/2026).

    Lebih lanjut, Jaya membeberkan bahwa proses perbaikan saat ini terus dikebut oleh pihak terkait. Dari puluhan SPPG yang dihentikan operasionalnya, baru segelintir yang sudah mulai menunjukkan progres kelayakan.

    "Dari total 74 SPPG yang ditutup sementara, saat ini sudah ada tiga SPPG yang menyelesaikan perbaikan IPAL, sehingga jumlah yang masih dalam proses tersisa 71 SPPG," jelasnya.

    Sebagai konsekuensi dari kebijakan ini, selama SPPG masih berstatus suspend atau dalam masa penghentian operasional, penyaluran program MBG ke sejumlah sekolah yang telah ditunjuk dipastikan terhenti dan tidak akan dilakukan melalui dapur gizi yang bermasalah tersebut.

    Pemerintah Provinsi Kaltim memberikan batas waktu percepatan agar SPPG segera memenuhi persyaratan standar sanitasi yang berlaku.

    Tim khusus juga telah diterjunkan untuk meninjau langsung perkembangan perbaikan IPAL di lapangan.

    "Kami akan terus pantau proses penyelesaian perbaikan IPAL ini. Kalau bisa lebih cepat lebih baik, agar sertifikat dapat segera diterbitkan dan persyaratan terpenuhi," tutup Jaya.

    Berdasarkan data yang dihimpun seputarfakta.com, SPPG yang belum memiliki standar IPAL ini tersebar di hampir seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Timur.

    Berikut rincian sebaran wilayah dengan status dapur SPPG (Makan Bergizi Gratis) bermasalah:

    Balikpapan (17 Dapur SPPG bermasalah IPAL), Samarinda (12), Kutai Timur (12), Bontang (9), Berau (8), Kutai Kartanegara (6) Penajam Paser Utara (4), Paser (3), Mabes Polri (2) dan Kutai Barat (1).

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Imbas Tragedi PPU, Distribusi Makan Bergizi Gratis dari 74 SPPG se-Kaltim Resmi Dihentikan

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    07 April 2026 01:11 WIB

    Salah satu SPPG di Samarinda yang akan memperbaharui IPAL. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Tragedi keracunan puluhan siswa di Penajam Paser Utara (PPU) berbuntut panjang.

    Pemerintah mengambil langkah tegas dengan menyetop operasional 74 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) penyalur Makan Bergizi Gratis (MBG) se-Kaltim karena kedapatan belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi standar kesehatan.

    Insiden keracunan beberapa waktu lalu tersebut menimpa sekitar 25 siswa. Para pelajar tersebut harus dilarikan ke puskesmas terdekat usai mengeluhkan sakit setelah menyantap menu MBG.

    Peristiwa ini sontak memicu kekhawatiran dan menjadi atensi besar publik terkait jaminan keamanan pangan bagi anak-anak sekolah yang menjadi sasaran program.

    Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, membenarkan adanya penghentian sementara operasional puluhan SPPG tersebut.

    Ia menegaskan bahwa ketersediaan IPAL yang berstandar adalah harga mati dan syarat utama untuk menerbitkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

    "Kami mendukung langkah Badan Gizi Nasional (BGN) di Kaltim untuk menertibkan SPPG yang belum memenuhi standar, khususnya terkait persyaratan SLHS ini. Hal ini penting untuk memastikan keamanan pangan untuk distribusi MBG," tegas Jaya Mualimin, Selasa (7/4/2026).

    Lebih lanjut, Jaya membeberkan bahwa proses perbaikan saat ini terus dikebut oleh pihak terkait. Dari puluhan SPPG yang dihentikan operasionalnya, baru segelintir yang sudah mulai menunjukkan progres kelayakan.

    "Dari total 74 SPPG yang ditutup sementara, saat ini sudah ada tiga SPPG yang menyelesaikan perbaikan IPAL, sehingga jumlah yang masih dalam proses tersisa 71 SPPG," jelasnya.

    Sebagai konsekuensi dari kebijakan ini, selama SPPG masih berstatus suspend atau dalam masa penghentian operasional, penyaluran program MBG ke sejumlah sekolah yang telah ditunjuk dipastikan terhenti dan tidak akan dilakukan melalui dapur gizi yang bermasalah tersebut.

    Pemerintah Provinsi Kaltim memberikan batas waktu percepatan agar SPPG segera memenuhi persyaratan standar sanitasi yang berlaku.

    Tim khusus juga telah diterjunkan untuk meninjau langsung perkembangan perbaikan IPAL di lapangan.

    "Kami akan terus pantau proses penyelesaian perbaikan IPAL ini. Kalau bisa lebih cepat lebih baik, agar sertifikat dapat segera diterbitkan dan persyaratan terpenuhi," tutup Jaya.

    Berdasarkan data yang dihimpun seputarfakta.com, SPPG yang belum memiliki standar IPAL ini tersebar di hampir seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Timur.

    Berikut rincian sebaran wilayah dengan status dapur SPPG (Makan Bergizi Gratis) bermasalah:

    Balikpapan (17 Dapur SPPG bermasalah IPAL), Samarinda (12), Kutai Timur (12), Bontang (9), Berau (8), Kutai Kartanegara (6) Penajam Paser Utara (4), Paser (3), Mabes Polri (2) dan Kutai Barat (1).

    (Sf/Rs)