Cari disini...
Seputar Kaltim
Pengucapan sumpah/janji ketua DPRD Paser periode 2024-2029 (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)
Tanah Grogot - Hendra Wahyudi resmi menjabat sebagai ketua DPRD Kabupaten Paser periode 2024-2029 yang ditandai dengan pengucapan sumpah dan janji saat rapat paripurna, Selasa (24/9/2024).
Prosesi pengucapan sumpah janji ini dilakukan Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Ari Listyawat dan dihadiri anggota DPRD Paser.
Hendra Wahyudi mengaku siap menjalankan tugas dan fungsi DPRD. Langka awa dengan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
"Nanti kami akan bahas untuk pembentukan AKD,” kata Hendra Wahyudi.
Selanjutnya setelah pembentukan AKD, anggota DPRD Paser dapat melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda).
Dengan demikian, ketika menggelar rapat paripurna, ketua definitif sudah dapat mempimpin jalannya rapat sesuai dengan fungsinya.
Pihaknya juga bakal terfokus pada pembahasan raperda, terutama yang masih digodok untuk dapat segera disahkan menjadi peraturan daerah (perda).
“Setelah AKD, termasuk Panitia Khusus (Pansus) terbentuk, kami akan bahas untuk Raperda yang belum selesai diperiode sebelumnya,” tandasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pengucapan sumpah/janji ketua DPRD Paser periode 2024-2029 (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)
Tanah Grogot - Hendra Wahyudi resmi menjabat sebagai ketua DPRD Kabupaten Paser periode 2024-2029 yang ditandai dengan pengucapan sumpah dan janji saat rapat paripurna, Selasa (24/9/2024).
Prosesi pengucapan sumpah janji ini dilakukan Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Ari Listyawat dan dihadiri anggota DPRD Paser.
Hendra Wahyudi mengaku siap menjalankan tugas dan fungsi DPRD. Langka awa dengan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
"Nanti kami akan bahas untuk pembentukan AKD,” kata Hendra Wahyudi.
Selanjutnya setelah pembentukan AKD, anggota DPRD Paser dapat melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda).
Dengan demikian, ketika menggelar rapat paripurna, ketua definitif sudah dapat mempimpin jalannya rapat sesuai dengan fungsinya.
Pihaknya juga bakal terfokus pada pembahasan raperda, terutama yang masih digodok untuk dapat segera disahkan menjadi peraturan daerah (perda).
“Setelah AKD, termasuk Panitia Khusus (Pansus) terbentuk, kami akan bahas untuk Raperda yang belum selesai diperiode sebelumnya,” tandasnya.
(Sf/By)