Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Salah satu jalan tambang di Samarinda, tepatnya di KHDTK Unmul. (Foto: HO-Dokumentasi Pribadi/Seputarfakta.com)
Samarinda - Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur, Samarinda, rupanya masih akan terikat dengan aktivitas pertambangan batu bara hingga tahun 2036.
Hal ini terungkap dari data terbaru yang dirilis oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur.
Berdasarkan data Dinas ESDM Kaltim dan Minerba One Map Indonesia (MOMI) per Agustus 2025, tercatat ada 30 Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara yang masih aktif di wilayah Samarinda.
Masa berlaku dari izin-izin ini beragam, dengan yang terlama akan berakhir pada tahun 2036.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang tidak lagi menerbitkan izin baru untuk aktivitas tambang.
"Kami apresiasi langkah Pemkot karena tidak ada aktivitas tambang baru," ujar Bambang.
Kendati demikian, Bambang menegaskan bahwa izin-izin yang sudah ada dan masih berlaku akan tetap berjalan hingga masa berlakunya berakhir, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami tetap menghormati izin yang sudah ada hingga masa berlakunya berakhir,” tuturnya.
Salah satu konsesi tambang terbesar yang izinnya akan habis dalam waktu dekat adalah milik perusahaan Lanna Harita Indonesia, yang izinnya berakhir pada tahun 2031.
Meski demikian, puluhan perusahaan tambang lain masih memiliki izin yang baru akan habis pada tahun-tahun berikutnya, bahkan hingga satu dekade lebih.
Menurut data MOMI, sebagian dari daftar perusahaan tambang beserta masa berlaku IUP mereka yang masih aktif di Samarinda.
Putra Mahakam Mandiri berakhir 14 Desember 2025. Dunia Usaha Maju, Gelinggang Mandiri, Limbuh, dan Sungai Berlian Jaya berakhir tahun 2026 dan 2027.
Atap Tri Utama, Bara Energi Kaltim, Bismillah Res Kaltim, Cahaya Energi Mandiri, Energi Cahaya Industrutama, Mutiara Etam Coal, Krida Makmur Bersama, Pertambangan Bara Sumber Makmur, Regent Kaltim Anugerah, dan Tiara Bara Borneo berakhir tahun 2028
Rinda Kaltim Anugerah dan Mampala Jaya berakhir tahun 2029. Anugerah Bara Insan berakhir tahun 2030. Makkari Tutu Abadi dan Lanna Harita Indonesia berakhir tahun 2031.
Insani Bara Perkasa berakhir 16 Januari 2036. Mahakam Sumber Jaya berakhir 10 September 2034. Internasional Prima Coal berakhir 30 November 2036
Meski Pemkot Samarinda berupaya mengurangi dampak pertambangan dengan tidak menerbitkan izin baru, jejak aktivitas tambang diperkirakan masih akan terasa hingga bertahun-tahun mendatang.
Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam upaya Samarinda untuk memperluas ruang terbuka hijau dan memperbaiki kualitas lingkungan.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Salah satu jalan tambang di Samarinda, tepatnya di KHDTK Unmul. (Foto: HO-Dokumentasi Pribadi/Seputarfakta.com)
Samarinda - Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur, Samarinda, rupanya masih akan terikat dengan aktivitas pertambangan batu bara hingga tahun 2036.
Hal ini terungkap dari data terbaru yang dirilis oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur.
Berdasarkan data Dinas ESDM Kaltim dan Minerba One Map Indonesia (MOMI) per Agustus 2025, tercatat ada 30 Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara yang masih aktif di wilayah Samarinda.
Masa berlaku dari izin-izin ini beragam, dengan yang terlama akan berakhir pada tahun 2036.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang tidak lagi menerbitkan izin baru untuk aktivitas tambang.
"Kami apresiasi langkah Pemkot karena tidak ada aktivitas tambang baru," ujar Bambang.
Kendati demikian, Bambang menegaskan bahwa izin-izin yang sudah ada dan masih berlaku akan tetap berjalan hingga masa berlakunya berakhir, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami tetap menghormati izin yang sudah ada hingga masa berlakunya berakhir,” tuturnya.
Salah satu konsesi tambang terbesar yang izinnya akan habis dalam waktu dekat adalah milik perusahaan Lanna Harita Indonesia, yang izinnya berakhir pada tahun 2031.
Meski demikian, puluhan perusahaan tambang lain masih memiliki izin yang baru akan habis pada tahun-tahun berikutnya, bahkan hingga satu dekade lebih.
Menurut data MOMI, sebagian dari daftar perusahaan tambang beserta masa berlaku IUP mereka yang masih aktif di Samarinda.
Putra Mahakam Mandiri berakhir 14 Desember 2025. Dunia Usaha Maju, Gelinggang Mandiri, Limbuh, dan Sungai Berlian Jaya berakhir tahun 2026 dan 2027.
Atap Tri Utama, Bara Energi Kaltim, Bismillah Res Kaltim, Cahaya Energi Mandiri, Energi Cahaya Industrutama, Mutiara Etam Coal, Krida Makmur Bersama, Pertambangan Bara Sumber Makmur, Regent Kaltim Anugerah, dan Tiara Bara Borneo berakhir tahun 2028
Rinda Kaltim Anugerah dan Mampala Jaya berakhir tahun 2029. Anugerah Bara Insan berakhir tahun 2030. Makkari Tutu Abadi dan Lanna Harita Indonesia berakhir tahun 2031.
Insani Bara Perkasa berakhir 16 Januari 2036. Mahakam Sumber Jaya berakhir 10 September 2034. Internasional Prima Coal berakhir 30 November 2036
Meski Pemkot Samarinda berupaya mengurangi dampak pertambangan dengan tidak menerbitkan izin baru, jejak aktivitas tambang diperkirakan masih akan terasa hingga bertahun-tahun mendatang.
Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam upaya Samarinda untuk memperluas ruang terbuka hijau dan memperbaiki kualitas lingkungan.
(Sf/Rs)