Cari disini...
Seputar Kaltim
Penjualan hewan kurban yang ada di Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Menjelang Hari Raya Iduladha 1445 H Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah mengeluarkan beberapa aturan teknis sebagai syarat untuk hewan kurban. Salah satunya adalah surat keterangan sehat yang dibuat oleh dokter hewan.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor 500.7.2/1421/100.09/2024 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Pengendalian Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) Menjelang Hari Raya Kurban Tahun 2024.
Sekda Pemkot Samarinda, Hero Mardanus Satyawan mengimbau kepada masyarakat, khususnya kepada para penjual hewan kurban agar dapat mengikuti instruksi dari pemerintah.
Ia ingin bahwa kesehatan hewan kurban juga harus menjadi perhatian agar dapat mencegah adanya penyakit menular, terlebih daging itu akan dikonsumsi nantinya.
"Kita minta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menyampaikan informasi ini. Dalam hal ini Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, lurah dan camat juga Satpol PP," kata Hero, Jumat (7/6/2024).
Ia menegaskan bahwa hewan kurban yang diperjualbelikan harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dokter hewan.
Kemudian, ia mengimbau agar kepada seluruh peternak dan penjual agar melakukan percepatan vaksinasi untuk semua hewan rentan Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS), serta memperketat penerapan biosecurity.
Di Samarinda sendiri sudah banyak hewan kurban yang terlihat di beberapa lokasi strategis seperti di pinggir jalan raya.
Untuk itu ia menekankan agar para pedagang bisa selalu menjaga kebersihan lingkungan, dari cemaran limbah cair, padat dan udara.
"Nanti akan ada traking hewan kurban. Semua yang sudah dicek dan memenuhi syarat akan dipasangi stiker dari Pemkot," jelasnya.
Selain SKKH dari dokter, Hero menegaskan, hewan yang akan dikurbankan baik secara pribadi, oleh lembaga ataupun organisasi, wajib juga mendapatkan SKKH yang dikeluarkan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Samarinda.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Penjualan hewan kurban yang ada di Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Menjelang Hari Raya Iduladha 1445 H Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah mengeluarkan beberapa aturan teknis sebagai syarat untuk hewan kurban. Salah satunya adalah surat keterangan sehat yang dibuat oleh dokter hewan.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor 500.7.2/1421/100.09/2024 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Pengendalian Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) Menjelang Hari Raya Kurban Tahun 2024.
Sekda Pemkot Samarinda, Hero Mardanus Satyawan mengimbau kepada masyarakat, khususnya kepada para penjual hewan kurban agar dapat mengikuti instruksi dari pemerintah.
Ia ingin bahwa kesehatan hewan kurban juga harus menjadi perhatian agar dapat mencegah adanya penyakit menular, terlebih daging itu akan dikonsumsi nantinya.
"Kita minta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menyampaikan informasi ini. Dalam hal ini Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, lurah dan camat juga Satpol PP," kata Hero, Jumat (7/6/2024).
Ia menegaskan bahwa hewan kurban yang diperjualbelikan harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dokter hewan.
Kemudian, ia mengimbau agar kepada seluruh peternak dan penjual agar melakukan percepatan vaksinasi untuk semua hewan rentan Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS), serta memperketat penerapan biosecurity.
Di Samarinda sendiri sudah banyak hewan kurban yang terlihat di beberapa lokasi strategis seperti di pinggir jalan raya.
Untuk itu ia menekankan agar para pedagang bisa selalu menjaga kebersihan lingkungan, dari cemaran limbah cair, padat dan udara.
"Nanti akan ada traking hewan kurban. Semua yang sudah dicek dan memenuhi syarat akan dipasangi stiker dari Pemkot," jelasnya.
Selain SKKH dari dokter, Hero menegaskan, hewan yang akan dikurbankan baik secara pribadi, oleh lembaga ataupun organisasi, wajib juga mendapatkan SKKH yang dikeluarkan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Samarinda.
(Sf/Rs)