Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Mal Lembuswana yang akan berakhir kontraknya, pedagang harap tetap bisa jualan. (Kolase oleh seputarfakta.com)
Samarinda - Masa Hak Guna Bangunan (HGB) Mall Lembuswana yang dijadwalkan berakhir pada 26 Juli 2026 mendatang membawa babak baru bagi pengelolaan salah satu pusat perbelanjaan ikonik di Samarinda tersebut.
Sementara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) bersiap mengambil alih aset dan merancang skema lelang pengelolaan, para pemilik tenan kini menanti kepastian nasib kelangsungan usaha mereka.
Listiyanto, salah satu pemilik kios aksesoris ponsel yang telah berjualan mandiri di Mal Lembuswana sejak tahun 2011, mengaku hingga saat ini belum menerima informasi resmi terkait rencana pengambilalihan lahan tersebut.
Ia tak menampik bahwa kondisi mal saat ini mengalami penurunan pengunjung yang signifikan, terutama pasca-pandemi COVID-19.
“Kalau untuk sekarang sih kami belum dapat informasi soal rencana (pengambilalihan) itu. Tapi kalau memang benar ada rencana seperti itu, seharusnya mal ini tetap ada. Walaupun sepi, tetap ada pemasukan,” ungkap Listyanto saat diwawancarai di lokasi, Selasa (24/2/2026).
Di tengah ketidakpastian, Listiyanto berharap pusat perbelanjaan tersebut tetap dipertahankan fungsinya. Baginya, kelangsungan nasib para pedagang yang telah puluhan tahun menggantungkan hidup di sana adalah hal yang paling utama.
“Kalau memang nanti diambil alih pemerintah provinsi, harapannya pengelolaannya tetap dilanjutkan. Siapa pun pengelolanya, yang penting kami yang usaha di sini tetap bisa jalan,” tuturnya.
“Kalau memang nanti beralih fungsi atau tutup, ya mau tidak mau cari tempat lain. Cuma kasihan teman-teman yang sudah lama usaha. Rencana cadangan belum ada, kami ikut saja dengan keadaan,” lanjutnya pasrah.
Menjawab keresahan tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir, menegaskan bahwa sesuai regulasi perjanjian awal, seluruh aset harus diserahkan terlebih dahulu kepada Pemprov Kaltim setelah HGB berakhir, sebelum dilakukan perikatan baru.
Meski akan diambil alih, Muzakkir memastikan bahwa fungsi bangunan sementara waktu tidak akan dirombak atau diubah peruntukannya.
“Setelah berakhir itu terlebih dahulu diserahkan ke pemerintah provinsi. Nah, setelah itu baru kita melakukan perikatan baru. Peruntukannya sementara tetap seperti itu (sebagai mal). Nanti akan dipikirkan apakah sementara disewa dulu sebelum memulai perikatan baru,” jelas Muzakkir.
Terkait skema pengelolaan jangka panjang, Pemprov Kaltim akan menerapkan mekanisme pengelolaan barang milik daerah melalui proses lelang terbuka. Perusahaan pengelola sebelumnya pun dipersilakan jika ingin kembali mengajukan penawaran.
“Nanti akan dilakukan perluasan terhadap penawarannya dan dievaluasi. Proses kerjasamanya mungkin sekitar 30 tahun, sama dengan yang lama. Karena investasi besar begitu perlu waktu dan visibilitas bagaimana bisa saling menguntungkan,” paparnya.
Selain Mall Lembuswana, Muzakkir juga menyebutkan bahwa penertiban aset serupa juga berlaku untuk bangunan lain seperti Rumah Sakit Islam (RSI). Begitu masa kerja sama habis, status aset tersebut secara otomatis kembali menjadi milik pemerintah daerah untuk dievaluasi lebih lanjut.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim

Mal Lembuswana yang akan berakhir kontraknya, pedagang harap tetap bisa jualan. (Kolase oleh seputarfakta.com)
Samarinda - Masa Hak Guna Bangunan (HGB) Mall Lembuswana yang dijadwalkan berakhir pada 26 Juli 2026 mendatang membawa babak baru bagi pengelolaan salah satu pusat perbelanjaan ikonik di Samarinda tersebut.
Sementara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) bersiap mengambil alih aset dan merancang skema lelang pengelolaan, para pemilik tenan kini menanti kepastian nasib kelangsungan usaha mereka.
Listiyanto, salah satu pemilik kios aksesoris ponsel yang telah berjualan mandiri di Mal Lembuswana sejak tahun 2011, mengaku hingga saat ini belum menerima informasi resmi terkait rencana pengambilalihan lahan tersebut.
Ia tak menampik bahwa kondisi mal saat ini mengalami penurunan pengunjung yang signifikan, terutama pasca-pandemi COVID-19.
“Kalau untuk sekarang sih kami belum dapat informasi soal rencana (pengambilalihan) itu. Tapi kalau memang benar ada rencana seperti itu, seharusnya mal ini tetap ada. Walaupun sepi, tetap ada pemasukan,” ungkap Listyanto saat diwawancarai di lokasi, Selasa (24/2/2026).
Di tengah ketidakpastian, Listiyanto berharap pusat perbelanjaan tersebut tetap dipertahankan fungsinya. Baginya, kelangsungan nasib para pedagang yang telah puluhan tahun menggantungkan hidup di sana adalah hal yang paling utama.
“Kalau memang nanti diambil alih pemerintah provinsi, harapannya pengelolaannya tetap dilanjutkan. Siapa pun pengelolanya, yang penting kami yang usaha di sini tetap bisa jalan,” tuturnya.
“Kalau memang nanti beralih fungsi atau tutup, ya mau tidak mau cari tempat lain. Cuma kasihan teman-teman yang sudah lama usaha. Rencana cadangan belum ada, kami ikut saja dengan keadaan,” lanjutnya pasrah.
Menjawab keresahan tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir, menegaskan bahwa sesuai regulasi perjanjian awal, seluruh aset harus diserahkan terlebih dahulu kepada Pemprov Kaltim setelah HGB berakhir, sebelum dilakukan perikatan baru.
Meski akan diambil alih, Muzakkir memastikan bahwa fungsi bangunan sementara waktu tidak akan dirombak atau diubah peruntukannya.
“Setelah berakhir itu terlebih dahulu diserahkan ke pemerintah provinsi. Nah, setelah itu baru kita melakukan perikatan baru. Peruntukannya sementara tetap seperti itu (sebagai mal). Nanti akan dipikirkan apakah sementara disewa dulu sebelum memulai perikatan baru,” jelas Muzakkir.
Terkait skema pengelolaan jangka panjang, Pemprov Kaltim akan menerapkan mekanisme pengelolaan barang milik daerah melalui proses lelang terbuka. Perusahaan pengelola sebelumnya pun dipersilakan jika ingin kembali mengajukan penawaran.
“Nanti akan dilakukan perluasan terhadap penawarannya dan dievaluasi. Proses kerjasamanya mungkin sekitar 30 tahun, sama dengan yang lama. Karena investasi besar begitu perlu waktu dan visibilitas bagaimana bisa saling menguntungkan,” paparnya.
Selain Mall Lembuswana, Muzakkir juga menyebutkan bahwa penertiban aset serupa juga berlaku untuk bangunan lain seperti Rumah Sakit Islam (RSI). Begitu masa kerja sama habis, status aset tersebut secara otomatis kembali menjadi milik pemerintah daerah untuk dievaluasi lebih lanjut.
(Sf/Rs)