Ikuti Arahan BKN, Pemkab Paser Isi Jabatan ASN Lewat Mekanisme Manajemen Talenta

    Seputarfakta.com - Padliannor -

    Seputar Kaltim

    24 Februari 2026 06:27 WIB

    Ketua Komisi Talenta Aparatur Sipil Negara Kabupaten Paser, Katsul Wijaya (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)

    Tana Paser - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melakukan pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui mekanisme Manajemen Talenta (MT).

    Pengisian jabatan yang dulunya melalui proses lelang tersebut sekarang berubah menjadi mekanisme Manajemen Talenta sesuai arahan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    Adapun tiga jabatan melalui mekanisme tersebut yaitu Asisten Administrasi Umum, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Paser.

    Komisi Talenta ASN menggelar seleksi kompetensi untuk 24 pejabat Eselon III guna mengisi Jabatan Tinggi Pratama atau Eselon II.

    Ketua Komisi Talenta ASN, Katsul Wijaya menjelaskan ada 24 nama pejabat yang dinilai memenuhi kualifikasi berdasarkan pemetaan kompetensi dan sistem manajemen talenta.

    "Dari 24 peserta nantinya akan disaring menjadi tiga terpilih untuk mengisi jabatan yang kosong," kata Katsul Wijaya, Selasa (24/2/2026).

    Ia menilai sistem yang dijalankan saat ini jauh lebih efektif dan efisien untuk melakukan penempatan di posisi kunci secara objektif dan akuntabel.

    Ini dikarenakan sistem manajemen talenta pengisian jabatan tidak hanya sekadar administrasi, tapi juga melihat rekam jejak dan potensi yang terekam secara digital.

    "Sistem manajemen talenta merupakan aplikasi dari sistem merit Indonesia sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh MenPAN-RB," tutupnya.

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Ikuti Arahan BKN, Pemkab Paser Isi Jabatan ASN Lewat Mekanisme Manajemen Talenta

    Seputarfakta.com - Padliannor -

    Seputar Kaltim

    24 Februari 2026 06:27 WIB

    Ketua Komisi Talenta Aparatur Sipil Negara Kabupaten Paser, Katsul Wijaya (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)

    Tana Paser - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melakukan pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui mekanisme Manajemen Talenta (MT).

    Pengisian jabatan yang dulunya melalui proses lelang tersebut sekarang berubah menjadi mekanisme Manajemen Talenta sesuai arahan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    Adapun tiga jabatan melalui mekanisme tersebut yaitu Asisten Administrasi Umum, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Paser.

    Komisi Talenta ASN menggelar seleksi kompetensi untuk 24 pejabat Eselon III guna mengisi Jabatan Tinggi Pratama atau Eselon II.

    Ketua Komisi Talenta ASN, Katsul Wijaya menjelaskan ada 24 nama pejabat yang dinilai memenuhi kualifikasi berdasarkan pemetaan kompetensi dan sistem manajemen talenta.

    "Dari 24 peserta nantinya akan disaring menjadi tiga terpilih untuk mengisi jabatan yang kosong," kata Katsul Wijaya, Selasa (24/2/2026).

    Ia menilai sistem yang dijalankan saat ini jauh lebih efektif dan efisien untuk melakukan penempatan di posisi kunci secara objektif dan akuntabel.

    Ini dikarenakan sistem manajemen talenta pengisian jabatan tidak hanya sekadar administrasi, tapi juga melihat rekam jejak dan potensi yang terekam secara digital.

    "Sistem manajemen talenta merupakan aplikasi dari sistem merit Indonesia sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh MenPAN-RB," tutupnya.

    (Sf/Lo)