Seputar Kaltim

    Honorer Resah, Andi Harun Blak-blakan Soal Kebijakan PPPK

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    19 Januari 2025 pukul 15:55 WITA

    Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa kebijakan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah hanya berperan sebagai fasilitator. 

    Hal ini disampaikan menanggapi keluhan ratusan tenaga honorer yang merasa resah atas status kepegawaian mereka setelah pengumuman hasil seleksi PPPK.  

    Belum lama ini, tenaga honorer di Samarinda menyampaikan keluh kesahnya dengan Komisi I DPRD dan BKPSDM Kota Samarinda. Pertemuan itu bertujuan membahas keresahan mereka terkait nama-nama yang tidak tercantum dalam daftar peserta lolos seleksi PPPK.  

    Situasi ini menimbulkan kebingungan, terutama karena beberapa tenaga honorer merasa posisi mereka tergantikan oleh pegawai PPPK dengan kualifikasi berbeda.

    "Ini juga menjadi keluhan bagi saya selaku pemkot, karena kebijakan PPPK ini sepenuhnya ditentukan oleh pusat. Kita hanya mengusulkan, sementara tes hingga penentuan kelulusan dilakukan oleh pusat melalui sistem komputerisasi," ujar Andi Harun.  

    Orang nomor satu di Samarinda ini menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan sedikit pun dalam proses seleksi hingga penentuan kelulusan PPPK. Ia berharap, jika memungkinkan, kewenangan tersebut dapat diserahkan kepada pemerintah daerah. 

    "Kalau saya boleh memilih, saya lebih senang jika kewenangan ini dikembalikan ke daerah. Namun, karena aturan berasal dari pusat, kita hanya mengikuti," jelasnya.  

    Ia pun menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk memfasilitasi proses sesuai aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.  

    “Ini kebijakan pusat, dan kami di daerah hanya menjalankan peran sebagai fasilitator,” tegasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Honorer Resah, Andi Harun Blak-blakan Soal Kebijakan PPPK

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    19 Januari 2025 pukul 15:55 WITA

    Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa kebijakan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah hanya berperan sebagai fasilitator. 

    Hal ini disampaikan menanggapi keluhan ratusan tenaga honorer yang merasa resah atas status kepegawaian mereka setelah pengumuman hasil seleksi PPPK.  

    Belum lama ini, tenaga honorer di Samarinda menyampaikan keluh kesahnya dengan Komisi I DPRD dan BKPSDM Kota Samarinda. Pertemuan itu bertujuan membahas keresahan mereka terkait nama-nama yang tidak tercantum dalam daftar peserta lolos seleksi PPPK.  

    Situasi ini menimbulkan kebingungan, terutama karena beberapa tenaga honorer merasa posisi mereka tergantikan oleh pegawai PPPK dengan kualifikasi berbeda.

    "Ini juga menjadi keluhan bagi saya selaku pemkot, karena kebijakan PPPK ini sepenuhnya ditentukan oleh pusat. Kita hanya mengusulkan, sementara tes hingga penentuan kelulusan dilakukan oleh pusat melalui sistem komputerisasi," ujar Andi Harun.  

    Orang nomor satu di Samarinda ini menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan sedikit pun dalam proses seleksi hingga penentuan kelulusan PPPK. Ia berharap, jika memungkinkan, kewenangan tersebut dapat diserahkan kepada pemerintah daerah. 

    "Kalau saya boleh memilih, saya lebih senang jika kewenangan ini dikembalikan ke daerah. Namun, karena aturan berasal dari pusat, kita hanya mengikuti," jelasnya.  

    Ia pun menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk memfasilitasi proses sesuai aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.  

    “Ini kebijakan pusat, dan kami di daerah hanya menjalankan peran sebagai fasilitator,” tegasnya.

    (Sf/Rs)