Seputar Kaltim

    Imbas Insiden Intimidasi, Bandara APT Pranoto Tegaskan kembali Aturan Pengambilan Penumpang

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    25 Mei 2024 pukul 07:57 WITA

    Area antar-jemput penumpang di Bandar Udara APT Pranoto Samarinda. (Foto: HO/APT Pranoto)

    Samarinda - Sebuah insiden intimidasi yang menimpa seorang penumpang oleh oknum penyedia jasa ojek online di sekitar area Bandara APT Pranoto, yang kemudian menjadi viral di media sosial, telah memicu pihak bandara untuk menegaskan kembali aturan pengambilan penumpang.

    Kepala Seksi Keamanan Bandara APT Pranoto, Murdocko, menjelaskan bahwa pengambilan penumpang di bandara diatur sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) 81 Tahun 2021 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara. 

    Menurut regulasi tersebut, kegiatan jasa transportasi darat yang menunjang pelayanan penumpang dan barang hanya dapat beroperasi berdasarkan perjanjian bisnis dengan penyelenggara bandar udara.

    "Taksi online atau ojek boleh masuk ke bandara, namun mengambil penumpang di dalam area bandara tidak diperbolehkan tanpa kerja sama yang sah," ujar Murdocko. "Kami memiliki regulasi yang jelas dan kerja sama yang harus diikuti," imbuhnya.

    Peristiwa yang menjadi sorotan terjadi ketika seorang penumpang yang hendak berangkat ke Jakarta dari Bandara APT Pranoto setelah menggunakan jasa kendaraan dari Kota Bontang, mengalami intimidasi. Penumpang yang turun di depan bandara Samarinda untuk memasuki area bandara dengan mobil sewa online, bersama pengemudi, mendapat tekanan dari oknum penyedia jasa ojek yang melarang pengantaran ke dalam area bandara.

    Murdocko menyatakan bahwa kasus tersebut telah diselesaikan melalui mediasi. "Yang kami mediasi adalah penumpang, bukan taksi online, karena yang menyebarkan video adalah penumpang. Kami telah meminta untuk menghapus video tersebut karena insiden sebenarnya terjadi di jalan poros Samarinda-Bontang, bukan di bandara," jelasnya.

    Pihak bandara juga telah menyediakan tabel kerja sama untuk pengambilan penumpang, yang mencakup nama-nama perusahaan taksi yang telah menjalin kerja sama, seperti Koperasi Angkasa Jaya, Koperasi Dayak Mandiri (Kodamuri), Koperasi Gabungan Transportasi (Kogatrans), Koperasi Angkasa Putra (Kokapura), Koperasi Primer Angkatan Udara Dhomber (Primkopau), Sarmulia Kencana Putraindo (Sentra Taksi), Koperasi Lintas Amanda Tepian (Kilat), dan Sunjaya Travel and Tour.

    Pihak Bandara APT Pranoto berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan kerja sama dengan semua pihak terkait guna mencegah terulangnya insiden serupa.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Imbas Insiden Intimidasi, Bandara APT Pranoto Tegaskan kembali Aturan Pengambilan Penumpang

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    25 Mei 2024 pukul 07:57 WITA

    Area antar-jemput penumpang di Bandar Udara APT Pranoto Samarinda. (Foto: HO/APT Pranoto)

    Samarinda - Sebuah insiden intimidasi yang menimpa seorang penumpang oleh oknum penyedia jasa ojek online di sekitar area Bandara APT Pranoto, yang kemudian menjadi viral di media sosial, telah memicu pihak bandara untuk menegaskan kembali aturan pengambilan penumpang.

    Kepala Seksi Keamanan Bandara APT Pranoto, Murdocko, menjelaskan bahwa pengambilan penumpang di bandara diatur sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) 81 Tahun 2021 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara. 

    Menurut regulasi tersebut, kegiatan jasa transportasi darat yang menunjang pelayanan penumpang dan barang hanya dapat beroperasi berdasarkan perjanjian bisnis dengan penyelenggara bandar udara.

    "Taksi online atau ojek boleh masuk ke bandara, namun mengambil penumpang di dalam area bandara tidak diperbolehkan tanpa kerja sama yang sah," ujar Murdocko. "Kami memiliki regulasi yang jelas dan kerja sama yang harus diikuti," imbuhnya.

    Peristiwa yang menjadi sorotan terjadi ketika seorang penumpang yang hendak berangkat ke Jakarta dari Bandara APT Pranoto setelah menggunakan jasa kendaraan dari Kota Bontang, mengalami intimidasi. Penumpang yang turun di depan bandara Samarinda untuk memasuki area bandara dengan mobil sewa online, bersama pengemudi, mendapat tekanan dari oknum penyedia jasa ojek yang melarang pengantaran ke dalam area bandara.

    Murdocko menyatakan bahwa kasus tersebut telah diselesaikan melalui mediasi. "Yang kami mediasi adalah penumpang, bukan taksi online, karena yang menyebarkan video adalah penumpang. Kami telah meminta untuk menghapus video tersebut karena insiden sebenarnya terjadi di jalan poros Samarinda-Bontang, bukan di bandara," jelasnya.

    Pihak bandara juga telah menyediakan tabel kerja sama untuk pengambilan penumpang, yang mencakup nama-nama perusahaan taksi yang telah menjalin kerja sama, seperti Koperasi Angkasa Jaya, Koperasi Dayak Mandiri (Kodamuri), Koperasi Gabungan Transportasi (Kogatrans), Koperasi Angkasa Putra (Kokapura), Koperasi Primer Angkatan Udara Dhomber (Primkopau), Sarmulia Kencana Putraindo (Sentra Taksi), Koperasi Lintas Amanda Tepian (Kilat), dan Sunjaya Travel and Tour.

    Pihak Bandara APT Pranoto berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan kerja sama dengan semua pihak terkait guna mencegah terulangnya insiden serupa.

    (Sf/Rs)