Seputar Kaltim

    Hutan Lindung Rusak, Dishut dan ESDM Kaltim Segel Tambang Galian C Ilegal di Bontang Barat

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya
    11 April 2025 pukul 20:54 WITA

    Penyegelan tambang galian c ilegal di Kelurahan Kanaan, Kota Bontang. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)

    Bontang - Dinas Kehutanan (Dishut) dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim menyegel empat lokasi galian C ilegal di RT 01, Kelurahaan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, Kamis (10/4/2025).

    Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto mengatakan tidak ada satu pun galian C yang memiliki izin tambang. “Belum ada perizinan galian C di Bontang, jadi sudah jelas ilegal,” ujarnya.

    Kepala Dishut Kaltim, Joko Istanto menyebut penutupan ini juga dilakukan karena lokasi tambang galian C berada di kawasan Hutan Lindung (HL). “Sudah kita pasang plang untuk menutup aktivitas galian C,” ujarnya.

    Dishut mencatat dari total 20 ribu Hektare (Ha) yang masuk dalam HL, tiga ha di antaranya sudah rusak akibat aktivitas galian C ilegal yang dilakukan beberapa tahun lalu.

    “Kerusakan yang ditimbulkan sudah sangat parah, ini harus HL tapi sekarang jadi lereng galian yang sudah dalam,” tandasnya.

    Ia berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang mengawasi aktivitas tambang di kawasan tersebut untuk mencegah hal serupa kembali terjadi.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Hutan Lindung Rusak, Dishut dan ESDM Kaltim Segel Tambang Galian C Ilegal di Bontang Barat

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya
    11 April 2025 pukul 20:54 WITA

    Penyegelan tambang galian c ilegal di Kelurahan Kanaan, Kota Bontang. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)

    Bontang - Dinas Kehutanan (Dishut) dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim menyegel empat lokasi galian C ilegal di RT 01, Kelurahaan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, Kamis (10/4/2025).

    Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto mengatakan tidak ada satu pun galian C yang memiliki izin tambang. “Belum ada perizinan galian C di Bontang, jadi sudah jelas ilegal,” ujarnya.

    Kepala Dishut Kaltim, Joko Istanto menyebut penutupan ini juga dilakukan karena lokasi tambang galian C berada di kawasan Hutan Lindung (HL). “Sudah kita pasang plang untuk menutup aktivitas galian C,” ujarnya.

    Dishut mencatat dari total 20 ribu Hektare (Ha) yang masuk dalam HL, tiga ha di antaranya sudah rusak akibat aktivitas galian C ilegal yang dilakukan beberapa tahun lalu.

    “Kerusakan yang ditimbulkan sudah sangat parah, ini harus HL tapi sekarang jadi lereng galian yang sudah dalam,” tandasnya.

    Ia berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang mengawasi aktivitas tambang di kawasan tersebut untuk mencegah hal serupa kembali terjadi.

    (Sf/Lo)