Seputar Kaltim

    Imbas RKAB Batu Bara, 11 Pekerja Lokal Kutim di-PHK PT Pama, Tuntut Dipekerjakan Kembali

    Penulis:Lisda|Redaktur:Lodya A
    22 April 2026 pukul 11:20 WITA

    Mediasi pekerja terdampak PHK dengan PT Pama dan Distransnaker Kutim. (Foto: Lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta – Sebanyak 11 pekerja asal Kutai Timur (Kutim) yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Pamapersada Nusantara (Pama) site KPCS menjalani proses klarifikasi di kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutim, Selasa (21/4/2026).

    Mediasi tersebut mempertemukan perwakilan perusahaan, mediator dari Distransnaker, serta para pekerja terdampak. Dalam forum itu, para karyawan menyampaikan tuntutan utama agar dapat dipekerjakan kembali di wilayah tempat mereka berasal.

    Awalnya, hanya lima pekerja yang melaporkan perselisihan hubungan industrial pada awal April. Namun jumlah tersebut bertambah menjadi 11 orang setelah enam pekerja lainnya ikut mengajukan permohonan penyelesaian.

    Kasus ini ditangani berdasarkan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004. 

    Adapun empat tuntutan utama yang disampaikan pekerja yakni menghentikan PHK terhadap tenaga kerja lokal, mempekerjakan kembali 11 pekerja yang telah diberhentikan, memenuhi komposisi 80 persen tenaga kerja lokal sesuai regulasi daerah, serta menghentikan perekrutan tenaga kerja dari luar daerah sebelum hak pekerja lokal dipenuhi.

    Perwakilan PT Pama, Vina Ananda menjelaskan keputusan PHK diambil setelah evaluasi kinerja karyawan. Penilaian tersebut mencakup tiga indikator utama, yakni keterampilan (skill), pengetahuan (knowledge) dan sikap kerja (attitude).

    Menurutnya proses pemutusan hubungan kerja telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemenuhan hak-hak pekerja yang kini tengah diproses oleh perusahaan.

    "Sudah kami proses sesuai undang-undang ketenagakerjaan dan hak-haknya sedang dalam proses pembayaran bulan ini," ujar Vina.

    Namun pihak pekerja melalui perwakilan serikat buruh menilai keputusan tersebut belum transparan. Mereka meminta perusahaan membuka data hasil penilaian kinerja yang menjadi dasar PHK.

    Serikat buruh juga mendesak agar seluruh pekerja yang terdampak, termasuk enam orang yang menyusul turut dibahas dalam proses mediasi.

    Salah satu anggota serikat buruh sekaligus korban, Kevin menegaskan karyawan yang terdampak PHK adalah warga yang lahir, besar dan mencari nafkah di Kutim.

    Ia menilai keberadaan perusahaan tambang seharusnya mensejahterakan masyarakat sekitar, bukan sebaliknya.

    Kevin juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim terhadap kebijakan PHK yang berdampak pada warga lokal.

    “Ini tanah kami. Masyarakat lokal cuma minta satu, teman-teman yang di-PHK bisa dipekerjakan kembali,” tegasnya.

    Ia juga menegaskan penolakan terhadap tenaga kerja dari luar sebelum hak pekerja lokal dipenuhi. Selain itu, Kevin mempertanyakan apakah Pemkab Kutim memiliki data resmi serapan tenaga kerja lokal di perusahaan tambang, serta apakah ada komitmen tertulis perusahaan soal prioritas warga.

    Sementara perwakilan perusahaan lainnya, Tri Rahmat S mengakui dinamika di sektor pertambangan, khususnya terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)turut memengaruhi operasional perusahaan.

    Ia menyebut potensi pengurangan tenaga kerja di area Bengalon masih dalam tahap pembahasan internal. Meski demikian, ia menegaskan tidak ada unsur diskriminasi dalam kebijakan PHK tersebut.

    “Kami tidak memiliki orientasi bahwa terminasi menyasar tenaga kerja lokal. Proses PHK dilakukan berdasarkan performa,” jelasnya.

    Ia menambahkan keputusan terkait pekerja yang terkena PHK saat ini masih belum berubah, namun hasil mediasi akan dilaporkan ke manajemen pusat.

    “Perusahaan tetap memperhatikan tenaga kerja lokal dan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” ujarnya.

