Cari disini...
Seputar Kaltim
Pelaku pencabulan bocah dibawah umur telah diamankan oleh Polsek Tenggarong. (Foto:Istimewa).
Tenggarong - NW (28 tahun) asal Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara diamankan warga karena diduga hendak melakukan aksi sodomi terhadap bocah berusia 13 tahun.
Kapolsek Tenggarong, AKP Purwo Asmadi mengungkap peristiwa itu bermula saat pelaku pelaku bertemu dengan korban dan mengajaknya untuk bermain Play Station (PS). Korban pun menuruti dengan ikut naik ke sepeda motor pelaku.
Namun di perjalanan bukannya dibawa ke tempat PS, pelaku justru membawa korban ke salah satu pondok kosong. Di pondok itu, pelaku NW mengancam dan memaksa korban untuk melepaskan seluruh pakaiannya.
Korban sempat menolak, tapi NW langsung melayangkan satu pukulan ke tubuh bagian rusuk korban, sehingga korban akhirnya menuruti permintaan pelaku. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (30/8/2023) malam.
"Jadi pelaku ini menyuruh korban membuka celana dan bajunya, tapi korban tidak mau. pelaku memegang tangan dan memukul sehingga mengenai tulang rusuk sebelah kanan korban," kata Purwo Senin (4/9/2023).
Setelah melepas seluruh pakaiannya, korban yang ketakutan menuruti permintaan pelaku untuk jongkok. Tapi saat pelaku hendak menyimpan ponselnya dan lengah, sehingga korban berhasil kabur meninggalkan pelaku meski tengah dalam kondisi bugil.
Setelah itu, korban pun berlari menuju ke rumah warga dan mengetukan pintu untuk meminta pertolongan. "Saat pencarian pelaku oleh warga, tenyata si pelaku jua lagi mencari si korban. Setelah diamanka warga dan diserahkan ke Polsek Tenggarong untuk diperiksa," tutupnya.
pelaku pun dijerat pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 285 KUHP Jo Pasal 53 KUHP.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pelaku pencabulan bocah dibawah umur telah diamankan oleh Polsek Tenggarong. (Foto:Istimewa).
Tenggarong - NW (28 tahun) asal Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara diamankan warga karena diduga hendak melakukan aksi sodomi terhadap bocah berusia 13 tahun.
Kapolsek Tenggarong, AKP Purwo Asmadi mengungkap peristiwa itu bermula saat pelaku pelaku bertemu dengan korban dan mengajaknya untuk bermain Play Station (PS). Korban pun menuruti dengan ikut naik ke sepeda motor pelaku.
Namun di perjalanan bukannya dibawa ke tempat PS, pelaku justru membawa korban ke salah satu pondok kosong. Di pondok itu, pelaku NW mengancam dan memaksa korban untuk melepaskan seluruh pakaiannya.
Korban sempat menolak, tapi NW langsung melayangkan satu pukulan ke tubuh bagian rusuk korban, sehingga korban akhirnya menuruti permintaan pelaku. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (30/8/2023) malam.
"Jadi pelaku ini menyuruh korban membuka celana dan bajunya, tapi korban tidak mau. pelaku memegang tangan dan memukul sehingga mengenai tulang rusuk sebelah kanan korban," kata Purwo Senin (4/9/2023).
Setelah melepas seluruh pakaiannya, korban yang ketakutan menuruti permintaan pelaku untuk jongkok. Tapi saat pelaku hendak menyimpan ponselnya dan lengah, sehingga korban berhasil kabur meninggalkan pelaku meski tengah dalam kondisi bugil.
Setelah itu, korban pun berlari menuju ke rumah warga dan mengetukan pintu untuk meminta pertolongan. "Saat pencarian pelaku oleh warga, tenyata si pelaku jua lagi mencari si korban. Setelah diamanka warga dan diserahkan ke Polsek Tenggarong untuk diperiksa," tutupnya.
pelaku pun dijerat pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 285 KUHP Jo Pasal 53 KUHP.
(Sf/By)