Ibu Buang Bayi di Gang Komando Sangatta, Polisi Sebut karena Panik 

    Seputarfakta.com-lisda -

    Seputar Kaltim

    17 Juni 2025 12:07 WIB

    Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP Ardian Rahayu Priatna,(Foto: Lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta - Peristiwa penemuan bayi yang menggegerkan warga di kawasan Gang Komando, Sangatta Utara, Kutai Timur, pada Selasa pagi (3/6/2025) lalu, akhirnya berhasil diungkap pihak Kepolisian. Seorang perempuan berinisial KF ditetapkan sebagai pelaku. Ia diketahui merupakan ibu kandung dari bayi malang tersebut.

    Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Ardian Rahayu Priatna, menjelaskan bahwa bayi tersebut dilahirkan KF di lingkungan tempat ia tinggal dan bekerja. Hal ini terungkap setelah penyelidikan intensif dan interogasi terhadap pelaku.

    "Setelah diinterogasi, KF mengakui bahwa bayi yang ditemukan adalah anak kandungnya,” ujar AKP Ardian saat dikonfirmasi, Selasa (17/6/2025).

    Ia menjelaskan, KF membuang bayinya karena panik, bingung, dan ketakutan setelah melahirkan seorang diri tanpa bantuan siapa pun.

    “Karena panik dan belum pernah memiliki anak sebelumnya, ia bingung saat bayinya menangis. Dalam kondisi itu, ia tidak tahu harus berbuat apa, hingga akhirnya memutuskan untuk membuang bayi tersebut,” jelasnya.

    Lebih lanjut dijelaskan, kehamilan KF terjadi akibat hubungan di luar nikah dengan kekasihnya. Meski sang kekasih sempat mengajak menikah, KF mengaku belum siap membina rumah tangga.

    “Pasangan ini tidak menikah. Mereka menjalin hubungan hingga akhirnya KF hamil. Saat pacarnya mengajak menikah, ia menolak karena merasa belum siap,” tambah Ardian.

    Polisi juga telah memeriksa kekasih KF sebagai saksi dalam kasus ini. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa keputusan untuk membuang bayi sepenuhnya dilakukan oleh KF tanpa campur tangan pihak lain.

    KF akhirnya diamankan pada Rabu (5/6/2025) dan saat ini dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Ibu Buang Bayi di Gang Komando Sangatta, Polisi Sebut karena Panik 

    Seputarfakta.com-lisda -

    Seputar Kaltim

    17 Juni 2025 12:07 WIB

    Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP Ardian Rahayu Priatna,(Foto: Lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta - Peristiwa penemuan bayi yang menggegerkan warga di kawasan Gang Komando, Sangatta Utara, Kutai Timur, pada Selasa pagi (3/6/2025) lalu, akhirnya berhasil diungkap pihak Kepolisian. Seorang perempuan berinisial KF ditetapkan sebagai pelaku. Ia diketahui merupakan ibu kandung dari bayi malang tersebut.

    Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Ardian Rahayu Priatna, menjelaskan bahwa bayi tersebut dilahirkan KF di lingkungan tempat ia tinggal dan bekerja. Hal ini terungkap setelah penyelidikan intensif dan interogasi terhadap pelaku.

    "Setelah diinterogasi, KF mengakui bahwa bayi yang ditemukan adalah anak kandungnya,” ujar AKP Ardian saat dikonfirmasi, Selasa (17/6/2025).

    Ia menjelaskan, KF membuang bayinya karena panik, bingung, dan ketakutan setelah melahirkan seorang diri tanpa bantuan siapa pun.

    “Karena panik dan belum pernah memiliki anak sebelumnya, ia bingung saat bayinya menangis. Dalam kondisi itu, ia tidak tahu harus berbuat apa, hingga akhirnya memutuskan untuk membuang bayi tersebut,” jelasnya.

    Lebih lanjut dijelaskan, kehamilan KF terjadi akibat hubungan di luar nikah dengan kekasihnya. Meski sang kekasih sempat mengajak menikah, KF mengaku belum siap membina rumah tangga.

    “Pasangan ini tidak menikah. Mereka menjalin hubungan hingga akhirnya KF hamil. Saat pacarnya mengajak menikah, ia menolak karena merasa belum siap,” tambah Ardian.

    Polisi juga telah memeriksa kekasih KF sebagai saksi dalam kasus ini. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa keputusan untuk membuang bayi sepenuhnya dilakukan oleh KF tanpa campur tangan pihak lain.

    KF akhirnya diamankan pada Rabu (5/6/2025) dan saat ini dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.

    (Sf/Rs)