Cari disini...
Seputar Kaltim
Sekretaris DPRD Kota Balikpapan Arfiansyah. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Sekretariat DPRD Kota Balikpapan menyelenggarakan rapat teknis penginputan dan pengusulan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD tahun anggaran 2025 melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Sekretaris DPRD Kota Balikpapan, Arfiansyah berharap dengan adanya program praktik penginputan dan pengusulan pokir ini dapat meminimalisir Human Error dalam penginputan data pokir, sehingga menunjang kesejahteraan Kota Balikapapan
"Adapun pokok pembahasan agenda rapat yakni berupa praktik penginputan data-data Pokir. Dilanjutkan sesi tanya jawab oleh Anggota DPRD Balikpapan dan petugas penginputan Pokir," ucapnya saat ditemui di Grand Jatra Hotel Balikpapan, Selasa (30/1/2024).
Saat ini telah dilakukan proses penyusunan Rencana Kerja Pokok Daerah (RKPD) 2025 oleh Bapeddalitbang. "Rapat teknis ini dilakukan agar penginputan dan pengusulan itu bisa betul-betul sesuai dengan yang diharapkan," ujarnya.
Data ini nantinya akan diinput ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI), sehingga dengan adanya rapat teknis ini nanti dalam penginputan SIPD itu bisa lengkap dan tidak ada data yang tertolak.
Diharapkan dalam rapat ini, para anggota DPRD dapat satu persepsi pada penginputan data sesuai dengan persyaratan yang sudah ditentukan.
Pokir DPRD ini sendiri diatur di Permendagri No.6 Tahun 2017 Pasal 178.
"Secara ringkas, Pokir ini adalah kajian permasalahan pembangunan yang ditemukan oleh DPRD pada saat proses pengawasan," terangnya.
Rapat teknis ini dilaksanakan sekaligus mengevaluasi usulan tahun lalu. Diketahui banyak usulan yang tertolak di SIPD karena kurang persyaratannya, DPRD sendiri menginginkan bahwa usulan yang tertolak tersebut bisa ditindak lanjuti.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Sekretaris DPRD Kota Balikpapan Arfiansyah. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Sekretariat DPRD Kota Balikpapan menyelenggarakan rapat teknis penginputan dan pengusulan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD tahun anggaran 2025 melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Sekretaris DPRD Kota Balikpapan, Arfiansyah berharap dengan adanya program praktik penginputan dan pengusulan pokir ini dapat meminimalisir Human Error dalam penginputan data pokir, sehingga menunjang kesejahteraan Kota Balikapapan
"Adapun pokok pembahasan agenda rapat yakni berupa praktik penginputan data-data Pokir. Dilanjutkan sesi tanya jawab oleh Anggota DPRD Balikpapan dan petugas penginputan Pokir," ucapnya saat ditemui di Grand Jatra Hotel Balikpapan, Selasa (30/1/2024).
Saat ini telah dilakukan proses penyusunan Rencana Kerja Pokok Daerah (RKPD) 2025 oleh Bapeddalitbang. "Rapat teknis ini dilakukan agar penginputan dan pengusulan itu bisa betul-betul sesuai dengan yang diharapkan," ujarnya.
Data ini nantinya akan diinput ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI), sehingga dengan adanya rapat teknis ini nanti dalam penginputan SIPD itu bisa lengkap dan tidak ada data yang tertolak.
Diharapkan dalam rapat ini, para anggota DPRD dapat satu persepsi pada penginputan data sesuai dengan persyaratan yang sudah ditentukan.
Pokir DPRD ini sendiri diatur di Permendagri No.6 Tahun 2017 Pasal 178.
"Secara ringkas, Pokir ini adalah kajian permasalahan pembangunan yang ditemukan oleh DPRD pada saat proses pengawasan," terangnya.
Rapat teknis ini dilaksanakan sekaligus mengevaluasi usulan tahun lalu. Diketahui banyak usulan yang tertolak di SIPD karena kurang persyaratannya, DPRD sendiri menginginkan bahwa usulan yang tertolak tersebut bisa ditindak lanjuti.
(Sf/By)