Seputar Kaltim

    Hendak Kabur ke Sulawesi, Pelarian Pelaku Persetubuhan Anak di Sanga-Sanga Digagalkan Polisi

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    18 Mei 2026 pukul 14:22 WITA

    Ilustrasi anak-anak korban seksual (Dok: Freepik)

    Tenggarong - Seorang pria berinisial SM (23) di Kecamatan Sanga-Sanga, Kutai Kartanegara (Kukar) harus mendekam di balik jeruji besi usai aksinya melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur diketahui polisi. 

    Kapolsek Sanga-Sanga, Iptu Wahid mengungkapkan pelaku diketahui telah melancarkan aksinya sebanyak tujuh kali. Empat kali dilakukan di rumah ibu korban, sementara tiga kalinya terjadi di wilayah pegunungan.

    “Dari keterangan korban, dia disetubuhi sebanyak tujuh kali yang dilakukan di lokasi berbeda,” ujar Iptu Wahid, Senin (18/5/2026).

    Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan ibu korban pada 14 Mei 2026 lalu yang merasa keberatan anaknya disetubuhi berulang kali oleh pelaku.

    Berawal dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi sebelum bergerak untuk mengamankan pelaku. Berkat kesigapan polisi, pelaku yang berencana kabur ke Sulawesi melalui Pelabuhan Penumpang Kota Samarinda berhasil digagalkan.

    “Tim kita berhasil mengamankan SM di Pelabuhan Penumpang Kota Samarinda ketika hendak melarikan diri ke Sulawesi,” terang Iptu Wahid. 

    Kini penanganan kasus dilakukan secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban anak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Hendak Kabur ke Sulawesi, Pelarian Pelaku Persetubuhan Anak di Sanga-Sanga Digagalkan Polisi

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    18 Mei 2026 pukul 14:22 WITA

    Ilustrasi anak-anak korban seksual (Dok: Freepik)

    Tenggarong - Seorang pria berinisial SM (23) di Kecamatan Sanga-Sanga, Kutai Kartanegara (Kukar) harus mendekam di balik jeruji besi usai aksinya melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur diketahui polisi. 

    Kapolsek Sanga-Sanga, Iptu Wahid mengungkapkan pelaku diketahui telah melancarkan aksinya sebanyak tujuh kali. Empat kali dilakukan di rumah ibu korban, sementara tiga kalinya terjadi di wilayah pegunungan.

    “Dari keterangan korban, dia disetubuhi sebanyak tujuh kali yang dilakukan di lokasi berbeda,” ujar Iptu Wahid, Senin (18/5/2026).

    Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan ibu korban pada 14 Mei 2026 lalu yang merasa keberatan anaknya disetubuhi berulang kali oleh pelaku.

    Berawal dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi sebelum bergerak untuk mengamankan pelaku. Berkat kesigapan polisi, pelaku yang berencana kabur ke Sulawesi melalui Pelabuhan Penumpang Kota Samarinda berhasil digagalkan.

    “Tim kita berhasil mengamankan SM di Pelabuhan Penumpang Kota Samarinda ketika hendak melarikan diri ke Sulawesi,” terang Iptu Wahid. 

    Kini penanganan kasus dilakukan secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban anak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    (Sf/Lo)