Cari disini...
Seputar Kaltim
Momen haru napi nikah di Lapas Kelas II A Tenggarong. (Foto:M.anshori/seputarfakta.com)
Tenggarong - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong memfasilitasi pernikahan salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial AD (25 tahun).
Pernikahan tersebut dilaksanakan di masjid Taubatan Nasuha Lapas Tenggarong, Selasa (26/12/2023).
AD merupakan narapidana kasus narkoba ini menikah dengan seorang perempuan berinisial ST (23 tahun).
Pernikahan tersebut dihadiri oleh keluarga kedua mempelai, jajaran Lapas Kelas IIA Tenggarong dan perwakilan Kementerian Agama Kukar.
Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Agus Dwirijanto mengaku memfasilitasi pernikahan AD sebagai bentuk pemenuhan hak atas WBP.
"Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada WBP, termasuk hak untuk menikah," kata Agus.
Agus menegaskan pernikahan AD merupakan bukti bahwa WBP memiliki hak untuk membentuk keluarga. "Ini juga jadi motivasi bagi WBP lainnya untuk terus memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik." Imbuhnya
Ia juga berpesan kepada kedua mempelai untuk selalu menjaga keharmonisan rumah tangganya.
"Semoga pernikahan ini menjadi awal yang baik bagi kedua mempelai untuk membangun keluarga yang sakinah, mawadah dan warahmah," ujarnya.
AD sendiri mengucapkan terima kasih kepada Lapas Kelas IIA Tenggarong yang telah memfasilitasi pernikahannya.
"Saya sangat bersyukur atas kesempatan ini. Saya akan berusaha menjadi suami yang baik dan bertanggungjawab," tegasnya.
Momen haru tersebut memberikan sebuah gambaran, di mana rasa cinta tidak memandang derajat dan status.
Namun, Agus Dwirijanto menegaskan tidak menyediakan ruangan bercinta. Termasuk izin bagi WBP yang telah menikah untuk ke luar Lapas guna memenuhi hasrat tersebut.
Artinya, AD dan istri harus menunda malam pertama mereka. "Aturan izin ke luar Lapas sudah sangat jelas, yakni untuk menjadi wali nikah, pembagian harta warisan, menjenguk keluarga yang sakit dan melayat keluarga yang meninggal dunia," pungkasnya.
Bahkan, lanjut dia, dalam prosesnya pun tidak serta merta diberikan. Tapi arus melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan setelah adanya permohonan dari pihak penjamin atau keluarga.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Momen haru napi nikah di Lapas Kelas II A Tenggarong. (Foto:M.anshori/seputarfakta.com)
Tenggarong - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong memfasilitasi pernikahan salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial AD (25 tahun).
Pernikahan tersebut dilaksanakan di masjid Taubatan Nasuha Lapas Tenggarong, Selasa (26/12/2023).
AD merupakan narapidana kasus narkoba ini menikah dengan seorang perempuan berinisial ST (23 tahun).
Pernikahan tersebut dihadiri oleh keluarga kedua mempelai, jajaran Lapas Kelas IIA Tenggarong dan perwakilan Kementerian Agama Kukar.
Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Agus Dwirijanto mengaku memfasilitasi pernikahan AD sebagai bentuk pemenuhan hak atas WBP.
"Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada WBP, termasuk hak untuk menikah," kata Agus.
Agus menegaskan pernikahan AD merupakan bukti bahwa WBP memiliki hak untuk membentuk keluarga. "Ini juga jadi motivasi bagi WBP lainnya untuk terus memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik." Imbuhnya
Ia juga berpesan kepada kedua mempelai untuk selalu menjaga keharmonisan rumah tangganya.
"Semoga pernikahan ini menjadi awal yang baik bagi kedua mempelai untuk membangun keluarga yang sakinah, mawadah dan warahmah," ujarnya.
AD sendiri mengucapkan terima kasih kepada Lapas Kelas IIA Tenggarong yang telah memfasilitasi pernikahannya.
"Saya sangat bersyukur atas kesempatan ini. Saya akan berusaha menjadi suami yang baik dan bertanggungjawab," tegasnya.
Momen haru tersebut memberikan sebuah gambaran, di mana rasa cinta tidak memandang derajat dan status.
Namun, Agus Dwirijanto menegaskan tidak menyediakan ruangan bercinta. Termasuk izin bagi WBP yang telah menikah untuk ke luar Lapas guna memenuhi hasrat tersebut.
Artinya, AD dan istri harus menunda malam pertama mereka. "Aturan izin ke luar Lapas sudah sangat jelas, yakni untuk menjadi wali nikah, pembagian harta warisan, menjenguk keluarga yang sakit dan melayat keluarga yang meninggal dunia," pungkasnya.
Bahkan, lanjut dia, dalam prosesnya pun tidak serta merta diberikan. Tapi arus melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan setelah adanya permohonan dari pihak penjamin atau keluarga.
(Sf/By)