Seputar Kaltim

    Hutan Kaltim Rawan Tambang, Dishut Sentil Pemegang Izin Soal Pengamanan

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    14 April 2025 pukul 17:26 WITA

    KHDTK Fahutan Unmul yang diterobos tambang ilegal. (Foto: HO-ForestyMagazineUnmul)

    Samarinda - Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan bahwa pemegang izin pengelolaan hutan memiliki tanggung jawab utama dalam mengamankan wilayah konsesinya dari berbagai bentuk gangguan, termasuk aktivitas pertambangan ilegal. 

    Penegasan ini disampaikan menyusul adanya laporan penerobosan kawasan Hutan Pendidikan dan Penelitian (KHDTK) Fakultas Kehutanan (Fahutan) Universitas Mulawarman (Unmul) oleh aktivitas pertambangan baru-baru ini.

    Kepala Dishut Kaltim, Joko Istanto, menjelaskan bahwa perusahaan yang memegang izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) maupun Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) memiliki kewajiban untuk menjaga areal yang telah diberikan izin tersebut. 

    Menurutnya, tindakan melaporkan saja tidak cukup, namun perusahaan juga harus aktif melakukan pengamanan di lapangan.

    "Kalau itu (hutan) punya izin (mengelola) itu menjadi tanggung jawab yang punya izin," ujar Joko kepada Seputarfakta.com Senin (14/4/2025).

    Lebih lanjut, Joko mengatakan bahwa jika perusahaan pemegang izin tidak mampu mengatasi gangguan keamanan di wilayahnya, mereka dapat berkoordinasi dengan Dishut dan tim penegakan hukum (Gakkum) untuk mendapatkan bantuan. 

    "Kalau mereka enggak mampu, mereka koordinasi dengan kami, dengan Gakkum, kita turun," tegasnya.

    Joko juga menyinggung perbedaan tanggung jawab pengamanan antara hutan produksi dengan kawasan hutan lindung. 

    Untuk hutan lindung, seperti yang ada di Bontang, tanggung jawab pengamanannya berada di tangan Dishut Kaltim bersama dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), mengingat statusnya sebagai hutan tanpa izin pengelolaan.

    Terkait kasus penerobosan KHDTK Fahutan Unmul, Joko menjelaskan bahwa karena izin pengelolaan KHDTK diberikan langsung oleh Menteri LHK kepada Dekan Fakultas Kehutanan, maka pihak Fahutan Unmul yang memiliki kewenangan utama dalam pengamanan kawasan tersebut. 

    Kendati demikian, pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Gakkum, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta pihak perizinan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

    "Karena menteri yang memberikan perizinan, ke dekan Fakultas Kehutanan Unmul. Maka yang berhak yang mengamankan pihak Fakultas Kehutanan," ungkap Joko. 

    Joko menekankan bahwa pemegang izin pengelolaan hutan tidak seharusnya hanya melaporkan adanya gangguan, tetapi juga mengambil tindakan nyata untuk mengamankan wilayahnya. 

    "Justru tugasnya bukan hanya melaporkan. tapi juga bertanggung jawab dalam mengamankan, kan sudah dapat izin," katanya.

    Menurut Joko, aturan yang berlaku sudah jelas mengatur bahwa pemegang izin bertanggung jawab dalam mengamankan areal konsesinya. 

    "Ada aturannya setelah berizin dalam mengelola hutan, berarti ada tanggung jawab untuk menjalankan kewajiban itu," tukasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Hutan Kaltim Rawan Tambang, Dishut Sentil Pemegang Izin Soal Pengamanan

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    14 April 2025 pukul 17:26 WITA

    KHDTK Fahutan Unmul yang diterobos tambang ilegal. (Foto: HO-ForestyMagazineUnmul)

    Samarinda - Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan bahwa pemegang izin pengelolaan hutan memiliki tanggung jawab utama dalam mengamankan wilayah konsesinya dari berbagai bentuk gangguan, termasuk aktivitas pertambangan ilegal. 

    Penegasan ini disampaikan menyusul adanya laporan penerobosan kawasan Hutan Pendidikan dan Penelitian (KHDTK) Fakultas Kehutanan (Fahutan) Universitas Mulawarman (Unmul) oleh aktivitas pertambangan baru-baru ini.

    Kepala Dishut Kaltim, Joko Istanto, menjelaskan bahwa perusahaan yang memegang izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) maupun Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) memiliki kewajiban untuk menjaga areal yang telah diberikan izin tersebut. 

    Menurutnya, tindakan melaporkan saja tidak cukup, namun perusahaan juga harus aktif melakukan pengamanan di lapangan.

    "Kalau itu (hutan) punya izin (mengelola) itu menjadi tanggung jawab yang punya izin," ujar Joko kepada Seputarfakta.com Senin (14/4/2025).

    Lebih lanjut, Joko mengatakan bahwa jika perusahaan pemegang izin tidak mampu mengatasi gangguan keamanan di wilayahnya, mereka dapat berkoordinasi dengan Dishut dan tim penegakan hukum (Gakkum) untuk mendapatkan bantuan. 

    "Kalau mereka enggak mampu, mereka koordinasi dengan kami, dengan Gakkum, kita turun," tegasnya.

    Joko juga menyinggung perbedaan tanggung jawab pengamanan antara hutan produksi dengan kawasan hutan lindung. 

    Untuk hutan lindung, seperti yang ada di Bontang, tanggung jawab pengamanannya berada di tangan Dishut Kaltim bersama dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), mengingat statusnya sebagai hutan tanpa izin pengelolaan.

    Terkait kasus penerobosan KHDTK Fahutan Unmul, Joko menjelaskan bahwa karena izin pengelolaan KHDTK diberikan langsung oleh Menteri LHK kepada Dekan Fakultas Kehutanan, maka pihak Fahutan Unmul yang memiliki kewenangan utama dalam pengamanan kawasan tersebut. 

    Kendati demikian, pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Gakkum, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta pihak perizinan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

    "Karena menteri yang memberikan perizinan, ke dekan Fakultas Kehutanan Unmul. Maka yang berhak yang mengamankan pihak Fakultas Kehutanan," ungkap Joko. 

    Joko menekankan bahwa pemegang izin pengelolaan hutan tidak seharusnya hanya melaporkan adanya gangguan, tetapi juga mengambil tindakan nyata untuk mengamankan wilayahnya. 

    "Justru tugasnya bukan hanya melaporkan. tapi juga bertanggung jawab dalam mengamankan, kan sudah dapat izin," katanya.

    Menurut Joko, aturan yang berlaku sudah jelas mengatur bahwa pemegang izin bertanggung jawab dalam mengamankan areal konsesinya. 

    "Ada aturannya setelah berizin dalam mengelola hutan, berarti ada tanggung jawab untuk menjalankan kewajiban itu," tukasnya.

    (Sf/Rs)