Seputar Kaltim

    Hingga Hari Terakhir Pelaporan Tak Ada Sengketa Pilgub, Hanya 4 Gugatan Pemilihan Bupati di Kaltim Didaftarkan ke MK

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    11 Desember 2024 pukul 19:05 WITA

    Kepala Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur, Fahmi Idris saat memaparkan perihal sengketa hasil Pemilu. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Fahmi Idris, mengungkapkan bahwa terdapat empat gugatan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah tahapan rekapitulasi suara di benua etam ini.

    Fahmi menjelaskan, gugatan ini terkait dengan pemilihan bupati di beberapa kabupaten di Kaltim. Adapun kabupaten yang mengajukan gugatan adalah Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dan Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu). Di Kabupaten Berau, tercatat satu gugatan, sementara di Kukar terdapat dua gugatan yang terpisah, dan di Mahulu ada satu gugatan.

    "Untuk sementara ini, total ada empat gugatan yang tercatat di MK terkait dengan pemilihan bupati. Di Kukar, dua gugatan ini tidak bisa digabungkan karena masing-masing memiliki pelapor dan pokok permasalahan yang berbeda," kata Fahmi, Rabu (11/12/2024).

    Meski demikian, Fahmi menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada sengketa terkait hasil pemilihan gubernur Kalimantan Timur. Ia juga menjelaskan bahwa batas waktu untuk melaporkan sengketa hasil pemilihan gubernur adalah tiga kali 24 jam setelah rekapitulasi suara selesai dilakukan oleh KPU Kaltim, yang berarti pada pukul 23.59 WITA, hari ini, merupakan batas akhir pelaporan sengketa hasil pilgub.

    Fahmi meminta agar setiap pihak KPU yang bersangkutan untuk mempersiapkan segala dokumen, saksi, dan kronologi yang jelas terkait gugatan mereka. Selain itu, ia juga mengingatkan agar para pihak yang menggugat untuk didampingi oleh pengacara atau kuasa hukum dalam proses tersebut.

    "KPU kabupaten masing-masing akan mendampingi proses gugatan ini, kecuali nanti jika ada gugatan terhadap pemilihan gubernur, maka KPU Kaltim yang akan memberikan pendampingan," tukas Fahmi.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Hingga Hari Terakhir Pelaporan Tak Ada Sengketa Pilgub, Hanya 4 Gugatan Pemilihan Bupati di Kaltim Didaftarkan ke MK

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    11 Desember 2024 pukul 19:05 WITA

    Kepala Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur, Fahmi Idris saat memaparkan perihal sengketa hasil Pemilu. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Fahmi Idris, mengungkapkan bahwa terdapat empat gugatan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah tahapan rekapitulasi suara di benua etam ini.

    Fahmi menjelaskan, gugatan ini terkait dengan pemilihan bupati di beberapa kabupaten di Kaltim. Adapun kabupaten yang mengajukan gugatan adalah Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dan Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu). Di Kabupaten Berau, tercatat satu gugatan, sementara di Kukar terdapat dua gugatan yang terpisah, dan di Mahulu ada satu gugatan.

    "Untuk sementara ini, total ada empat gugatan yang tercatat di MK terkait dengan pemilihan bupati. Di Kukar, dua gugatan ini tidak bisa digabungkan karena masing-masing memiliki pelapor dan pokok permasalahan yang berbeda," kata Fahmi, Rabu (11/12/2024).

    Meski demikian, Fahmi menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada sengketa terkait hasil pemilihan gubernur Kalimantan Timur. Ia juga menjelaskan bahwa batas waktu untuk melaporkan sengketa hasil pemilihan gubernur adalah tiga kali 24 jam setelah rekapitulasi suara selesai dilakukan oleh KPU Kaltim, yang berarti pada pukul 23.59 WITA, hari ini, merupakan batas akhir pelaporan sengketa hasil pilgub.

    Fahmi meminta agar setiap pihak KPU yang bersangkutan untuk mempersiapkan segala dokumen, saksi, dan kronologi yang jelas terkait gugatan mereka. Selain itu, ia juga mengingatkan agar para pihak yang menggugat untuk didampingi oleh pengacara atau kuasa hukum dalam proses tersebut.

    "KPU kabupaten masing-masing akan mendampingi proses gugatan ini, kecuali nanti jika ada gugatan terhadap pemilihan gubernur, maka KPU Kaltim yang akan memberikan pendampingan," tukas Fahmi.

    (Sf/Rs)