Cari disini...
Seputar Kaltim
Ketua PA Tenggarong Kelas 1B , Samsul Bahri (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Ketua Pengadilan Agama (PA) Tenggarong Kelas 1B, Samsul Bahri mengungkapkan tercatat sekitar 900 pasangan mengajukan perceraian hingga April 2026.
Tingginya kasus perceraian ini dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari pertengkaran, perselingkuhan, ekonomi, judi online (judol), pinjaman online (pinjol) dan permasalahan lainnya.
“Ini sudah hampir 1.000 perkara kita, sekitar 800-900 kasus dari awal tahun. Itu perkara secara global ya, kalau perceraian sekitar 80 atau 90 persen dari jumlah itu,” ujar Samsul, Rabu (29/4/2026).
Ia menyampaikan mayoritas pasangan yang mengajukan perceraian dari kalangan perempuan dengan usia pernikahan di bawah lima tahun.
Menurutnya, rumah tangga usia masih rentan dan belum matang secara mental ketika menghadapi suatu persoalan, sehingga kerap berujung pada perpisahan.
“Kalau usia menikah di atas lima tahun masih relatif kecil angka perceraiannya, justru yang menikah karena coba-coba dengan modal kasih sayang aja tapi nggak punya kemampuan untuk ngasih nafkah itu yang tinggi,” terangnya.
Samsul menilai harus ada peran aktif dari keluarga, pemerintah hingga masyarakat untuk memberikan edukasi kepada pasangan muda agar lebih siap menjalani kehidupan rumah tangganya.
Melalui kolaborasi tersebut diharapkan angka perceraian di Kukar dapat ditekan.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ketua PA Tenggarong Kelas 1B , Samsul Bahri (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Ketua Pengadilan Agama (PA) Tenggarong Kelas 1B, Samsul Bahri mengungkapkan tercatat sekitar 900 pasangan mengajukan perceraian hingga April 2026.
Tingginya kasus perceraian ini dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari pertengkaran, perselingkuhan, ekonomi, judi online (judol), pinjaman online (pinjol) dan permasalahan lainnya.
“Ini sudah hampir 1.000 perkara kita, sekitar 800-900 kasus dari awal tahun. Itu perkara secara global ya, kalau perceraian sekitar 80 atau 90 persen dari jumlah itu,” ujar Samsul, Rabu (29/4/2026).
Ia menyampaikan mayoritas pasangan yang mengajukan perceraian dari kalangan perempuan dengan usia pernikahan di bawah lima tahun.
Menurutnya, rumah tangga usia masih rentan dan belum matang secara mental ketika menghadapi suatu persoalan, sehingga kerap berujung pada perpisahan.
“Kalau usia menikah di atas lima tahun masih relatif kecil angka perceraiannya, justru yang menikah karena coba-coba dengan modal kasih sayang aja tapi nggak punya kemampuan untuk ngasih nafkah itu yang tinggi,” terangnya.
Samsul menilai harus ada peran aktif dari keluarga, pemerintah hingga masyarakat untuk memberikan edukasi kepada pasangan muda agar lebih siap menjalani kehidupan rumah tangganya.
Melalui kolaborasi tersebut diharapkan angka perceraian di Kukar dapat ditekan.
(Sf/Lo)