Seputar Kaltim

    HET LPG 3 Kg di Kutai Timur Masih Rp21 Ribu, Disperindag Tunggu SK Gubernur

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadhani (foto:lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta - Harga Eceran Tertinggi (HET) gas LPG 3 kilogram di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) hingga saat ini masih mengacu pada ketentuan lama, yakni sebesar Rp21.000 per tabung, khususnya di wilayah Sangatta.

    Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim, Nora Ramadhani, menyampaikan pemerintah daerah sebenarnya telah mengusulkan penyesuaian HET, terutama untuk wilayah kecamatan yang jaraknya lebih jauh dari pusat distribusi. Namun, hingga kini usulan tersebut masih menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

    “HET gas masih Rp21.000, khususnya di Sangatta. Kami sebelumnya sudah mengajukan permohonan HET baru karena ada perbedaan kondisi antar kecamatan, terutama kecamatan terjauh,” ujar Nora.

    Ia menambahkan, perbedaan biaya distribusi menjadi alasan utama pengajuan penyesuaian HET. Harga gas di wilayah Sangatta tidak bisa disamakan dengan kecamatan yang jaraknya jauh dan memiliki akses distribusi lebih sulit.

    “Karena itu kami mohonkan adanya perbedaan HET per kecamatan,” tambahnya.

    Namun demikian, hingga saat ini Disperindag Kutim masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur yang menjadi dasar hukum penetapan HET baru tersebut.

    “Yang kami mohonkan belum keluar SK Gubernur. Jadi untuk sementara masih mengacu pada HET yang lama,” pungkasnya.

    Nora mengatakan, selama SK gubernur belum diterbitkan, harga gas LPG 3 kilogram di pangkalan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini. Pihaknya akan segera menyampaikan informasi lebih lanjut kepada masyarakat apabila keputusan resmi sudah dikeluarkan.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    HET LPG 3 Kg di Kutai Timur Masih Rp21 Ribu, Disperindag Tunggu SK Gubernur

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadhani (foto:lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta - Harga Eceran Tertinggi (HET) gas LPG 3 kilogram di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) hingga saat ini masih mengacu pada ketentuan lama, yakni sebesar Rp21.000 per tabung, khususnya di wilayah Sangatta.

    Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim, Nora Ramadhani, menyampaikan pemerintah daerah sebenarnya telah mengusulkan penyesuaian HET, terutama untuk wilayah kecamatan yang jaraknya lebih jauh dari pusat distribusi. Namun, hingga kini usulan tersebut masih menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

    “HET gas masih Rp21.000, khususnya di Sangatta. Kami sebelumnya sudah mengajukan permohonan HET baru karena ada perbedaan kondisi antar kecamatan, terutama kecamatan terjauh,” ujar Nora.

    Ia menambahkan, perbedaan biaya distribusi menjadi alasan utama pengajuan penyesuaian HET. Harga gas di wilayah Sangatta tidak bisa disamakan dengan kecamatan yang jaraknya jauh dan memiliki akses distribusi lebih sulit.

    “Karena itu kami mohonkan adanya perbedaan HET per kecamatan,” tambahnya.

    Namun demikian, hingga saat ini Disperindag Kutim masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur yang menjadi dasar hukum penetapan HET baru tersebut.

    “Yang kami mohonkan belum keluar SK Gubernur. Jadi untuk sementara masih mengacu pada HET yang lama,” pungkasnya.

    Nora mengatakan, selama SK gubernur belum diterbitkan, harga gas LPG 3 kilogram di pangkalan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini. Pihaknya akan segera menyampaikan informasi lebih lanjut kepada masyarakat apabila keputusan resmi sudah dikeluarkan.

    (Sf/Rs)