Seputar Kaltim

    IDI Kutim Soroti Ketimpangan Gaji Dokter, Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan Insentif

    Penulis:Lisda|Redaktur:Lodya A
    23 Februari 2026 pukul 08:59 WITA

    Ilustrasi ketimpangan gaji dokter di daerah terpencil. (Dok: Freepik)

    Sangatta - Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kutai Timur (Kutim), dr Fatuhrahman menyoroti ketimpangan gaji dokter yang dinilai menjadi salah satu kendala penempatan tenaga medis di daerah terpencil.

    Ia mengung dokter kontrak dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bisa menerima penghasilan sekitar Rp65 juta per bulan. Sementara dokter berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah hanya menerima sekitar Rp20 juta per bulan, termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

    “Jauh banget jomplangnya. Karena TPP dengan gaji pokok kan paling 20-an. Itu sih perlu perhatian dari pemerintah,” katanya.

    Menurutnya perbedaan penghasilan tersebut dapat memengaruhi minat dokter untuk bertugas di daerah, terutama wilayah terpencil dengan fasilitas terbatas dan beban kerja yang cukup berat.

    Sebagai perbandingan, ia mencontohkan Kabupaten Berau yang memberikan tunjangan khusus bagi dokter spesialis di rumah sakit di daerah terpencil. Kebijakan tersebut dinilai mampu mengurangi kecemburuan dan menjaga stabilitas pelayanan kesehatan.

    “Kalau ada afirmasi atau insentif khusus, dokter merasa diperhatikan. Pemerintah perlu memikirkan langkah konkret seperti itu,” tutupnya.

    Ia berharap pemerintah pusat maupun daerah dapat mengevaluasi kebijakan kesejahteraan dokter agar distribusi tenaga medis lebih merata dan pelayanan kesehatan masyarakat tidak terganggu.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    IDI Kutim Soroti Ketimpangan Gaji Dokter, Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan Insentif

    Penulis:Lisda|Redaktur:Lodya A
    23 Februari 2026 pukul 08:59 WITA

    Ilustrasi ketimpangan gaji dokter di daerah terpencil. (Dok: Freepik)

    Sangatta - Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kutai Timur (Kutim), dr Fatuhrahman menyoroti ketimpangan gaji dokter yang dinilai menjadi salah satu kendala penempatan tenaga medis di daerah terpencil.

    Ia mengung dokter kontrak dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bisa menerima penghasilan sekitar Rp65 juta per bulan. Sementara dokter berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah hanya menerima sekitar Rp20 juta per bulan, termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

    “Jauh banget jomplangnya. Karena TPP dengan gaji pokok kan paling 20-an. Itu sih perlu perhatian dari pemerintah,” katanya.

    Menurutnya perbedaan penghasilan tersebut dapat memengaruhi minat dokter untuk bertugas di daerah, terutama wilayah terpencil dengan fasilitas terbatas dan beban kerja yang cukup berat.

    Sebagai perbandingan, ia mencontohkan Kabupaten Berau yang memberikan tunjangan khusus bagi dokter spesialis di rumah sakit di daerah terpencil. Kebijakan tersebut dinilai mampu mengurangi kecemburuan dan menjaga stabilitas pelayanan kesehatan.

    “Kalau ada afirmasi atau insentif khusus, dokter merasa diperhatikan. Pemerintah perlu memikirkan langkah konkret seperti itu,” tutupnya.

    Ia berharap pemerintah pusat maupun daerah dapat mengevaluasi kebijakan kesejahteraan dokter agar distribusi tenaga medis lebih merata dan pelayanan kesehatan masyarakat tidak terganggu.

    (Sf/Lo)