    Hingga kini hasil mediasi belum menghasilkan keputusan final. Pihak perusahaan berkomitmen menyerahkan data yang diminta mediator dan melaporkan hasil pertemuan kepada manajemen pusat untuk ditindaklanjuti.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Imbas RKAB Batu Bara, 11 Pekerja Lokal Kutim di-PHK PT Pama, Tuntut Dipekerjakan Kembali

    Penulis:Lisda|Redaktur:Lodya A
    22 April 2026 pukul 11:20 WITA

    Mediasi pekerja terdampak PHK dengan PT Pama dan Distransnaker Kutim. (Foto: Lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta – Sebanyak 11 pekerja asal Kutai Timur (Kutim) yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Pamapersada Nusantara (Pama) site KPCS menjalani proses klarifikasi di kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutim, Selasa (21/4/2026).

    Mediasi tersebut mempertemukan perwakilan perusahaan, mediator dari Distransnaker, serta para pekerja terdampak. Dalam forum itu, para karyawan menyampaikan tuntutan utama agar dapat dipekerjakan kembali di wilayah tempat mereka berasal.

    Awalnya, hanya lima pekerja yang melaporkan perselisihan hubungan industrial pada awal April. Namun jumlah tersebut bertambah menjadi 11 orang setelah enam pekerja lainnya ikut mengajukan permohonan penyelesaian.

    Kasus ini ditangani berdasarkan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004. 

    Adapun empat tuntutan utama yang disampaikan pekerja yakni menghentikan PHK terhadap tenaga kerja lokal, mempekerjakan kembali 11 pekerja yang telah diberhentikan, memenuhi komposisi 80 persen tenaga kerja lokal sesuai regulasi daerah, serta menghentikan perekrutan tenaga kerja dari luar daerah sebelum hak pekerja lokal dipenuhi.

    Perwakilan PT Pama, Vina Ananda menjelaskan keputusan PHK diambil setelah evaluasi kinerja karyawan. Penilaian tersebut mencakup tiga indikator utama, yakni keterampilan (skill), pengetahuan (knowledge) dan sikap kerja (attitude).

    Menurutnya proses pemutusan hubungan kerja telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemenuhan hak-hak pekerja yang kini tengah diproses oleh perusahaan.

    "Sudah kami proses sesuai undang-undang ketenagakerjaan dan hak-haknya sedang dalam proses pembayaran bulan ini," ujar Vina.

    Namun pihak pekerja melalui perwakilan serikat buruh menilai keputusan tersebut belum transparan. Mereka meminta perusahaan membuka data hasil penilaian kinerja yang menjadi dasar PHK.

    Serikat buruh juga mendesak agar seluruh pekerja yang terdampak, termasuk enam orang yang menyusul turut dibahas dalam proses mediasi.

    Salah satu anggota serikat buruh sekaligus korban, Kevin menegaskan karyawan yang terdampak PHK adalah warga yang lahir, besar dan mencari nafkah di Kutim.

    Ia menilai keberadaan perusahaan tambang seharusnya mensejahterakan masyarakat sekitar, bukan sebaliknya.

    Kevin juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim terhadap kebijakan PHK yang berdampak pada warga lokal.

    “Ini tanah kami. Masyarakat lokal cuma minta satu, teman-teman yang di-PHK bisa dipekerjakan kembali,” tegasnya.

    Ia juga menegaskan penolakan terhadap tenaga kerja dari luar sebelum hak pekerja lokal dipenuhi. Selain itu, Kevin mempertanyakan apakah Pemkab Kutim memiliki data resmi serapan tenaga kerja lokal di perusahaan tambang, serta apakah ada komitmen tertulis perusahaan soal prioritas warga.

    Sementara perwakilan perusahaan lainnya, Tri Rahmat S mengakui dinamika di sektor pertambangan, khususnya terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)turut memengaruhi operasional perusahaan.

    Ia menyebut potensi pengurangan tenaga kerja di area Bengalon masih dalam tahap pembahasan internal. Meski demikian, ia menegaskan tidak ada unsur diskriminasi dalam kebijakan PHK tersebut.

    “Kami tidak memiliki orientasi bahwa terminasi menyasar tenaga kerja lokal. Proses PHK dilakukan berdasarkan performa,” jelasnya.

    Ia menambahkan keputusan terkait pekerja yang terkena PHK saat ini masih belum berubah, namun hasil mediasi akan dilaporkan ke manajemen pusat.

    “Perusahaan tetap memperhatikan tenaga kerja lokal dan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” ujarnya.

    Hingga kini hasil mediasi belum menghasilkan keputusan final. Pihak perusahaan berkomitmen menyerahkan data yang diminta mediator dan melaporkan hasil pertemuan kepada manajemen pusat untuk ditindaklanjuti.

    (Sf/Lo)