Seputar Kaltim

    Hutan Kota PPU Punya Flora Fauna Langka, Pengelolaan Masih Terkendala Anggaran

    Penulis:Cindy|Redaktur:Lodya A
    13 Agustus 2026 pukul 22:09 WITA

    Kabid Perumahan, Permukiman, dan Pertamanan Disperkimtan PPU, Khairil Ahmad. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)

    Penajam - Hutan Kota Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang berada tepat di belakang Kantor Bupati belum mendapat penanganan lanjutan karena keterbatasan anggaran. Padahal, kawasan seluas 15 hektare itu masuk kategori hutan krangas yang rentan rusak hingga musnah jika tidak dipelihara.

    Kabid Perumahan, Permukiman dan Pertamanan Disperkimtan PPU, Khairil Ahmad mengatakan kondisi tersebut merupakan salah satu hasil kajian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) beberapa tahun lalu.

    "BRIN merekomendasikan beberapa penanganan karena hutan krangas ini kalau tidak dipelihara dengan baik rentan musnah," ujar Khairil, Kamis (13/8/2026).

    Menurutnya, kawasan itu juga memiliki sejumlah flora dan fauna langka. Karena itu, pengelolaannya tidak cukup hanya dengan membangun fasilitas kunjungan.

    BRIN merekomendasikan pembangunan menara pantau, bozem sebagai sumber air, serta perbaikan akses dengan material yang lebih ramah lingkungan. Bozem dinilai penting untuk mengantisipasi kebakaran, terutama saat cuaca ekstrem ketika kawasan tidak memiliki sumber air yang memadai.

    "Kalau terjadi kebakaran, kita tidak punya sumber air. Itulah kenapa bozem penting untuk hutan krangas," ujarnya.

    Disperkimtan sebelumnya telah membangun sejumlah fasilitas dasar, seperti jalan akses, penerangan, pos, pagar keliling dan toilet umum. Fasilitas lain seperti air bersih dan gazebo juga telah tersedia.

    Khairil mengatakan fasilitas tersebut bisa mendukung kawasan menjadi ruang kunjungan maupun objek wisata jika pengelolaannya sudah lebih tertata.

    Hutan kota telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten PPU Nomor 21 Tahun 2009 dengan luas 15 hektare. PPU sendiri memiliki lima kawasan hutan kota yang tersebar di Nipah-Nipah, Lawe-Lawe, Labangka dan Waru, dengan total luas sekitar 85 hektare.

    Disperkimtan saat ini juga melakukan inventarisasi bidang pertanahan untuk memastikan aset dan kawasan hutan kota tersebut.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Hutan Kota PPU Punya Flora Fauna Langka, Pengelolaan Masih Terkendala Anggaran

    Penulis:Cindy|Redaktur:Lodya A
    13 Agustus 2026 pukul 22:09 WITA

    Kabid Perumahan, Permukiman, dan Pertamanan Disperkimtan PPU, Khairil Ahmad. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)

    Penajam - Hutan Kota Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang berada tepat di belakang Kantor Bupati belum mendapat penanganan lanjutan karena keterbatasan anggaran. Padahal, kawasan seluas 15 hektare itu masuk kategori hutan krangas yang rentan rusak hingga musnah jika tidak dipelihara.

    Kabid Perumahan, Permukiman dan Pertamanan Disperkimtan PPU, Khairil Ahmad mengatakan kondisi tersebut merupakan salah satu hasil kajian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) beberapa tahun lalu.

    "BRIN merekomendasikan beberapa penanganan karena hutan krangas ini kalau tidak dipelihara dengan baik rentan musnah," ujar Khairil, Kamis (13/8/2026).

    Menurutnya, kawasan itu juga memiliki sejumlah flora dan fauna langka. Karena itu, pengelolaannya tidak cukup hanya dengan membangun fasilitas kunjungan.

    BRIN merekomendasikan pembangunan menara pantau, bozem sebagai sumber air, serta perbaikan akses dengan material yang lebih ramah lingkungan. Bozem dinilai penting untuk mengantisipasi kebakaran, terutama saat cuaca ekstrem ketika kawasan tidak memiliki sumber air yang memadai.

    "Kalau terjadi kebakaran, kita tidak punya sumber air. Itulah kenapa bozem penting untuk hutan krangas," ujarnya.

    Disperkimtan sebelumnya telah membangun sejumlah fasilitas dasar, seperti jalan akses, penerangan, pos, pagar keliling dan toilet umum. Fasilitas lain seperti air bersih dan gazebo juga telah tersedia.

    Khairil mengatakan fasilitas tersebut bisa mendukung kawasan menjadi ruang kunjungan maupun objek wisata jika pengelolaannya sudah lebih tertata.

    Hutan kota telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten PPU Nomor 21 Tahun 2009 dengan luas 15 hektare. PPU sendiri memiliki lima kawasan hutan kota yang tersebar di Nipah-Nipah, Lawe-Lawe, Labangka dan Waru, dengan total luas sekitar 85 hektare.

    Disperkimtan saat ini juga melakukan inventarisasi bidang pertanahan untuk memastikan aset dan kawasan hutan kota tersebut.

    (Sf/Lo)