Seputar Kaltim

    Hasil Seleksi PPPK Paser Tahap II Diumumkan 16 Juni, Pelantikan Paling Lambat Agustus

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    11 Juni 2025 pukul 16:34 WITA

    Kepala BKPSDM Paser, Suwito (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)

    Tana Paser - Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II akan diumumkan pada Senin (16/6/2025) mendatang. 

    Setelah hasil seleksi diumumkan, selanjutnya akan dilakukan proses pemberkasan agar dapat dilakukan pelantikan paling lambat Agustus.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser, Suwito menyebut batas terakhir pelantikan PPPK yang lulus seleksi tahap II pada Oktober.

    "Batas akhir pelantikan PPPK tahap dua pada bulan Oktober dan inshaAllah Paser tidak akan masuk sampai sana," kata Suwito, Rabu (11/6/2025). 

    Kemudian sisa tenaga yang tidak masuk dalam database akan diberlakukan outsourcing yang sedang dalam proses. Apabila pegawai yang diluar database diberlakukan pemberhentian, maka akan menimbulkan masalah di masyarakat.

    "Bupati juga tidak menginginkan pemberhentian karena bukan menyelesaikan masalah, tapi menambah masalah," tambahnya. 

    Terkait outsourcing masih dalam tahap penjajakan. Hal ini dikarenakan di beberapa daerah pelaksanaannya tidak sesuai prosedur. Oleh karena itu BKPSDM Paser menginginkan agar proses pengangkatan di Paser dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. 

    "Kita maunya yang prosedur melalui barjas tetapi diikuti dengan perbup," tuturnya. 

    Sementara Penggajian outsourcing akan disesuaikan dengan UMR kabupaten, meskipun di beberapa daerah masih ada yang membayar di bawah UMR akibat keterbatasan anggaran. 

    "Jangan sampai kita salah dalam aturan, itulah yang masih kita jajaki saat ini," ucapnya. 

    Diketahui ada sekitar 179 orang yang belum masuk dalam database dari seluruh OPD dan mereka harus melakukan seleksi melalui barjas. Selain itu, apabila peserta tidak lulus dalam seleksi maka tidak akan bisa diterima untuk bekerja sebagai outsourcing.

    "Rata-rata umur mereka muda, karena tenaga teknis seperti operator komputer, bidan dan perawat," tutupnya. 

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Hasil Seleksi PPPK Paser Tahap II Diumumkan 16 Juni, Pelantikan Paling Lambat Agustus

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    11 Juni 2025 pukul 16:34 WITA

    Kepala BKPSDM Paser, Suwito (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)

    Tana Paser - Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II akan diumumkan pada Senin (16/6/2025) mendatang. 

    Setelah hasil seleksi diumumkan, selanjutnya akan dilakukan proses pemberkasan agar dapat dilakukan pelantikan paling lambat Agustus.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser, Suwito menyebut batas terakhir pelantikan PPPK yang lulus seleksi tahap II pada Oktober.

    "Batas akhir pelantikan PPPK tahap dua pada bulan Oktober dan inshaAllah Paser tidak akan masuk sampai sana," kata Suwito, Rabu (11/6/2025). 

    Kemudian sisa tenaga yang tidak masuk dalam database akan diberlakukan outsourcing yang sedang dalam proses. Apabila pegawai yang diluar database diberlakukan pemberhentian, maka akan menimbulkan masalah di masyarakat.

    "Bupati juga tidak menginginkan pemberhentian karena bukan menyelesaikan masalah, tapi menambah masalah," tambahnya. 

    Terkait outsourcing masih dalam tahap penjajakan. Hal ini dikarenakan di beberapa daerah pelaksanaannya tidak sesuai prosedur. Oleh karena itu BKPSDM Paser menginginkan agar proses pengangkatan di Paser dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. 

    "Kita maunya yang prosedur melalui barjas tetapi diikuti dengan perbup," tuturnya. 

    Sementara Penggajian outsourcing akan disesuaikan dengan UMR kabupaten, meskipun di beberapa daerah masih ada yang membayar di bawah UMR akibat keterbatasan anggaran. 

    "Jangan sampai kita salah dalam aturan, itulah yang masih kita jajaki saat ini," ucapnya. 

    Diketahui ada sekitar 179 orang yang belum masuk dalam database dari seluruh OPD dan mereka harus melakukan seleksi melalui barjas. Selain itu, apabila peserta tidak lulus dalam seleksi maka tidak akan bisa diterima untuk bekerja sebagai outsourcing.

    "Rata-rata umur mereka muda, karena tenaga teknis seperti operator komputer, bidan dan perawat," tutupnya. 

    (Sf/Lo)