Helix Belum Kantongi Izin PBG dan Izin Miras, DPMPTSP Balikpapan Klarifikasi Proses Perizinan

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    18 Juni 2025 11:56 WIB

    Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan, Helmi Hasbullah. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Proses perizinan operasional sebuah hotel dan klub hiburan di Balikpapan kembali menjadi sorotan, salah satunya Helix.

    Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan, Helmi Hasbullah, menjelaskan bahwa hingga kini hotel tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang merupakan syarat dasar untuk dapat beroperasi penuh.

    Helmi menegaskan bahwa dalam sistem perizinan terkini, yang mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja, izin usaha memang dapat diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). 

    Namun, izin tersebut baru sah untuk digunakan jika pemohon telah memenuhi persyaratan dasar seperti PBG, izin lingkungan, dan kesesuaian tata ruang.

    “Kalau izinnya secara usaha memang bisa diajukan lewat OSS. Tapi untuk operasional, dia baru bisa jalan kalau PBG-nya sudah keluar. Dan sampai hari ini, izin PBG dari Dinas Pekerjaan Umum belum diterbitkan,” jelas Helmi kepada awak media, Rabu (18/6/2025).

    Selain belum memiliki PBG, hotel tersebut juga belum mengantongi izin untuk penjualan minuman beralkohol. Menurut Helmi, izin minuman keras (miras) tidak bisa diproses tanpa dokumen PBG yang sah.

    “Gimana mau keluar izin mirasnya, salah satu syarat utamanya harus ada PBG dulu,” tegasnya.

    Terkait klaim pihak pengelola hotel yang menyebut telah menunggu proses izin selama 10 bulan, ia memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa izin tata ruang atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) baru diterbitkan pada Juli 2024. Setelah itu, pemohon baru mengajukan site plan ke DPMPTSP pada April 2025.

    “Jadi kalau mereka bilang sudah menunggu 10 bulan, itu dari sisi mana? Izin tata ruangnya baru keluar Juli 2024, dan site plan-nya baru masuk ke kami April 2025,” akunya.

    Begitu site plan diterima, DPMPTSP langsung memprosesnya sesuai prosedur. Tiga hari setelah diterima, berkas tersebut dikirim ke Dinas Pekerjaan Umum (DPU) untuk dinilai.

    Pada 22 April 2025, dilakukan rapat bersama delapan dinas teknis guna mengevaluasi site plan tersebut. Hasilnya, dikeluarkan berita acara yang memuat berbagai catatan perbaikan yang harus dipenuhi oleh pemohon.

    “Site plan-nya sudah kami kembalikan ke pemohon sejak 22 April 2025. Di dalamnya jelas tertulis bangunan hotel dan klubnya. Kalau nanti ada perubahan dari mereka, kami belum tahu,” tambahnya.

    Dirinya juga menegaskan bahwa DPMPTSP hanya berwenang dalam pelayanan administrasi perizinan, sementara aspek teknis seperti klasifikasi hotel dan evaluasi fisik bangunan berada di bawah kewenangan Dinas Pariwisata serta DPU.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Helix Belum Kantongi Izin PBG dan Izin Miras, DPMPTSP Balikpapan Klarifikasi Proses Perizinan

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    18 Juni 2025 11:56 WIB

    Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan, Helmi Hasbullah. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Proses perizinan operasional sebuah hotel dan klub hiburan di Balikpapan kembali menjadi sorotan, salah satunya Helix.

    Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan, Helmi Hasbullah, menjelaskan bahwa hingga kini hotel tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang merupakan syarat dasar untuk dapat beroperasi penuh.

    Helmi menegaskan bahwa dalam sistem perizinan terkini, yang mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja, izin usaha memang dapat diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). 

    Namun, izin tersebut baru sah untuk digunakan jika pemohon telah memenuhi persyaratan dasar seperti PBG, izin lingkungan, dan kesesuaian tata ruang.

    “Kalau izinnya secara usaha memang bisa diajukan lewat OSS. Tapi untuk operasional, dia baru bisa jalan kalau PBG-nya sudah keluar. Dan sampai hari ini, izin PBG dari Dinas Pekerjaan Umum belum diterbitkan,” jelas Helmi kepada awak media, Rabu (18/6/2025).

    Selain belum memiliki PBG, hotel tersebut juga belum mengantongi izin untuk penjualan minuman beralkohol. Menurut Helmi, izin minuman keras (miras) tidak bisa diproses tanpa dokumen PBG yang sah.

    “Gimana mau keluar izin mirasnya, salah satu syarat utamanya harus ada PBG dulu,” tegasnya.

    Terkait klaim pihak pengelola hotel yang menyebut telah menunggu proses izin selama 10 bulan, ia memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa izin tata ruang atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) baru diterbitkan pada Juli 2024. Setelah itu, pemohon baru mengajukan site plan ke DPMPTSP pada April 2025.

    “Jadi kalau mereka bilang sudah menunggu 10 bulan, itu dari sisi mana? Izin tata ruangnya baru keluar Juli 2024, dan site plan-nya baru masuk ke kami April 2025,” akunya.

    Begitu site plan diterima, DPMPTSP langsung memprosesnya sesuai prosedur. Tiga hari setelah diterima, berkas tersebut dikirim ke Dinas Pekerjaan Umum (DPU) untuk dinilai.

    Pada 22 April 2025, dilakukan rapat bersama delapan dinas teknis guna mengevaluasi site plan tersebut. Hasilnya, dikeluarkan berita acara yang memuat berbagai catatan perbaikan yang harus dipenuhi oleh pemohon.

    “Site plan-nya sudah kami kembalikan ke pemohon sejak 22 April 2025. Di dalamnya jelas tertulis bangunan hotel dan klubnya. Kalau nanti ada perubahan dari mereka, kami belum tahu,” tambahnya.

    Dirinya juga menegaskan bahwa DPMPTSP hanya berwenang dalam pelayanan administrasi perizinan, sementara aspek teknis seperti klasifikasi hotel dan evaluasi fisik bangunan berada di bawah kewenangan Dinas Pariwisata serta DPU.

    (Sf/Rs)