Seputar Kaltim

    HUT ke-81 RI, 1,064Warga Binaan Lapas Tenggarong Kukar Terima Remisi 1-5 Bulan 

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    17 Agustus 2026 pukul 16:50 WITA

    Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri saat menyerahkan SK remisi kepada warga binaan (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)

    Tenggarong- Sebanyak 1,064 warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) menerima remisi dalam rangka memperingati HUT ke-81 Republik Indonesia (RI), Senin (17/8/2026).

    Penerima remisi tersebut terdiri dari warga binaan dewasa, perempuan hingga anak yang menjalani masa pembinaan di Lapas Kelas IIA Tenggarong.

    Remisi yang diberikan berupa pengurangan masa pidana selama satu hingga lima bulan.

    “Pemberian remisi ini sesuai dengan keputusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 2025 tentang Penetapan Remisi atau Pengurangan Masa Pidana Istimewa pada Peringatan Asta Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan RI,” ujar Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, I Wayan Nurasta Wibawa.

    Selain mendapatkan pengurangan masa pidana, sebanyak 32 warga binaan juga menerima remisi umum II (RU 2) atau remisi yang menyebabkan masa pidananya berakhir. 

    Artinya, puluhan warga binaan tersebut dapat langsung menghirup udara bebas setelah mendapat remisi.

    “Mereka hari ini telah menerima RU I dan II. Kalau di Lapas Kelas IIA Tenggarong (dewasa) ada 702 warga binaan yang menerima remisi, sementara 25 orang bebas usai terima RU II,” terangnya.

    Wayan Nurasta mengungkapkan mayoritas warga binaan yang menghuni Lapas Kelas IIA Tenggarong merupakan narapidana yang tersandung kasus narkoba.

    “ada sebanyak 325 warga binaan yang menerima remisi tersandung kasus narkoba,” papar Wayan.

    Dengan adanya pemberian remisi tersebut, warga binaan diharapkan dapat termotivasi untuk terus mengikuti program pembinaan dengan baik dan memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    HUT ke-81 RI, 1,064Warga Binaan Lapas Tenggarong Kukar Terima Remisi 1-5 Bulan 

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    17 Agustus 2026 pukul 16:50 WITA

    Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri saat menyerahkan SK remisi kepada warga binaan (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)

    Tenggarong- Sebanyak 1,064 warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) menerima remisi dalam rangka memperingati HUT ke-81 Republik Indonesia (RI), Senin (17/8/2026).

    Penerima remisi tersebut terdiri dari warga binaan dewasa, perempuan hingga anak yang menjalani masa pembinaan di Lapas Kelas IIA Tenggarong.

    Remisi yang diberikan berupa pengurangan masa pidana selama satu hingga lima bulan.

    “Pemberian remisi ini sesuai dengan keputusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 2025 tentang Penetapan Remisi atau Pengurangan Masa Pidana Istimewa pada Peringatan Asta Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan RI,” ujar Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, I Wayan Nurasta Wibawa.

    Selain mendapatkan pengurangan masa pidana, sebanyak 32 warga binaan juga menerima remisi umum II (RU 2) atau remisi yang menyebabkan masa pidananya berakhir. 

    Artinya, puluhan warga binaan tersebut dapat langsung menghirup udara bebas setelah mendapat remisi.

    “Mereka hari ini telah menerima RU I dan II. Kalau di Lapas Kelas IIA Tenggarong (dewasa) ada 702 warga binaan yang menerima remisi, sementara 25 orang bebas usai terima RU II,” terangnya.

    Wayan Nurasta mengungkapkan mayoritas warga binaan yang menghuni Lapas Kelas IIA Tenggarong merupakan narapidana yang tersandung kasus narkoba.

    “ada sebanyak 325 warga binaan yang menerima remisi tersandung kasus narkoba,” papar Wayan.

    Dengan adanya pemberian remisi tersebut, warga binaan diharapkan dapat termotivasi untuk terus mengikuti program pembinaan dengan baik dan memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.

    (Sf/Rs)