Seputar Kaltim

    Heru Cahyono: Pemakaman Harus Diperhatikan, Bukan Hanya Rencana Pembangunan 20 Tahun Saja

    Penulis:Maulana|Redaktur:Buniyamin
    17 Mei 2023 pukul 19:31 WITA

    Ketua Karang Taruna Kelurahan Karang Asam Ilir dan Ketua RT.02, Heru Cahyono menyampaikan Mengenai Kurangnya Lahan Pemakaman. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) WP Kecamatan Sungai Kunjang belum terdapat pembahasan Pemakaman secara spesifik dari tim konsultan penyusun Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

    Ini disampaikan oleh Ketua Karang Taruna Kelurahan Karang Asam Ilir, Heru Cahyono saat Konsultan Publik RDTR WP Kecamatan Sungai Kunjang di Balai Latihan LHK, Kota Samarinda.

    "Kami sudah menyampaikan keresahan ini dua tahun lalu di setiap forum-forum bersama pihak pemerintah kota, bahwa kami kekurangan lahan untuk pemakaman. Dan kembali di forum strategis ini kami sampaikan, agar mendapatkan perhatian," ungkap Heru Cahyono kepada seputarfakta.com, Rabu (17/5/2023) siang.

    Menurutnya, harga tanah saat ini sudah begitu mahal dan banyak orang yang tidak mampu membeli lahan tersebut.

    "Kasih orang yang tidak mampu, sudah tidak membayar uang rukun kematian, dibebankan dengan tidak adanya lahan. Harga tnah saat ini bombastis, di Loa Bakung saja sudah mencapai miliaran," ujarnya.

    Pihaknya setuju apabila dibuatkan pengelola, yakni UPTD Pemakaman, saran tersebut dari penyusun RDTR.

    "Pemakaman sebenarnya ada di setiap kelurahan tapi tidak dikelola dengan baik, sehingga dikelola pihak swasta. Terjadinya pembatasan seperti yang tidak membayar rukun kematian, dikenakan puluhan juta," bebernya.

    Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kota Samarinda, Nufidah Pujiastuti, menyampaikan dalam konsultasi publik di Sungai Kunjang, masyarakat mengeluhkan lahan pemakaman.

    "Ini termasuk RTH, jika itu perlu dilindungi oleh pemko. Semisal tanah pemkot, kami usulkan kepada Wali Kota. Apabila ada hak atas tanah, ya berarti kita lakukan pembebasan untuk pemenuhan pemakaman tersebut," jelasnya.

    Nufidah menambahkan ATR/BPN juga tidak menyarankan untuk melakukan pembebasan lahan.

    "Seperti yang disarankan, kami menghindari konflik yang berkepanjangan karena akan menghadapi kepastian pembebasan dan anggaran. Salah satu solusinya nanti ketentuan pemanfaatan ruang pemakaman, ditandai dengan B1 yang mana perlu pendalaman kajian lingkungan," pungkasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Heru Cahyono: Pemakaman Harus Diperhatikan, Bukan Hanya Rencana Pembangunan 20 Tahun Saja

    Penulis:Maulana|Redaktur:Buniyamin
    17 Mei 2023 pukul 19:31 WITA

    Ketua Karang Taruna Kelurahan Karang Asam Ilir dan Ketua RT.02, Heru Cahyono menyampaikan Mengenai Kurangnya Lahan Pemakaman. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) WP Kecamatan Sungai Kunjang belum terdapat pembahasan Pemakaman secara spesifik dari tim konsultan penyusun Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

    Ini disampaikan oleh Ketua Karang Taruna Kelurahan Karang Asam Ilir, Heru Cahyono saat Konsultan Publik RDTR WP Kecamatan Sungai Kunjang di Balai Latihan LHK, Kota Samarinda.

    "Kami sudah menyampaikan keresahan ini dua tahun lalu di setiap forum-forum bersama pihak pemerintah kota, bahwa kami kekurangan lahan untuk pemakaman. Dan kembali di forum strategis ini kami sampaikan, agar mendapatkan perhatian," ungkap Heru Cahyono kepada seputarfakta.com, Rabu (17/5/2023) siang.

    Menurutnya, harga tanah saat ini sudah begitu mahal dan banyak orang yang tidak mampu membeli lahan tersebut.

    "Kasih orang yang tidak mampu, sudah tidak membayar uang rukun kematian, dibebankan dengan tidak adanya lahan. Harga tnah saat ini bombastis, di Loa Bakung saja sudah mencapai miliaran," ujarnya.

    Pihaknya setuju apabila dibuatkan pengelola, yakni UPTD Pemakaman, saran tersebut dari penyusun RDTR.

    "Pemakaman sebenarnya ada di setiap kelurahan tapi tidak dikelola dengan baik, sehingga dikelola pihak swasta. Terjadinya pembatasan seperti yang tidak membayar rukun kematian, dikenakan puluhan juta," bebernya.

    Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kota Samarinda, Nufidah Pujiastuti, menyampaikan dalam konsultasi publik di Sungai Kunjang, masyarakat mengeluhkan lahan pemakaman.

    "Ini termasuk RTH, jika itu perlu dilindungi oleh pemko. Semisal tanah pemkot, kami usulkan kepada Wali Kota. Apabila ada hak atas tanah, ya berarti kita lakukan pembebasan untuk pemenuhan pemakaman tersebut," jelasnya.

    Nufidah menambahkan ATR/BPN juga tidak menyarankan untuk melakukan pembebasan lahan.

    "Seperti yang disarankan, kami menghindari konflik yang berkepanjangan karena akan menghadapi kepastian pembebasan dan anggaran. Salah satu solusinya nanti ketentuan pemanfaatan ruang pemakaman, ditandai dengan B1 yang mana perlu pendalaman kajian lingkungan," pungkasnya.

    (Sf/By)