Cari disini...
Seputar Kaltim
Ketua DPRD PPU, Raup Muin.(Istimewa)
Penajam - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) belum lama ini menyetujui beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Raperda yang telah disetujui menyangkut soal pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan sistem pertanian organik, penyelenggaraan pendidikan kepramukaan, pengelolaan pohon pada ruang terbuka hijau dan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah.
Namun masih terdapat salah satu Raperda yang belum mendapatkan persetujuan karena sedang dalam tahap penyusunan dan pembahasan lebih lanjut, yakni tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk lima tahun kedepan.
Ketua DPRD PPU, Raup Muin mengatakan Raperda RTRW yang merangkap soal batas wilayah, kawasan industri, pemukiman, pertanian dan lainnya ini harus dilakukan validasi terlebih dahulu.
Tujuannya agar selaras dengan arah pembangunan daerah dan tidak menyalahi peraturan perundangan-undangan dari pemerintah pusat.
Terlebih, kata dia, kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN) di wilayah administrasi Kabupaten PPU menjadi bahan pertimbangan eksekutif dan legislatif belum bisa mengesahkan Raperda tentang RTRW.
“Raperda ini merupakan rancangan penting bagi suatu daerah, terutama penataan di Kecamatan Sepaku yang sebagian wilayahnya masuk dalam deliniasi IKN, sehingga pengesahannya tidak dilakukan secara asal-asalan tanpa adanya validasi terlebih dahulu,” ucap Raup, Jumat (7/2/2025).
Proses pengesahan Raperda RTRW yang cukup panjang ini diharapkan dapat membawa daerah PPU menjadi wilayah anjungan IKN karena arah pembangunannya yang berkelanjutan dan teratur.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ketua DPRD PPU, Raup Muin.(Istimewa)
Penajam - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) belum lama ini menyetujui beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Raperda yang telah disetujui menyangkut soal pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan sistem pertanian organik, penyelenggaraan pendidikan kepramukaan, pengelolaan pohon pada ruang terbuka hijau dan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah.
Namun masih terdapat salah satu Raperda yang belum mendapatkan persetujuan karena sedang dalam tahap penyusunan dan pembahasan lebih lanjut, yakni tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk lima tahun kedepan.
Ketua DPRD PPU, Raup Muin mengatakan Raperda RTRW yang merangkap soal batas wilayah, kawasan industri, pemukiman, pertanian dan lainnya ini harus dilakukan validasi terlebih dahulu.
Tujuannya agar selaras dengan arah pembangunan daerah dan tidak menyalahi peraturan perundangan-undangan dari pemerintah pusat.
Terlebih, kata dia, kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN) di wilayah administrasi Kabupaten PPU menjadi bahan pertimbangan eksekutif dan legislatif belum bisa mengesahkan Raperda tentang RTRW.
“Raperda ini merupakan rancangan penting bagi suatu daerah, terutama penataan di Kecamatan Sepaku yang sebagian wilayahnya masuk dalam deliniasi IKN, sehingga pengesahannya tidak dilakukan secara asal-asalan tanpa adanya validasi terlebih dahulu,” ucap Raup, Jumat (7/2/2025).
Proses pengesahan Raperda RTRW yang cukup panjang ini diharapkan dapat membawa daerah PPU menjadi wilayah anjungan IKN karena arah pembangunannya yang berkelanjutan dan teratur.
(Sf/By)