Seputar Kaltim

    Imbas Perselisihan Keluarga Berbeda Agama, MUI Kaltim Terbitkan Fatwa 1/2022

    Penulis:Maulana|Redaktur:Buniyamin
    18 Maret 2023 pukul 18:25 WITA

    Seminar Hasil Kajian Fatwa MUI Kaltim. (Foto: Maulana/seputarfakta.com)

    Samarinda - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar seminar hasil kajian komisi fatwa tentang jenazah muslim yang diurus oleh non muslim di Hotel Grand Sawit, Kota Samarinda, Sabtu (18/3/2023).

    Ketua Komisi Fatwa MUI Kaltim, Khairy Abusyairi megaku latar belakang fatwa diterbitkan karena terjadi konflik keluarga yang berbeda agama, yakni muslim dan non muslim.

    "Fatwa ini melandasi kasus dari berbagai daerah di Kaltim dan meminta fatwa kepada MUI, terutama yang lalu di Kukar. Terjadi perselisihan keluarga non muslim meminta saudaranya mualaf yang meninggal diurus sesuai dengan agama sebelumnya," ungkapnya.

    Hal demikian tentu membuat MUI Kaltim bertindak dan segera mengeluarkan fatwa terhadap konflik tersebut. Sebab pentingnya fatwa tersebut agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan dan meluas.

    "Hari ini kami melakukan sosialisasi fatwa MUI Provinsi Kaltim nomor 1 tahun 2022 tentang jenazah muslim yang diurus keluarga non muslim ini agar nantinya ada kepastian hukum tentang kasus tersebut atau sejenisnya," ungkapnya.

    Harapannya, kata dia, masyarakat perlu memiliki empati terhadap saudara muslim yang baru mualaf. "Ketika masyarakat dari keluarga muslim mendapatkan produk atau pedoman fatwa ini. Kita harus sayang kepada saudara muslim yang baru mualaf supaya keimanan mereka tidak melemah, apalagi sampai pada penghujung umur mereka dalam keadaan beriman," lanjutnya.

    (sf/by)

    Adapun fatwa yang sudah ditetapkan memuat beberapa point:

    1. Jenazah muslim yang tidak terbukti keluar dari agama Islam sebelum meninggal dunia dihukumkan tetap sebagai muslim.

    2. Jenazah muslim yang diurus oleh non muslim adalah tidak sah, karena pengurusan jenazah muslim merupakan fardhu kifayah bagi muslim. Fardhu kifayah hanya gugur apabila dilakukan oleh seorang muslim. Pelaksanaan tersebut harus sesuai dengan ketentuan syariat dalam memandikan, mengkafani, mensholatkan hingga menguburkan.

    3. Jenazah muslim yang telah ditangani oleh non muslim wajib diserahkan kepada kaum muslimin agar tuntutan fardhu kifayahnya dilaksanakan secara Islam.

    4. Jenazah muslim yang telah dikuburkan di komplek pemakaman non muslim. Wajib dibongkar dan diurus kembali sesuai syariat Islam, selama anggota tubuh jenazah belum rusak, bahkan selama masih ada anggota tubuh yang tersisa menurut Sebagian ulama.

    5. Merekomendasikan kepada pemerintah dan pihak berwajib setempat untuk menyelesaikan dengan sebaik-baiknya.

    Seputar Kaltim

    Imbas Perselisihan Keluarga Berbeda Agama, MUI Kaltim Terbitkan Fatwa 1/2022

    Penulis:Maulana|Redaktur:Buniyamin
    18 Maret 2023 pukul 18:25 WITA

    Seminar Hasil Kajian Fatwa MUI Kaltim. (Foto: Maulana/seputarfakta.com)

    Samarinda - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar seminar hasil kajian komisi fatwa tentang jenazah muslim yang diurus oleh non muslim di Hotel Grand Sawit, Kota Samarinda, Sabtu (18/3/2023).

    Ketua Komisi Fatwa MUI Kaltim, Khairy Abusyairi megaku latar belakang fatwa diterbitkan karena terjadi konflik keluarga yang berbeda agama, yakni muslim dan non muslim.

    "Fatwa ini melandasi kasus dari berbagai daerah di Kaltim dan meminta fatwa kepada MUI, terutama yang lalu di Kukar. Terjadi perselisihan keluarga non muslim meminta saudaranya mualaf yang meninggal diurus sesuai dengan agama sebelumnya," ungkapnya.

    Hal demikian tentu membuat MUI Kaltim bertindak dan segera mengeluarkan fatwa terhadap konflik tersebut. Sebab pentingnya fatwa tersebut agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan dan meluas.

    "Hari ini kami melakukan sosialisasi fatwa MUI Provinsi Kaltim nomor 1 tahun 2022 tentang jenazah muslim yang diurus keluarga non muslim ini agar nantinya ada kepastian hukum tentang kasus tersebut atau sejenisnya," ungkapnya.

    Harapannya, kata dia, masyarakat perlu memiliki empati terhadap saudara muslim yang baru mualaf. "Ketika masyarakat dari keluarga muslim mendapatkan produk atau pedoman fatwa ini. Kita harus sayang kepada saudara muslim yang baru mualaf supaya keimanan mereka tidak melemah, apalagi sampai pada penghujung umur mereka dalam keadaan beriman," lanjutnya.

    (sf/by)

    Adapun fatwa yang sudah ditetapkan memuat beberapa point:

    1. Jenazah muslim yang tidak terbukti keluar dari agama Islam sebelum meninggal dunia dihukumkan tetap sebagai muslim.

    2. Jenazah muslim yang diurus oleh non muslim adalah tidak sah, karena pengurusan jenazah muslim merupakan fardhu kifayah bagi muslim. Fardhu kifayah hanya gugur apabila dilakukan oleh seorang muslim. Pelaksanaan tersebut harus sesuai dengan ketentuan syariat dalam memandikan, mengkafani, mensholatkan hingga menguburkan.

    3. Jenazah muslim yang telah ditangani oleh non muslim wajib diserahkan kepada kaum muslimin agar tuntutan fardhu kifayahnya dilaksanakan secara Islam.

    4. Jenazah muslim yang telah dikuburkan di komplek pemakaman non muslim. Wajib dibongkar dan diurus kembali sesuai syariat Islam, selama anggota tubuh jenazah belum rusak, bahkan selama masih ada anggota tubuh yang tersisa menurut Sebagian ulama.

    5. Merekomendasikan kepada pemerintah dan pihak berwajib setempat untuk menyelesaikan dengan sebaik-baiknya.