Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal. (Foto: Maulana/Sepurarfakta.com)
Samarinda - Tingginya angka pelaporan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di tengah masyarakat ternyata tidak membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) ikut-ikutan menempuh jalur hukum.
Pemerintah daerah justru memilih menahan diri dan mengedepankan pendekatan yang lebih aman. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kaltim, Muhammad Faisal mengungkap pemerintah sangat berhati-hati dalam menyikapi konten media sosial yang menyudutkan atau menyimpang.
"Kami harus bijak. Jangan sampai sedikit-sedikit dilaporkan, nanti dibilang anti-kritik," tegas Faisal, Selasa (24/2/2026).
Sikap menahan diri ini cukup ironis jika melihat fakta di lapangan. Faisal membeberkan dalam dua hingga tiga tahun terakhir, Diskominfo Kaltim hampir setiap bulan dipanggil oleh pihak kepolisian, baik Polres maupun Polda untuk menjadi saksi ahli dalam berbagai kasus ITE.
Hal ini menjadi bukti nyata tingginya aduan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh konten di dunia maya.
Alih-alih membatasi hak masyarakat dalam berekspresi atau membendung laju media sosial yang memang bukan kewenangannya, Pemprov Kaltim memilih fokus pada penguatan edukasi literasi digital.
Menurut Faisal, masyarakat harus sadar tidak semua informasi di dunia maya dapat dipercaya. Kebebasan menyampaikan aspirasi harus diimbangi dengan kemampuan memilah informasi secara bertanggung jawab.
“Boleh saja membaca semua informasi, tetapi perhatikan siapa yang menyampaikan. Kalau akun tidak jelas identitasnya (anonim) dan tidak bertanggung jawab, sebaiknya diabaikan atau jadikan sekadar informasi awal. Jangan langsung dipercaya, apalagi disebarkan kembali,” paparnya.
Faisal mengingatkan penyebaran informasi tanpa verifikasi yang memadai sangat berpotensi memicu kesalahpahaman, hasutan, hingga fitnah. Ia mengimbau masyarakat untuk selalu merujuk pada media yang kredibel, terverifikasi dan dikelola oleh jurnalis yang kompeten.
Meski Pemprov Kaltim kini mengedepankan kehati-hatian dan edukasi, Faisal memberikan catatan tegas bahwa ruang untuk menempuh jalur hukum tetap terbuka lebar. Pemerintah pusat telah memberikan kewenangan tersebut jika situasi memang mendesak.
“Kalau sudah masuk ke ranah fitnah dan menimbulkan keributan massal di masyarakat, pemerintah tentu bisa mengambil langkah hukum,” pungkasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal. (Foto: Maulana/Sepurarfakta.com)
Samarinda - Tingginya angka pelaporan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di tengah masyarakat ternyata tidak membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) ikut-ikutan menempuh jalur hukum.
Pemerintah daerah justru memilih menahan diri dan mengedepankan pendekatan yang lebih aman. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kaltim, Muhammad Faisal mengungkap pemerintah sangat berhati-hati dalam menyikapi konten media sosial yang menyudutkan atau menyimpang.
"Kami harus bijak. Jangan sampai sedikit-sedikit dilaporkan, nanti dibilang anti-kritik," tegas Faisal, Selasa (24/2/2026).
Sikap menahan diri ini cukup ironis jika melihat fakta di lapangan. Faisal membeberkan dalam dua hingga tiga tahun terakhir, Diskominfo Kaltim hampir setiap bulan dipanggil oleh pihak kepolisian, baik Polres maupun Polda untuk menjadi saksi ahli dalam berbagai kasus ITE.
Hal ini menjadi bukti nyata tingginya aduan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh konten di dunia maya.
Alih-alih membatasi hak masyarakat dalam berekspresi atau membendung laju media sosial yang memang bukan kewenangannya, Pemprov Kaltim memilih fokus pada penguatan edukasi literasi digital.
Menurut Faisal, masyarakat harus sadar tidak semua informasi di dunia maya dapat dipercaya. Kebebasan menyampaikan aspirasi harus diimbangi dengan kemampuan memilah informasi secara bertanggung jawab.
“Boleh saja membaca semua informasi, tetapi perhatikan siapa yang menyampaikan. Kalau akun tidak jelas identitasnya (anonim) dan tidak bertanggung jawab, sebaiknya diabaikan atau jadikan sekadar informasi awal. Jangan langsung dipercaya, apalagi disebarkan kembali,” paparnya.
Faisal mengingatkan penyebaran informasi tanpa verifikasi yang memadai sangat berpotensi memicu kesalahpahaman, hasutan, hingga fitnah. Ia mengimbau masyarakat untuk selalu merujuk pada media yang kredibel, terverifikasi dan dikelola oleh jurnalis yang kompeten.
Meski Pemprov Kaltim kini mengedepankan kehati-hatian dan edukasi, Faisal memberikan catatan tegas bahwa ruang untuk menempuh jalur hukum tetap terbuka lebar. Pemerintah pusat telah memberikan kewenangan tersebut jika situasi memang mendesak.
“Kalau sudah masuk ke ranah fitnah dan menimbulkan keributan massal di masyarakat, pemerintah tentu bisa mengambil langkah hukum,” pungkasnya.
(Sf/Lo)