Cari disini...
Seputar Kaltim
Dinkes Kukar saat mengunjungi SPOG Sebulu Ulu (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)
Tenggarong - Sekretaris Daerah (Sekda Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono menyebut Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di Kecamaatan Sebulu Ulu diketahui masih disegel.
Penyegelan itu dilakukan sebagai bentuk sanksi atas kasus keracunan yang dialami puluhan penerima manfaat, termasuk pencicip menu sebelum makanan didistribusikan pada 4 Agustus 2026 lalu.
“Kalau informasi terakhir, SPPG itu masih disegel yang merupakan bentuk sanksi,” ujar Sunggono dalam pekan ini.
Kini SPPG tersebut diminta untuk memenuhi sejumlah ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN), salah satunya adalah standar keamanan.
Artinya, apabila ketentuan yang telah ditetapkan tersebut belum dipenuhi, maka SPPG Sebulu belum diperbolehkan untuk kembali beroperasi.
“Insyaallah saat ini sedang proses dibuka kembali. Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, salah satunya setiap SPPG harus memiliki Pos Keamanan,” ungkapnya.
Ia berharap seluruh ketentuan yang ditetapkan dapat segera dipenuhi oleh pengelola SPPG Sebulu, sehingga pelayanan MBG dapat kembali berjalan dengan memperhatikan keamanan dan kualitas makanan yang diberikan kepada penerima manfaat.
“Harapannya tentu setelah semua ketentuan dipenuhi, SPPG bisa kembali beroperasi dan kejadian serupa tidak terulang kembali,” tandasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Dinkes Kukar saat mengunjungi SPOG Sebulu Ulu (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)
Tenggarong - Sekretaris Daerah (Sekda Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono menyebut Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di Kecamaatan Sebulu Ulu diketahui masih disegel.
Penyegelan itu dilakukan sebagai bentuk sanksi atas kasus keracunan yang dialami puluhan penerima manfaat, termasuk pencicip menu sebelum makanan didistribusikan pada 4 Agustus 2026 lalu.
“Kalau informasi terakhir, SPPG itu masih disegel yang merupakan bentuk sanksi,” ujar Sunggono dalam pekan ini.
Kini SPPG tersebut diminta untuk memenuhi sejumlah ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN), salah satunya adalah standar keamanan.
Artinya, apabila ketentuan yang telah ditetapkan tersebut belum dipenuhi, maka SPPG Sebulu belum diperbolehkan untuk kembali beroperasi.
“Insyaallah saat ini sedang proses dibuka kembali. Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, salah satunya setiap SPPG harus memiliki Pos Keamanan,” ungkapnya.
Ia berharap seluruh ketentuan yang ditetapkan dapat segera dipenuhi oleh pengelola SPPG Sebulu, sehingga pelayanan MBG dapat kembali berjalan dengan memperhatikan keamanan dan kualitas makanan yang diberikan kepada penerima manfaat.
“Harapannya tentu setelah semua ketentuan dipenuhi, SPPG bisa kembali beroperasi dan kejadian serupa tidak terulang kembali,” tandasnya.
(Sf/Lo)