Seputar Kaltim

    HGB Lahan HOP VII Kedaluwarsa Sejak 2019, Pemkot Bontang Siapkan Pengajuan Permohonan Menjadi RTH

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    18 Desember 2025 pukul 15:50 WITA

    Rapat presentasi penyusunan LO HGB Lahan Hop VII Bontang. (Foto: Prokompim Bontang)

    Bontang - Polemik status lahan HOP VII akhirnya dipastikan secara hukum. Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menegaskan Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan HOP VII telah berakhir sejak 2019 dan tidak pernah diperpanjang, sehingga hak Yayasan Badak atas lahan tersebut gugur demi hukum dan lahan kembali menjadi tanah negara.

    Kepastian hukum itu disampaikan dalam Rapat Presentasi Penyusunan Legal Opinion (LO) yang dipimpin langsung Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni di Kantor Wali Kota pada 17 Desember 2025. 

    Rapat dihadiri unsur strategis lintas institusi, termasuk Kejaksaan Negeri Bontang, BPN Kota Bontang, Inspektorat Daerah, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKP2), Forkopimda, serta Polres Bontang.

    Neni menegaskan berakhirnya HGB tanpa perpanjangan sah secara otomatis mengembalikan lahan ke status tanah negara. Konsekuensinya, skema hibah dari yayasan kepada pemerintah tidak memiliki dasar hukum dan tidak dapat dilakukan.

    “Satu-satunya jalan yang sah adalah pengajuan permohonan hak oleh Pemkot Bontang. Itu akan kita lakukan demi kepentingan umum, kemanfaatan dan fungsi sosial tanah,” tegas Neni.

    Penegasan tersebut diperkuat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bontang, Hamim Muddayana. Ia menyampaikan hasil konsultasi berjenjang, mulai dari tingkat kantor wilayah hingga BPN Pusat, menyimpulkan Yayasan Badak tidak lagi dapat diberikan hak atas lahan HOP VII.

    Sebaliknya, Pemkot  Bontang memiliki prioritas utama untuk mengajukan permohonan hak atas lahan tersebut, terlebih karena peruntukannya telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

    “Pemkot Bontang memiliki prioritas utama untuk mengajukan permohonan hak atas lahan tersebut, apalagi peruntukannya sesuai RTRW sebagai RTH,” jelas Hamim.

    Dari sisi akademik, Tim Ahli dari Universitas Airlangga menegaskan HGB di atas tanah negara memiliki jangka waktu terbatas. Apabila tidak diajukan perpanjangan secara sah sebelum masa berlaku berakhir, hak tersebut gugur demi hukum tanpa perlu keputusan tambahan.

    Sementara Kepala DPKP2 Bontang, Usman mengungkapkan rapat tersebut merupakan pertemuan ketiga untuk memfinalisasi status hukum lahan. Meski proses negosiasi sebelumnya sempat berjalan alot, Legal Opinion (LO) yang telah disusun kini menjadi pegangan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah.

    Sebagai tindak lanjut, Pemkot Bontang akan segera membentuk Tim Penataan Tanah dan mengajukan permohonan resmi ke BPN atas lahan seluas kurang lebih 63 hektare tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan aset negara itu dimanfaatkan secara legal, terukur dan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat luas.

    Dengan kepastian ini, polemik status lahan HOP VII dinyatakan selesai secara hukum, sekaligus menutup ruang klaim pihak yayasan atas aset strategis yang kini berada di bawah kendali negara.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    HGB Lahan HOP VII Kedaluwarsa Sejak 2019, Pemkot Bontang Siapkan Pengajuan Permohonan Menjadi RTH

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    18 Desember 2025 pukul 15:50 WITA

    Rapat presentasi penyusunan LO HGB Lahan Hop VII Bontang. (Foto: Prokompim Bontang)

    Bontang - Polemik status lahan HOP VII akhirnya dipastikan secara hukum. Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menegaskan Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan HOP VII telah berakhir sejak 2019 dan tidak pernah diperpanjang, sehingga hak Yayasan Badak atas lahan tersebut gugur demi hukum dan lahan kembali menjadi tanah negara.

    Kepastian hukum itu disampaikan dalam Rapat Presentasi Penyusunan Legal Opinion (LO) yang dipimpin langsung Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni di Kantor Wali Kota pada 17 Desember 2025. 

    Rapat dihadiri unsur strategis lintas institusi, termasuk Kejaksaan Negeri Bontang, BPN Kota Bontang, Inspektorat Daerah, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKP2), Forkopimda, serta Polres Bontang.

    Neni menegaskan berakhirnya HGB tanpa perpanjangan sah secara otomatis mengembalikan lahan ke status tanah negara. Konsekuensinya, skema hibah dari yayasan kepada pemerintah tidak memiliki dasar hukum dan tidak dapat dilakukan.

    “Satu-satunya jalan yang sah adalah pengajuan permohonan hak oleh Pemkot Bontang. Itu akan kita lakukan demi kepentingan umum, kemanfaatan dan fungsi sosial tanah,” tegas Neni.

    Penegasan tersebut diperkuat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bontang, Hamim Muddayana. Ia menyampaikan hasil konsultasi berjenjang, mulai dari tingkat kantor wilayah hingga BPN Pusat, menyimpulkan Yayasan Badak tidak lagi dapat diberikan hak atas lahan HOP VII.

    Sebaliknya, Pemkot  Bontang memiliki prioritas utama untuk mengajukan permohonan hak atas lahan tersebut, terlebih karena peruntukannya telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

    “Pemkot Bontang memiliki prioritas utama untuk mengajukan permohonan hak atas lahan tersebut, apalagi peruntukannya sesuai RTRW sebagai RTH,” jelas Hamim.

    Dari sisi akademik, Tim Ahli dari Universitas Airlangga menegaskan HGB di atas tanah negara memiliki jangka waktu terbatas. Apabila tidak diajukan perpanjangan secara sah sebelum masa berlaku berakhir, hak tersebut gugur demi hukum tanpa perlu keputusan tambahan.

    Sementara Kepala DPKP2 Bontang, Usman mengungkapkan rapat tersebut merupakan pertemuan ketiga untuk memfinalisasi status hukum lahan. Meski proses negosiasi sebelumnya sempat berjalan alot, Legal Opinion (LO) yang telah disusun kini menjadi pegangan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah.

    Sebagai tindak lanjut, Pemkot Bontang akan segera membentuk Tim Penataan Tanah dan mengajukan permohonan resmi ke BPN atas lahan seluas kurang lebih 63 hektare tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan aset negara itu dimanfaatkan secara legal, terukur dan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat luas.

    Dengan kepastian ini, polemik status lahan HOP VII dinyatakan selesai secara hukum, sekaligus menutup ruang klaim pihak yayasan atas aset strategis yang kini berada di bawah kendali negara.

    (Sf/Lo)