Hindari Cap Penadah, Polres PPU Imbau Pengepul Agar Tak Beli Barang Curian 

    Seputarfakta.com - Agus Saputra  -

    Seputar Kaltim

    05 Mei 2025 06:56 WIB

    Barang-barang yang dianggap tak lazim.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengimbau para pengepul untuk tidak membeli barang bekas mencurigakan atau tak lazim, seperti kabel listrik dan sejenisnya.

    Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan mengatakan para pengepul harus lebih bijak dalam membedakan barang bekas dan bukan.

    “Kami mengimbau para pengepul untuk selalu berhati-hati saat hendak menerima barang bekas dari seseorang, terutama barang seperti kabel yang sangat tidak mungkin menjadi bekas,” ucapnya, Senin (5/5/2025).

    AKP Dian Kusnawan menegaskan agar para pengepul harus memiliki sedikit pengetahuan terkait perbedaan barang bekas dan barang hasil curian.

    Ini bertujuan agar para pengepul dapat terhindar dari jeratan Pasal 480 KHUP tentang Penadahan yang berisi ancaman penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp900 juta.

    “Saat ada seseorang yang menjual barang bekas, pengepul harus melihat apakah barang itu umum dijual secara bebas atau bukan. Lalu tanyakan bukti kepemilikannya agar pengepul tidak dicap sebagai penadah,” tandasnya.

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Hindari Cap Penadah, Polres PPU Imbau Pengepul Agar Tak Beli Barang Curian 

    Seputarfakta.com - Agus Saputra  -

    Seputar Kaltim

    05 Mei 2025 06:56 WIB

    Barang-barang yang dianggap tak lazim.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengimbau para pengepul untuk tidak membeli barang bekas mencurigakan atau tak lazim, seperti kabel listrik dan sejenisnya.

    Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan mengatakan para pengepul harus lebih bijak dalam membedakan barang bekas dan bukan.

    “Kami mengimbau para pengepul untuk selalu berhati-hati saat hendak menerima barang bekas dari seseorang, terutama barang seperti kabel yang sangat tidak mungkin menjadi bekas,” ucapnya, Senin (5/5/2025).

    AKP Dian Kusnawan menegaskan agar para pengepul harus memiliki sedikit pengetahuan terkait perbedaan barang bekas dan barang hasil curian.

    Ini bertujuan agar para pengepul dapat terhindar dari jeratan Pasal 480 KHUP tentang Penadahan yang berisi ancaman penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp900 juta.

    “Saat ada seseorang yang menjual barang bekas, pengepul harus melihat apakah barang itu umum dijual secara bebas atau bukan. Lalu tanyakan bukti kepemilikannya agar pengepul tidak dicap sebagai penadah,” tandasnya.

    (Sf/Lo)