Cari disini...
Seputar Kaltim
Pelayanan adminduk di kantor Disdukcapil PPU.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Tahun ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Penajam Paser Utara (PPU) batal mendatangkan alat rekam dan cetak KTP, serta Kartu Identitas Anak (KIA).
Rencananya, alat rekam dan cetak tersebut hendak didatangkan untuk Kecamatan Sepaku, Babulu, Waru dan Penajam.
Awalnya Disdukcapil bakal mengalokasikan anggaran Rp1,2 miliar untuk pengadaan alat rekam dan cetak, tetapi batal karena adanya pemangkasan anggaran sebagaimana Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025 tentang Efisiensi Anggaran.
“Rencananya tahun ini, tapi karena ada efisiensi anggaran kita tunda terlebih dahulu pengadaannya,” ucap Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo, Kamis (17/4/2025).
Meski keterbatasan anggaran, Disdukcapil PPU berupaya mengusulkan pengadaan alat cetak KTP dan KIA ini ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) agar mendapat Bantuan Keuangan (Bankeu).
“Kita kompak 10 kabupaten/kota mengajukan ke Pemprov Kaltim dan hasilnya usulan kita itu muncul di kamus usulan Bankeu dan kemungkinan akan terealisasi pada 2026 mendatang,” ungkap Waluyo.
Pengadaan alat rekam dan cetak KTP di setiap kantor kecamatan se-PPU ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang hendak mengurus berbagai Administrasi Kependudukan (Adminduk) tanpa perlu jauh-jauh datang ke kantor Disdukcapil.
“Dengan adanya alat rekam dan cetak KTP di setiap kantor kecamatan nanti diharapkan dapat meningkatkan pelayanan adminduk kita menjadi semakin cepat dan efisien,” tandasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pelayanan adminduk di kantor Disdukcapil PPU.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Tahun ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Penajam Paser Utara (PPU) batal mendatangkan alat rekam dan cetak KTP, serta Kartu Identitas Anak (KIA).
Rencananya, alat rekam dan cetak tersebut hendak didatangkan untuk Kecamatan Sepaku, Babulu, Waru dan Penajam.
Awalnya Disdukcapil bakal mengalokasikan anggaran Rp1,2 miliar untuk pengadaan alat rekam dan cetak, tetapi batal karena adanya pemangkasan anggaran sebagaimana Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025 tentang Efisiensi Anggaran.
“Rencananya tahun ini, tapi karena ada efisiensi anggaran kita tunda terlebih dahulu pengadaannya,” ucap Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo, Kamis (17/4/2025).
Meski keterbatasan anggaran, Disdukcapil PPU berupaya mengusulkan pengadaan alat cetak KTP dan KIA ini ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) agar mendapat Bantuan Keuangan (Bankeu).
“Kita kompak 10 kabupaten/kota mengajukan ke Pemprov Kaltim dan hasilnya usulan kita itu muncul di kamus usulan Bankeu dan kemungkinan akan terealisasi pada 2026 mendatang,” ungkap Waluyo.
Pengadaan alat rekam dan cetak KTP di setiap kantor kecamatan se-PPU ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang hendak mengurus berbagai Administrasi Kependudukan (Adminduk) tanpa perlu jauh-jauh datang ke kantor Disdukcapil.
“Dengan adanya alat rekam dan cetak KTP di setiap kantor kecamatan nanti diharapkan dapat meningkatkan pelayanan adminduk kita menjadi semakin cepat dan efisien,” tandasnya.
(Sf/Lo)